Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah terhadap pembuatan akta jual beli yang tidak dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak abstrak yuni meldifa* 1 sanusi** 2 novi sri wahyuni*** 3 pasal 22 peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang pejabat pembuat akta tanah (selanjutnya ditulis pp ppat) menyatakan bahwa “akta pejabat pembuat akta tanah (selanjutnya ditulis ppat) harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan ppat”. namun, dalam paraktiknya, masih terdapat akta jual beli (ajb) yang tidak dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak sebagaimana terdapat dalam putusan pengadilan negeri jantho nomor 7/pdt.g/2024/pn jth. kasus ini menunjukkan bahwa pengabaian pembacaan dan penjelasan isi akta kepada para pihak oleh ppat memiliki akibat hukum tertentu baik bagi ppat maupun terhadap akta yang dibuatnya tersebut. tujuan penelitian ini untuk menganalis dan menjelaskan tanggung jawab ppat terhadap pembuatan ajb yang tidak dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak, akibat hukum terhadap pembuatan ajb yang tidak dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak, dan penyelesaian sengketa tanah yang ajbnya yang tidak dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak. metode penelitian yang digunakan adalah jenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif preskriptif. hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum ppat terhadap ajb yang tidak dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak bersifat atributif dan personal, yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (pmh) berdasarkan pasal 1365 kuh perdata. kelalaian ini merupakan kesalahan pribadi karena ppat bertindak melampaui batas kewenangan prosedural, sehingga beban ganti rugi melekat pada individu ppat. akibat hukum terhadap ajb tersebut adalah degradasi kekuatan pembuktian dari akta autentik menjadi akta di bawah tangan sesuai pasal 1869 kuh perdata, yang dapat memicu pembatalan pendaftaran tanah karena cacat yuridis. selain itu, ppat dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat. penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi untuk memperoleh putusan yang memaksa, maupun jalur non-litigasi melalui mediasi di ikatan pejabat pembuat akta tanah (ippat) atau badan pertanahan nasional (bpn) guna mencapai win-win solution termasuk melalui lembaga adat yang mengedepankan keadilan restoratif. disarankan kepada ppat agar menerapkan asas kehati-hatian dan kepatuhan prosedural absolut melalui verifikasi materil serta pembacaan/penjelasan isi akta secara tatap muka guna mencegah cacat kehendak. kementerian atr/bpn dan majelis pengawas perlu memperkuat pengawasan melalui audit protokol akta secara berkala. selain itu, masyarakat didorong untuk lebih kritis dan memprioritaskan mekanisme perdamaian melalui mediasi atau negosiasi dalam menyelesaikan sengketa pertanahan agar pemulihan hak dapat berjalan lebih efisien. kata kunci: ppat, tanggung jawab hukum, akta jual beli, penjelasan akta, penyelesaian sengketa.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTARNTANAH TERHADAP PEMBUATAN AKTA JUALRNBELI YANG TIDAK DIBACAKAN/DIJELASKANRNISINYA KEPADA PARA PIHAK. Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2026
Baca Juga : PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA TANPA KEHADIRAN PARA PIHAK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH) (Fauzi Rahman, 2023)
Abstract
RESPONSIBILITIES OF THE LAND DEED MAKING OFFICER FOR THE MADE OF SALE AND PURCHASE DEEDS WHICH THE CONTENTS TO THE PARTIES ARE NOT READ/EXPLAINED ABSTRACT Yuni Meldifa* 4 Sanusi** 5 Novi Sri Wahyuni*** 6 Article 22 of Government Regulation Number 37 of 1998 as amended by Government Regulation Number 24 of 2016 concerning Land Deed Making Officials (hereinafter referred to as PP PPAT) states that "the deed of a Land Deed Making Official (hereinafter referred to as PPAT) must have its contents read out or explained to the parties involved, in the presence of at least two (2) witnesses, before being signed immediately thereafter by the parties, the witnesses, and the PPAT." However, in practice, there are still instances of Sale and Purchase Deeds (AJB) where the contents are not read out or explained to the parties, as evidenced by the Jantho District Court Decision Number 7/Pdt.G/2024/PN Jth. This case demonstrates that a PPAT's failure to read out and explain the contents of the deed to the parties entails specific legal consequences for both the PPAT and the deed itself. The objective of this research is to analyze and explain the liability of the Land Deed Official (PPAT) regarding the drafting of a Sale and Purchase Deed (AJB) where the contents were not read out or explained to the parties involved; the legal consequences of drafting such a deed; and the resolution of land disputes arising from an AJB where the contents were not read out or explained to the parties. The research employs a normative-juridical method utilizing statutory, case, and conceptual approaches. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary sources, which are analyzed using a descriptive-prescriptive approach. Research findings indicate that the legal liability of a Land Deed Official (PPAT) regarding a Sale and Purchase Deed (AJB) the contents of which were not read or explained to the parties involved—is both attributive and personal in nature, classified as an Unlawful Act (PMH) under Article 1365 of the Indonesian Civil Code. This negligence constitutes a personal fault, as the PPAT acted beyond the limits of procedural authority; consequently, the burden of compensation rests upon the individual PPAT. The legal consequence for the deed is a degradation of its evidentiary value from an authentic deed to a private deed pursuant to Article 1869 of the Civil Code, a status that may trigger the cancellation of the land registration due to a legal defect. Furthermore, the PPAT may face administrative sanctions, including dishonorable discharge. Dispute resolution may be pursued through litigation to obtain a binding judgment, or through non-litigation channels—such as mediation via the Association of Land Deed Officials (IPPAT) or the National Land Agency (BPN)—to achieve a mutually beneficial outcome, including through customary institutions that prioritize restorative justice. Land Deed Officials (PPAT) are advised to exercise the principle of prudence and strict procedural compliance—specifically through substantive verification and the face-toface reading or explanation of the deed's contents—to prevent defects of intent. The Ministry of ATR/BPN and the Supervisory Board need to strengthen oversight by conducting periodic audits of deed protocols. Furthermore, the public is encouraged to adopt a critical approach and prioritize amicable resolution mechanisms, such as mediation or negotiation, when settling land disputes to ensure a more efficient restoration of rights. Keywords: PPAT, Legal Liability, Sale and Purchase Deed, Deed Explanation, Dispute Resolution.
Baca Juga : KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PPAT TERHADAP AKTA TANAH YANG MENIMBULKAN SENGKETA DI KOTA BANDA ACEH (Fitria Ramadhani, 2022)