Pasal 115 huruf b undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melarang setiap pengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan umum, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 297. meskipun demikian, praktik balap liar masih sering terjadi di wilayah hukum polresta banda aceh dan sebagian pelakunya merupakan anak. kondisi ini menimbulkan persoalan hukum karena penegakan hukum terhadap anak harus memperhatikan ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak. penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum terhadap anak pelaku balap liar di wilayah hukum polresta banda aceh, mengidentifikasi kendala yang dihadapi aparat kepolisian, serta menganalisis upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan penyidik, aparat kepolisian, anak pelaku balap liar, orang tua, dan akademisi. hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap anak pelaku balap liar dilakukan melalui upaya preventif dan represif. kendala yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran hukum anak, pengaruh lingkungan, kurangnya pengawasan orang tua, lokasi balap liar yang berpindah-pindah, serta keterbatasan sarana. untuk mengatasinya, polresta banda aceh meningkatkan patroli, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat, serta mengoptimalkan penyuluhan hukum dan pembinaan kepada anak-anak yang terlibat langsung maupun tidak dalam kegiatan balap liar. berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap anak pelaku balap liar di wilayah hukum polresta banda aceh telah dilaksanakan melalui pendekatan preventif dan represif dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak. namun, penegakan hukum masih mengalami kendala, sehingga diperlukan sinergi yang berkelanjutan antara kepolisian, keluarga, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mewujudkan penanganan yang lebih efektif serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. disarankan agar polresta banda aceh meningkatkan pengawasan, penyuluhan hukum, dan pembinaan secara berkelanjutan serta memperkuat kerja sama dengan keluarga, sekolah, dan pemerintah daerah guna mencegah keterlibatan anak dalam balap liar.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU BALAP LIAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Fatimah Zahara Nasution, 2025)
Abstract
Article 115 letter b of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation prohibits motor vehicle drivers from racing on public roads, with the potential for criminal penalties as stipulated in Article 297. Despite this, illegal racing still frequently occurs within the jurisdiction of the Banda Aceh Police, with some perpetrators being children. This situation raises legal issues because law enforcement against children must adhere to the provisions of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, which prioritizes the protection and best interests of children. This paper aims to explain the implementation of law enforcement against child illegal racers within the jurisdiction of the Banda Aceh Police, identify the obstacles faced by police officers, and analyze efforts made to overcome these obstacles. This research uses an empirical legal method with a qualitative descriptive approach. Data were obtained through library research and field research in the form of interviews with investigators, police officers, child illegal racers, parents, and academics. The results indicate that law enforcement against child illegal racers is carried out through preventive and repressive efforts. Obstacles faced include low legal awareness among children, environmental influences, lack of parental supervision, shifting illegal racing locations, and limited facilities. To address these issues, the Banda Aceh Police have increased patrols, strengthened coordination with local governments, schools, and the community, and optimized legal counseling and guidance for children directly or indirectly involved in illegal racing. Based on the research results, it can be concluded that law enforcement against child racers in the Banda Aceh Police jurisdiction has been implemented through a preventive and repressive approach, while still adhering to the principles of child protection. However, law enforcement still faces obstacles, necessitating ongoing synergy between the police, families, schools, local governments, and the community to achieve more effective handling and prioritize the best interests of children. It is recommended that the Banda Aceh Police increase supervision, legal counseling, and ongoing guidance, and strengthen cooperation with families, schools, and the local government to prevent children from becoming involved in illegal racing.
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA POLIANDRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH JAYA) (Martunis, 2022)