Abstrak warisna pangestu (2026) penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli kopi arabika gayo antara petani dan pengepul (suatu penelitian di kecamatan wih pesam kabupaten bener meriah) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 52), pp.,bibl.,app. khairani, s.h., m.hum. pasal 1338 ayat (1) kitab undang-undang hukum perdata (kuhperdata) menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian wajib melaksanakan hak dan kewajibannya dengan itikad baik sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. namun, dalam pelaksanaan perjanjian jual beli kopi arabika gayo antara petani dan pengepul di kecamatan wih pesam, kabupaten bener meriah, masih terdapat pihak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, sehingga menimbulkan wanprestasi dan berpotensi merugikan pihak lainnya. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan jual beli kopi arabika gayo antara pengepul dan petani, menjelaskan penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli kopi antara pengepul dan petani, dan menjelaskan upaya penyelesaian terhadap permasalahan wanprestasi dalam perjanjian jual beli kopi arabika gayo antara pengepul dan petani. jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, data yang diperoleh dari gabungan data lapangan dan data kepustakaan, data di lapangan diperoleh dengan melakukan wawancara dengan responden yang terkait dengan penelitian, serta data sekunder diperoleh dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, dan skripsi. berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli antara petani dan pengepul dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan tanpa perjanjian tertulis, wanprestasi yang terjadi umumnya berupa keterlambatan pembayaran oleh pengepul yang disebabkan oleh terhambatnya perputaran modal, faktor cuaca, dan fluktuasi harga kopi di pasaran. penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan dengan melibatkan para pihak, bahkan dalam beberapa kasus dibantu oleh aparatur kampung sebagai mediator, penyelesaian secara non-litigasi dipilih karena dianggap lebih cepat, sederhana, dan mampu menjaga hubungan baik antara petani dan pengepul. disarankan kepada petani dan pengepul agar membuat perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban para pihak, khususnya mengenai waktu pembayaran guna memberikan kepastian hukum serta meminimalkan terjadinya wanprestasi di kemudian hari.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIANRNJUAL BELI KOPI ARABIKA GAYO ANTARA RNPETANI DAN PENGEPULRN(SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN WIH PESAM RNKABUPATEN BENER MERIAH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : ANALISIS FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL PEMBIBITAN KOPI ARABIKA DI KEBUN PERCOBAAN GAYO DI DESA PONDOK GAJAH KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BENER MERIAH (KHUMAIDI AFRIANSYAH, 2020)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS KEKERABATAN MORFOLOGI VARIETAS TANAMAN KOPI (COFFEA SPP.) ARABIKA DAN ROBUSTA DI PONDOK GAJAH BENER MERIAH (Fitra Heriansyah, 2021)