Rekonstruksi pengaturan prosedural pengawasan warga rohingya dalam upaya memelihara kedaulatan negara kesatuan republik indonesia berdimensi perlindungan hak asasi manusia fahrul yuza , eddy purnama , ilyas ismail , m. gaussyah abstrak ketentuan pasal 13 ayat (3) peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi memberikan ruang pengakuan sebagai pengungsi tanpa disertai indikator dan kriteria yang jelas, objektif, dan terukur. akibatnya, penentuan status pengungsi cenderung diserahkan sepenuhnya kepada unhcr, sehingga peran negara dalam pengawasan dan penegakan kedaulatan menjadi lemah. selain itu, pasal 35 huruf c perpres nomor 125 tahun 2016 tidak mengatur batasan waktu tinggal pengungsi di wilayah indonesia, yang berimplikasi pada tidak adanya kepastian hukum terkait durasi keberadaan warga rohingya. ketiadaan batas waktu yang tegas menyebabkan warga rohingya dapat menetap dalam jangka waktu yang sangat lama di aceh tanpa kejelasan status hukum lanjutan. situasi ini menunjukkan bahwa perpres nomor 125 tahun 2016 masih lemah dalam mengatur mekanisme pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap keberadaan pengungsi asing. kelemahan regulasi tersebut berpotensi mengancam eksistensi dan kedaulatan negara serta menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkelanjutan di tingkat lokal yakni aceh maupun nasional. penelitian ini bertujuan menganalisis hakekat pengaturan prosedur pengawasan warga rohingya menurut perspektif hukum nasional yang berlaku di indonesia, pengawasan warga rohingya yang memasuki wilayah indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan keimigrasian sudah sejalan dengan atau tidaknya dengan uud 1945 dan bagaimana pengaturan prosedur yang ideal terhadap penanganan pengungsi di indonesia yang berdimensi pada kedaulatan negara indonesia berbasis perlindungan hak asasi manusia. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bertujuan menganalisis norma hukum, asas dan kaidah-kaidah hukum yang relevan dengan pembahasan. pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan kualitatif. bahan hukum yang dijadikan pedoman untuk menganalisis yaitu uud 1945, uu keimigrasi, konvensi 1951, protocol relating to the status of refugees 1967, perpres 125 tahun 2016, uu ham, uu hubungan luar negeri. teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur bahan di perpustakaan dan wawancara yang digunakan sebagai bahan pendukung untuk mengkonfirmasi dan memperkuat analisis terhadap data sekunder. analisis data dilakukan secara deskriptif dan evaluatif terhadap ketentuan yang berkaitan dengan orang asing dan warga rohingya. hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) hakikat prosedural pengawasan warga rohingya didasarkan pada nilai kemanusiaan, moral, dan budaya gotong royong yang melekat dalam masyarakat indonesia. (2) pengawasan yang dilakukan tidak sejalan dengan prinsip yang diatur dalam uud 1945 dan pancasila yang menegaskan indonesia sebagai negara berdaulat dan negara hukum yang semestinya menempatkan keamanan, kedaulatan bangsa serta supremasi hukum di atas segalanya. (3) pengaturan prosedural pengawasan warga idealnya yaitu penetapan batas waktu maksimal bagi pengungsi untuk tinggal sementara, penetapan kriteria yang jelas dalam menentukan status pengungsi, penyusunan mekanisme pengembalian ke negara ketiga, dan penentuan instansi yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi dan pengelolaan pengungsi. perumusan peraturan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara prinsip kemanusiaan dan kedaulatan negara. disarankan kepada pemerintah republik indonesia untuk meninjau kembali prosedur penanganan pengungsi dengan merumuskan peraturan yang lebih spesifik dengan menetapkan batas waktu maksimal bagi pengungsi untuk tinggal sementara, menentukan kriteria untuk menentukan status pengungsi dan menetapkan supaya pemerintah indonesia berwenang menetapkan status pengungsi. disarankan kepada stakeholder terkait yakni pihak keimigrasian, kepolisian, tni al dan bakamla untuk memperkuat pengawasan warga rohingya demi memperkuat kedaulatan negara. disarankan kepada pemerintah pusat supaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah daerah dan stakeholder terkait dalam upaya memaksimalkan pengawasan terhadap orang asing. kata kunci: pengungsi; rohingya, keimigrasian; ham
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
REKONSTRUKSI PENGATURAN PROSEDURAL PENGAWASAN WARGA ROHINGYA DALAM UPAYA MEMELIHARA KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDIMENSI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : PERKEMBANGAN KONSEP HAK ATAS PERLINDUNGAN DIRI DAN PENAFSIRAN PEMBATASAN HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 PASCA AMANDEMEN (MUHAMMAD TAUFIQ, 2020)
