Abstrak kekuatan hukum covernote yang dikeluarkan oleh notaris terhadap jaminan yang gagal dilakukan pengikatan fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 55) pp, bibl. (cut era fitri yeni, s.h., m.kn) dalam praktik kenotariatan, covernote dikenal dengan istilah surat keterangan. surat ini digunakan untuk menerangkan bahwa suatu akta sedang dalam proses pengurusan di kantor notaris yang bersangkutan. di dalam undang-undang jabatan notaris tidak ada pengaturan mengenai covernote. notaris tidak di beri kewenangan untuk mengeluarkan covernote. dalam dunia perbankan, covernote ini digunakan sebagai pegangan bagi bank dalam mencairkan kredit bagi debitur, agar debitur tidak menunggu terlalu lama sampai semua proses selesai. namun adanya objek jaminan yang tidak dapat di eksekusi akibat dari pengikatan terhadap jaminan yang gagal dilakukan, tetapi covernote telah dikeluarkan dan kredit telah di cairkan. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan hukum covernote yang dikeluarkan oleh notaris dan menjelaskan apa akibat hukum terhadap objek jaminan yang kemudian gagal dilakukan pengikatan. data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan (library research), yaitu data yang diperoleh dengan cara mempelajari undang-undang, buku-buku, makalah dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan judul tulisan ini. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa covernote yang di keluarkan oleh notaris adalah sebatas surat keterangan saja. dia tidak memiliki kekuatan hukum apapun, karena bukan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. akibat hukum terhadap objek jaminan yang gagal dilakukan pengikatan adalah jaminan tersebut di anggap tidak pernah lahir, dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial sehingga tidak bisa di eksekusi melalui pelelangan umum ataupun penjualan di bawah tangan. bank sebagai kreditur yang lebih diutamakan sebagai pemegang hak atas jaminan itu tidak ada. disarankan kepada notaris agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan covernote, notaris boleh mengeluarkan covernote jika akta pengikatan jaminan sudah di tandatangani oleh para pihak dan sudah dilakukan pengecekan terhadap objek jaminan. bank harus berhati-hati dalam mengeluarkan kredit, tidak hanya cukup dengan memegang covernote saja. dan terus melakukan pengawasan terhadap objek jaminan yang telah di jaminkan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEKUATAN HUKUM COVERNOTE YANG DIKELUARKAN OLEH NOTARIS TERHADAP JAMINAN YANG GAGAL DI LAKUKAN PENGIKATAN. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2016
Baca Juga : AKIBAT HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENDAFTARAN (TREESNA PRASETYA, 2019)
Abstract
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH PENSIUN TERHADAP AKTA YANG DIBATALKAN DI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS (Dila Ayunda, 2024)