Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
MUHAMMAD RAUSYAN FIKRA, VIKTIMISASI PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026

Penipuan merupakan perbuatan pidana yang memiliki sanksi apabila seseorang melakukan perbuatan tersebut. pemerintah telah mengeluarkan kebijakan normatif melalui kitab undang-undang hukum pindana (kuhp), akan tetapi tindak pidana penipuan faktanya masih kerap terjadi. meningkatnya tindak pidana penipuan turut berdampak pada melonjakkmeningkatkan korban yang ditimbulkan (viktimisasi). viktimisasi dalam konteks ini merupakan proses terjadi penderitaan atau kerugian materil pada harta korban akibat tipu daya pelaku, di mana korban penipuan seharusnya mendapat perhatian serta perlindungan hukum yang optimal. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya viktimisasi pada tindak pidana penipua, mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan, serta menganalisis upaya perlindungan korban terhadap hak-hak korban tindak pidana penipuan. penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan utama yaitu penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan, serta penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder melalui studi literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadi viktimisasi atau timbulnya korban tindak pidana penipuan diantaranya rasa percaya yang terlalu tinggi dari korban, kurangnya kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi, serta ketertarikan pada tawaran keuntungan instan yang disertai bujuk rayu pelaku. kondisi idealnya, berdasarkan pasal 378 kuhp lama maupun pasal 492 uu no. 1 tahun 2023 tentang kuhp baru mengamanatkan adanya penegakan hukum yang adil. namun, hambatan utama yang dihadapi dalam pemulihan hak korban penipuan adalah ketiadaan regulasi perundang-undangan yang konkret, dengan adanya pembaharuan undang-undang pelindungan korban (uu no.3 2026) dapat menjadi solusi atas hambatan yang selama ini dihadapi oleh hakim. pengaturan mengenai ganti rugi, restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi korban diatur secara jauh lebih eksplisit, memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemulihan ganti rugi terhadap korban. disarankan kepada aparat penegak hukum terkait dengan perlindungan terhadap hak-hak korban tindak pidana penipuan terutama perlindungan hak ganti kerugian berdasarkan undang-undang yang berlaku, serta lebih gencar dan masif dalam memberikan sosialisasi dan pengetahuan kepada masyarakat agar dapat menyaring informasi dan tidak mudah percaya dan terperdaya dengan informasi ataupun ajakan dari seseorang untuk memberikan sesuatu yang akan membuat masyarakat menjadi korban tindak pidana. untuk korban penipuan agar membangun kesadaran hukum yang lebih berani mengambil tindakan yang tegas sejak tahap awal pemeriksaan perkara.



Abstract

Fraud is a criminal offense subject to penalties if a person commits it. The government has issued normative policies through the Criminal Code (KUHP); however, fraud continues to occur frequently. The rise in fraud cases has also led to a surge in the number of victims (victimization). Victimization, in this context, refers to the process by which victims suffer distress or material loss to their property as a result of the perpetrator’s deception; victims of fraud should receive optimal attention and legal protection. The purpose of this thesis is to explain the factors causing victimization in fraud cases, identify obstacles to the implementation of protection measures, and analyze efforts to protect the rights of victims of fraud. This study employs two primary research methods: field research to obtain primary data through interviews with respondents and informants, and literature review to obtain secondary data through the study of relevant literature and applicable laws and regulations. Based on the research findings, it was determined that the factors contributing to victimization or the emergence of victims of fraud include excessive trust on the part of the victims, the public’s limited ability to filter information, and a tendency to be drawn to offers of instant profit accompanied by the perpetrator’s persuasion. Ideally, both Article 378 of the old Criminal Code and Article 492 of Law No. 1 of 2023 on the New Criminal Code mandate fair law enforcement. However, the main obstacle faced in restoring the rights of fraud victims is the lack of concrete legislation; the revision of the Victim Protection Act (Law No. 3 of 2026) could provide a solution to the obstacles that judges have long faced. Provisions regarding damages, restitution, compensation, and rehabilitation for victims are now regulated far more explicitly, providing a strong legal basis for the recovery of damages for victims. It is recommended that law enforcement officials prioritize the protection of the rights of victims of fraud, particularly the right to compensation under applicable laws, and intensify public awareness campaigns to educate the public on how to filter information and avoid being easily deceived by information or solicitations from individuals that could lead them to become victims of criminal acts. Victims of fraud should develop a stronger legal awareness and be more courageous in taking decisive action from the very beginning of the case investigation.



    SERVICES DESK