Pelindungan data pribadi merupakan hak yang dijamin dalam undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi. setiap penggunaan dan pengungkapan data pribadi wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan persetujuan pemilik data. namun, dalam praktik transaksi pinjaman online masih sering terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara maupun pihak yang melakukan penagihan, sehingga menimbulkan kerugian dan pelanggaran terhadap hak privasi masyarakat. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi pinjaman online jarang diproses melalui mekanisme hukum pidana serta untuk menganalisis pengaturan dan pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi pinjaman online menurut hukum pidana indonesia. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi pinjaman online jarang diproses melalui mekanisme hukum pidana karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu rendahnya kesadaran hukum masyarakat, tekanan psikologis yang dialami korban, kesulitan pembuktian dalam tindak pidana berbasis elektronik, maraknya operasional pinjaman online ilegal, kendala dalam menentukan subjek hukum yang bertanggung jawab, serta belum optimalnya implementasi undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi. disarankan agar implementasi undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi ditingkatkan melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap penyelenggara pinjaman online, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai pelindungan data pribadi guna mendukung efektivitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE. Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (SYAHRUMAN TAJALLA, 2018)
Abstract
Legal protection of personal data constitutes a right guaranteed under Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. Any use and disclosure of personal data must be carried out in accordance with applicable laws and regulations and with the consent of the data subject. Nevertheless, in the practice of online lending transactions, the misuse of personal data by online lending providers and debt collection parties remains prevalent, resulting in losses and violations of individuals’ privacy rights. This research aims to identify and explain the factors contributing to the limited prosecution of personal data misuse in online lending transactions through criminal law mechanisms, as well as to analyze the legal framework and criminal liability for the misuse of personal data in online lending transactions under Indonesian criminal law. This research employs normative legal research using a statute approach and a conceptual approach. The results of the research indicate that the misuse of personal data in online lending transactions is rarely pursued through criminal law mechanisms due to several factors, including low public legal awareness, psychological pressure experienced by victims, difficulties in proving electronic-based criminal offenses, the widespread operation of illegal online lending platforms, challenges in determining the legally liable party, and the suboptimal implementation of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. It is recommended that the implementation of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection be strengthened through more effective supervision of online lending providers, enhancement of law enforcement authorities’ capacity, and increased public legal awareness concerning personal data protection, in order to support the effective enforcement of laws against the misuse of personal data.
Baca Juga : CORPORATE CRIMINAL LIABILITY OF CORRUPTION: A COMPARATIVE STUDY OF INDONESIA AND THE UNITED KINGDOM (TRY ERLIANSYAH, 2025)