Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES
Muh. Zein Thalib, IMPLIKASI HUKUM PENETAPAN TANAH TERLANTARRNTERHADAP HAK GUNA USAHA SEBAGAI OBJEK HAKRNTANGGUNGAN. Banda Aceh Fakultas Hukum,2026

Implikasi hukum penetapan tanah terlantar terhadap hak guna usaha sebagai objek hak tanggungan muh. zein thalib adwani * ** zainal abidin *** abstrak hak guna usaha (hgu) diatur dalam pasal 28-34 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (uupa). hgu dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. terhadap tanah hgu yang tidak dikelola dengan optimal oleh pemiliknya dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar sebagaimana ditegaskan dalam pp 20/21 tentang penetapan tanah terlantar dan peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah telantar sebagai pedoman operasional resmi. namun, permasalahan hukum terjadi ketika suatu tanah hak guna usaha yang dibebani hak tanggungan ditetapkan sebagai tanah terlantar yang dapat mengakibatkan kreditur pemegah hak tanggungan mengalami kerugian atas hilangnya objek jaminan hak tanggungan. pada sisi yang lain, negara diakui secara hukum untuk menetapkan tanah terlantar dengan berbagai pertimbangan dan prosedur yang diatur oleh aturan perundang-undangan untuk kemakmuran rakyat. tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan pengaturan dan mekanisme penetapan tanah terlantar terhadap hak guna usaha yang dibebani hak tanggungan, implikasi hukum penetapan tanah terlantar terhadap kedudukan hak guna usaha sebagai objek hak tanggungan, perlindungan hukum bagi kreditur pemegang hak tanggungan atas hak guna usaha yang ditetapkan sebagai tanah terlantar. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan kasus (case approach), perundang-undangan (statute approach), dan konseptual (conceptual approach). sumber data penelitian ini didapatkan melalui kajian kepustakaan pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. data penelitian dianalisis secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai penertiban tanah terlantar telah diatur secara komprehensif dalam uu no. 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (uupa), pp no. 20/2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar, serta peraturan menteri atr/bpn nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah terlantar. mekanisme penetapan tanah terlantar dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu inventarisasi, evaluasi, pemberian peringatan kepada pemegang hak, identifikasi dan penelitian, hingga penetapan status tanah terlantar oleh menteri atr/bpn. penetapan tanah terlantar terhadap objek hgu yang dibebani hak tanggungan menimbulkan akibat hukum ganda: secara hukum publik mengakibatkan hapusnya hgu dan beralihnya tanah menjadi tanah yang dikuasai negara, sedangkan secara hukum privat mengakibatkan berakhirnya hak tanggungan demi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 18 huruf d uuht sehingga kreditur tidak dapat lagi menggunakan haknya sebagai kreditur preference dalam eksekusi hak tanggungan untuk pelunasan kredit. karena hapusnya hgu berakibat hapusnya hak tanggungan tanpa diikuti penyelesaian utang yang dijamin. terdapat dua bentuk perlindungan hukum bagi kreditur pemegang hak tanggungan atas hak guna usaha yang ditetapkan sebagai tanah terlantar. pertama, perlindungan hukum preventif bahwa kreditur pemegang hak tanggungan atas hgu sepatutnya mendapatkan hak notifikasi yang diperkuat secara hukum dalam setiap tahapan proses penertiban tanah terlantar. kedua, perlindungan hukum represif yaitu bagi kreditur pemegang hak tanggungan atas hgu yang ditetapkan sebagai tanah terlantar dapat menempuh mekanisme hukum. disarankan kepada kepada pemerintah yang berwenanag untuk mengevaluasi, mengusulkan dan menetapkan hak guna usaha yang memiliki atau terikat hak tanggungan untuk memberikan informasi dan warning kepada pemegang hak tanggungan dalam hal ini kreditur, dari proses inventarisasi tanahtanah hak guna usaha yang terindikasi tanah terlantar hingga proses penertiban tanah terindikasi terlantar ( pemberitahuan, evaluasi dan perigngatan i, ii, iii). pihak kreditur, khususnya lembaga perbankan, perlu memperkuat prinsip kehatihatian (prudential banking principle) dalam menerima hak guna usaha (hgu) sebagai objek hak tanggungan. perjanjian kredit sebaiknya memuat klausul yang mewajibkan debitur menjaga keberlangsungan hgu dan memberikan hak kepada kreditur untuk meminta tambahan jaminan (additional collateral) atau penggantian jaminan apabila terdapat indikasi hgu akan ditetapkan sebagai tanah terlantar. kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional perlu memperkuat pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi kreditur pemegang hak tanggungan atas hak guna usaha yang berpotensi atau telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, seperti memberitahukan bahwa hgu yang dibebani ht dalam keadaan terlantar. kata kunci: implikasi hukum, tanah terlantar, hak guna usaha, hak tanggungan.