Abstract
RECONSTRUCTION OF PROCEDURAL REGULATIONS FOR HANDLING ROHINGYA REFUGEES TO MAINTAIN THE SOVEREIGNTY OF THE UNITARY STATE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA WITH A DIMENSION OF HUMAN RIGHTS PROTECTION Fahrul Yuza, Eddy Purnama, Ilyas Ismail, M. Gaussyah ABSTRACT Article 13 paragraph (3) of Presidential Regulation Number 125 of 2016 on Refugee Handling provides room for recognizing refugees without clear, objective, and measurable indicators and criteria. As a result, the determination of refugee status tends to be entirely delegated to the UNHCR, thereby weakening the role of the state in supervision and the enforcement of sovereignty. Furthermore, Article 35 letter c of Presidential Regulation Number 125 of 2016 does not regulate the duration of a refugee’s stay in Indonesia, which has implications for the absence of legal certainty regarding the length of stay of the Rohingya population. The lack of a definite time limit allows the Rohingya to reside for extended periods in Aceh without clarity regarding their subsequent legal status. This situation indicates that Presidential Regulation Number 125 of 2016 remains weak in regulating mechanisms for supervision, control, and evaluation of the presence of foreign refugees. Such regulatory weaknesses potentially threaten the existence and sovereignty of the state and create ongoing legal and social problems at both the local level in Aceh and nationally. This study aims to analyze the essence of the procedural regulation of Rohingya supervision from the perspective of applicable national law in Indonesia, to assess whether supervision of Rohingya entering Indonesian territory without passing through Immigration Checkpoints is consistent with the 1945 Constitution, and to identify ideal procedural regulations for refugee handling in Indonesia that balance state sovereignty and human rights protection. This study employs a normative juridical research method aimed at analyzing legal norms, principles, and relevant legal rules. The approaches used include statutory approach, conceptual approach, comparative approach, and qualitative approach. The legal materials used as references for analysis include the 1945 Constitution, Immigration Law, 1951 Refugee Convention, 1967 Protocol Relating to the Status of Refugees, Presidential Regulation Number 125 of 2016, Human Rights Law, and Foreign Relations Law. Data collection techniques were carried out through library literature studies and interviews, which served as supporting materials to confirm and strengthen analysis of secondary data. Data analysis was conducted descriptively and evaluatively concerning provisions related to foreigners and the Rohingya population. The study’s findings indicate that (1) The procedural essence of Rohingya supervision is based on humanitarian values, moral principles, and the culture of mutual cooperation inherent in Indonesian society. (2) The current supervision is not aligned with the principles set forth in the 1945 Constitution and Pancasila, which affirm Indonesia as a sovereign and constitutional state, where national security, sovereignty, and the supremacy of law should be prioritized. (3) Ideal procedural regulations for supervision include setting a maximum temporary stay period for refugees, establishing clear criteria for determining refugee status, formulating mechanisms for transfer to third countries, and determining the responsible authorities for verification and refugee management. Formulating such regulations is crucial to maintain a balance between humanitarian principles and state sovereignty. It is recommended that the Government of the Republic of Indonesia review the procedures for refugee handling by formulating more specific regulations, establishing a maximum temporary stay period, defining clear criteria for refugee status, and ensuring that the Indonesian government has the authority to determine refugee status. It is also recommended that relevant stakeholders, namely the Immigration authorities, Police, Indonesian Navy (TNI AL), and Maritime Security Agency (Bakamla), strengthen supervision of the Rohingya population to enhance state sovereignty. Additionally, it is suggested that the central government strengthen coordination with regional governments and relevant stakeholders to optimize supervision of foreigners. Keywords: Refugees; Rohingya; Immigration; Human Rights.
Baca Juga : FENOMENA PENGUNSGI ROHINGNYA DI LADONG KABIUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2022 TINJAUAN TERHADAP RESPON LOKAL DAN REGIONAL (MONAWARAH, 2025)