Abstrak raihan fauhiza 2026 perlindungan konsumen pengguna produk kosmetik merek pinkflash atas pencabutan izin edar produk oleh bpom (suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (viii, 58) pp., bibl., ill., tabl., t. haflisyah, s.h., m.hum. berdasarkan pasal 142 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang mengatur bahwa sediaan farmasi yang berupa kosmetik harus memenuhi standar dan/atau persyaratan. namun, dalam praktiknya masih ditemukan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. salah satunya pada kasus pencabutan izin edar produk kosmetik merek pinkflash oleh badan pengawas obat dan makanan karena terbukti mengandung bahan berbahaya. kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen sehingga diperlukan perlindungan hukum serta tanggung jawab dari pelaku usaha. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pencabutan izin edar produk kosmetik merek pinkflash oleh bpom serta tanggung jawab pelaku usaha atau distributor atas peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan perizinan. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan penelitian lapangan. data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan bpom, dokter spesialis kulit, pelaku usaha, dan konsumen di kota banda aceh, kemudian dianalisis secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen telah dilakukan melalui pencabutan izin edar dari, pengawasan bpom, serta pemberian informasi kepada masyarakat. namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih rendahnya kesadaran konsumen untuk melaporkan kerugian. tanggung jawab pelaku usaha telah dilaksanakan melalui pengembalian uang atas produk yang ditarik, tetapi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pasal 19 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena masih terdapat konsumen yang mengalami gangguan kesehatan dan belum memperoleh ganti rugi berupa biaya perawatan kesehatan. disarankan kepada bpom agar meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai kosmetik yang aman serta kepada pelaku usaha agar melaksanakan tanggung jawab secara penuh sesuai ketentuan pasal 19 undangundang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sehingga hak-hak konsumen dapat terlindungi secara optimal.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA PRODUK KOSMETIK MEREK PINKFLASH ATAS PENCABUTAN IZIN EDAR PRODUK OLEH BPOM (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG MENCANTUMKAN NOMOR IZIN EDAR FIKTIF DI KOTA BANDA ACEH (Yana Indah Pertiwi, 2018)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENGEDARAN KOSMETIK TANPA ADA IZIN EDAR MELALUI INSTAGRAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (ADELLA NAJWA AUDRIA PUTRI, 2025)