Abstract

LEGAL IMPLICATIONS OF ABANDONED LAND DESIGNATION ON THE RIGHT TO CULTIVATE LAND AS AN OBJECT OF MORTGAGE RIGHT Muh. Zein Thalib Adwani * ** Zainal Abidin *** ABSTRACT The Right to Cultivate (Hak Guna Usaha/HGU) is regulated under Articles 28–34 of Law No. 5 of 1960 concerning the Basic Agrarian Principles (UUPA). HGU may be encumbered with a Mortgage Right (Hak Tanggungan) as stipulated in Article 4 paragraph (1) of Law No. 4 of 1996 concerning Mortgage Rights over Land and Objects Related to Land. Land under HGU that is not optimally managed by its holder may be designated as abandoned land pursuant to Government Regulation No. 20 of 2021 on the Designation of Abandoned Land and Ministerial Regulation of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency No. 20 of 2021 on Procedures for the Control and Utilization of Abandoned Areas and Land, which serve as the official operational guidelines. However, a legal issue arises when HGU land encumbered with a Mortgage Right is designated as abandoned land, potentially causing creditors holding the Mortgage Right to suffer losses due to the extinguishment of the collateral object. On the other hand, the State is legally recognized to designate abandoned land based on various considerations and procedures stipulated by legislation for the prosperity of the people. This research aims to analyze and explain the regulation and mechanism of designating abandoned land in relation to HGU encumbered with a Mortgage Right, the legal implications of such designation on the status of HGU as an object of Mortgage Right, and the legal protection afforded to creditors holding Mortgage Rights over HGU designated as abandoned land. The research employs a normative juridical method, with case, statute, and conceptual approaches. The data are obtained through library research on secondary sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data are analyzed qualitatively. The findings indicate that the legal framework governing the control of abandoned land is comprehensively regulated under Law No. 5 of 1960 (UUPA), Government Regulation No. 20 of 2021, and Ministerial Regulation ATR/BPN No. 20 of 2021. The mechanism of designation involves several stages: inventory, evaluation, issuance of warnings to rights holders, identification and investigation, and finally, designation of abandoned land status by the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency. The designation of abandoned land over HGU encumbered with a Mortgage Right produces dual legal consequences: in public law, the extinguishment of HGU and reversion of land to State control; in private law, the termination of the Mortgage Right by operation of law under Article 18(d) of the Mortgage Law, thereby depriving creditors of their preferential rights in executing the Mortgage for debt repayment. The extinguishment of HGU results in the extinguishment of the Mortgage Right without settlement of the secured debt. Two forms of legal protection are available for creditors holding Mortgage Rights over HGU designated as abandoned land. First, preventive protection, whereby creditors should be legally entitled to notification rights at each stage of the abandoned land control process. Second, repressive protection, whereby creditors may pursue legal remedies. It is recommended that the competent authorities evaluate, propose, and designate HGU encumbered with Mortgage Rights by ensuring notification and warnings to creditors from the inventory stage through the control process (notification, evaluation, and warnings I, II, III). Creditors, particularly banking institutions, should reinforce the prudential banking principle in accepting HGU as collateral. Credit agreements should include clauses obligating debtors to maintain the continuity of HGU and granting creditors the right to demand additional or substitute collateral in the event of indications that HGU may be designated as abandoned land. The Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency should strengthen regulations on legal protection for creditors holding Mortgage Rights over HGU that are potentially or already designated as abandoned land. Keywords: Legal Implications, Abandoned Land, Right to Cultivate Land, Mortgage Right.



    SERVICES DESK