Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    DISSERTATION
Ihdi Karim Makinara, KEWENANGAN LEGISLASI SYARIAT ISLAM PEMERINTAHAN ACEH DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Banda Aceh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala,2026

Pemberian kewenangan legislasi syariat islam kepada pemerintahan aceh merupakan pengakuan atas kekhususan daerah dalam sistem negara kesatuan republik indonesia. kewenangan itu bersumber pada kerangka konstitusional pemerintahan daerah bersifat khusus dan penormaan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh. dalam praktik, pengisian kewenangan melalui qanun menimbulkan persoalan bukan terutama pada ada-tidaknya dasar berwenang, melainkan pada batas konstitusional materi muatan, personalitas hukum, hierarki dengan hukum nasional, jaminan hak asasi manusia, serta efektivitas mekanisme kontrol. ketegangan tersebut tampak pada qanun di bidang hukum jinayat dan lembaga keuangan syariah, sehingga diperlukan kerangka analisis yang menata ulang hubungan antara kekhususan syariat dan supremasi konstitusi. penelitian ini bertujuan menganalisis dan menjelaskan dasar kewenangan legislasi syariat islam pemerintahan aceh dalam sistem negara kesatuan republik indonesia; menganalisis dan mengoperasionalkan batas konstitusional kewenangan tersebut terhadap qanun aceh bermuatan syariat; serta merumuskan model kewenangan legislasi syariat islam pemerintahan aceh yang menjamin kekhususan daerah sekaligus supremasi konstitusi dalam negara kesatuan republik indonesia. penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan putusan. bahan hukum primer meliputi undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, undang-undang tentang pemerintahan aceh, qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, qanun aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syari’ah, serta putusan terkait termasuk putusan mahkamah agung nomor 60 p/hum/2015. analisis dilakukan melalui penafsiran sistematis dan teleologis, dilengkapi terapan checklist parameter batas konstitusional secara pasal-demi-pasal pada objek qanun terpilih. hasil penelitian menunjukkan tiga hal yang saling terkait. pertama, kewenangan legislasi syariat islam pemerintahan aceh memiliki dasar yang sah dalam sistem negara kesatuan republik indonesia dan merupakan bentuk desentralisasi asimetris yang konstitusional. kedua, batas konstitusional kewenangan tersebut tidak meniadakan kekhususan syariat, tetapi mengikat pengisian kewenangan pada level qanun melalui parameter penghormatan hak asasi manusia dan martabat manusia, proporsionalitas, non-diskriminasi dan kejelasan personalitas, kepastian hukum serta hierarki peraturan perundang-undangan, dan keterbukaan kontrol; terapan parameter itu menampakkan gradasi konstitusionalitas antara norma yang selaras dan kluster norma berisiko pada qanun jinayat, serta titik tegang hierarkis tertentu pada qanun lembaga keuangan syariah. ketiga, penataan kewenangan memerlukan model kewenangan legislasi asimetris konstitusional aceh yang memadukan landasan kewenangan, ruang lingkup materi, personalitas dan teritorialitas, batas operasional berupa checklist parameter, serta mekanisme kontrol berlapis pada pra-legislasi, legislasi dewan perwakilan rakyat aceh–pemerintah aceh, dan pengujian yudisial. disimpulkan bahwa kekhususan syariat aceh sah sebagai asimetris konstitusional apabila dasar kewenangannya ditegakkan, batas pengisian qanun dioperasionalkan, dan model beserta kontrol berlapis dilembagakan. disarankan agar kerangka kekhususan dalam undang-undang pemerintahan aceh dipertahankan dengan sinkronisasi yang lebih jelas terhadap hukum nasional dan standar hak asasi manusia; agar dewan perwakilan rakyat aceh dan pemerintah aceh melakukan audit normatif serta revisi bertahap qanun berisiko dan melembagakan checklist pra-legislasi; serta agar mahkamah agung memperkuat penanganan pengujian yang menjamin kepastian hukum dan due process, tanpa meniadakan kekhususan yang sah.



Abstract

The attribution of legislative authority over Islamic law to the Government of Aceh constitutes recognition of regional specificity within the Unitary State of the Republic of Indonesia. That authority rests on the constitutional framework for special regional government and on Law Number 11 of 2006 on the Governing of Aceh. In practice, the exercise of this authority through Qanun raises issues not primarily about the existence of competence, but about constitutional limits on substance, legal personality, hierarchy with national law, human rights guarantees, and the effectiveness of control mechanisms. Such tensions appear in Qanun on jinayat law and sharia financial institutions, calling for an analytical framework that reorders the relationship between sharia specificity and constitutional supremacy. This research aims to analyse and explain the legal basis of Aceh’s legislative authority over Islamic law within the unitary state; to analyse and operationalise the constitutional limits of that authority in relation to sharia-based Qanun; and to formulate a model of legislative authority that secures regional specificity while upholding constitutional supremacy in the Unitary State of the Republic of Indonesia. The study employs a doctrinal method with statutory, conceptual, and case approaches. Primary legal materials include the 1945 Constitution, the Law on the Governing of Aceh, Qanun Aceh Number 6 of 2014 on Jinayat Law, Qanun Aceh Number 11 of 2018 on Sharia Financial Institutions, and relevant decisions including Supreme Court Decision Number 60 P/HUM/2015. The analysis applies systematic and teleological interpretation, together with an article-by-article checklist of constitutional-limit parameters to the selected Qanun. The findings comprise three related propositions. First, Aceh’s legislative authority over Islamic law has a valid basis within the unitary state and constitutes a form of constitutional asymmetric decentralisation. Second, constitutional limits do not abolish sharia specificity; they bind the exercise of authority at the Qanun level through parameters of human dignity and rights, proportionality, non-discrimination and clarity of legal personality, legal certainty and normative hierarchy, and openness of control; application of these parameters reveals a gradient of constitutionality between compliant and high-risk norms in the Jinayat Qanun, and certain hierarchical tensions in the sharia financial institutions Qanun. Third, ordering this authority requires the Model of Constitutional Asymmetric Legislative Authority of Aceh, integrating the legal basis of competence, material scope, personality and territoriality, operational limits through a parameter checklist, and multi-layered control across pre-legislation, DPRA–Government law-making, and judicial review. It is concluded that Aceh’s sharia specificity is legitimate as constitutional asymmetry only where the basis of authority is upheld, limits on Qanun content are operationalised, and the model with multi-layered control is institutionalised. It is recommended that the statutory framework of specificity be maintained with clearer synchronisation to national law and human rights standards; that the DPRA and the Government of Aceh undertake normative audits and phased revision of high-risk Qanun and institutionalise a pre-legislative checklist; and that the Supreme Court strengthen review practices that secure legal certainty and due process without negating legitimate specificity.



    SERVICES DESK