Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES
Puan Diva Humaira, PENERAPAN DIGITAL FORENSIK DALAM AUTENTIKASI DAN ADMISIBILITAS ALAT BUKTI ELEKTRONIK PADA TINDAK PIDANA SIBER DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH. Banda Aceh Program Studi Magister Ilmu Hukum,2026

Pasal 5 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 235 dan pasal 56 ayat (1) huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap 2025) secara eksplisit menempatkan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dan mengakui digital forensik sebagai mekanisme pemeriksaan barang bukti digital. namun, pada kenyataannya di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh masih terdapat perbedaan pandangan dalam penerapan digital forensik terhadap alat bukti elektronik. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan digital forensik dalam proses peradilan terkait pemenuhan syarat autentikasi dan admisibilitas alat bukti elektronik pada tindak pidana siber di pengadilan negeri banda aceh dan untuk menjelaskan kendala yang dihadapi dalam penerapan digital forensik terhadap alat bukti elektronik pada perkara tindak pidana siber di wilayah hukum tersebut. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris yang mengkaji hukum dalam kenyataan. data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan kajian putusan pengadilan. analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori pembuktian pidana dan teori efektivitas hukum. hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan digital forensik dalam pemenuhan syarat autentikasi dan admisibilitas alat bukti elektronik pada perkara tindak pidana siber di pengadilan negeri banda aceh belum dilaksanakan secara seragam, melainkan masih bersifat kasuistik. kondisi ini dipengaruhi oleh perbedaan sudut pandang antara penyidik dan jaksa penuntut umum mengenai kecukupan autentikasi, sikap terdakwa, serta pertimbangan aparat penegak hukum pada setiap tahapan subsistem peradilan pidana. proses autentikasi dijalankan oleh penyidik melalui penyitaan dan permohonan pemeriksaan digital forensik kepada laboratorium forensik, kemudian alat bukti elektronik diajukan oleh jaksa penuntut umum ke persidangan dan penilaian autentikasi dan admisibilitasnya dinilai oleh hakim dalam pemeriksaan persidangan. kendala dalam penerapan digital forensik ditemukan pada faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. pada faktor hukum, kendala terletak pada belum adanya pengaturan yang komprehensif mengenai prosedur autentikasi, mekanisme penilaian admisibilitas, serta standar implementasi digital forensik terhadap alat bukti elektronik. pada faktor penegak hukum dan faktor sarana atau fasilitas, kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan sertifikasi digital forensik serta belum tersedianya laboratorium digital forensik di wilayah aceh. sementara itu, pada faktor masyarakat dan faktor kebudayaan, digital forensik belum sepenuhnya terinternalisasi sebagai standar pembuktian yang diterapkan secara konsisten dalam penanganan perkara tindak pidana siber. berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar penerapan digital forensik dalam autentikasi dan admisibilitas alat bukti elektronik terus dioptimalkan melalui penyusunan peraturan pelaksana atau pedoman teknis yang mengatur secara komprehensif prosedur autentikasi, pemeliharaan keaslian dan keutuhan alat bukti, tata cara pemeriksaan dan penilaian alat bukti elektronik dan koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. penguatan faktor hukum tersebut perlu didukung melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk pengembangan laboratorium digital forensik di wilayah aceh sesuai kebutuhan penegakan hukum, serta penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum agar penerapan digital forensik dapat dilaksanakan secara lebih efektif, konsisten, terstandar, dan akuntabel dalam penanganan perkara tindak pidana siber. kata kunci: digital forensik, autentikasi, admisibilitas, alat bukti elektronik, tindak pidana siber.



Abstract

Article 5 paragraph (1) and (2) of Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, Article 235 and Article 56 paragraph (1) letter e of Law Number 20 of 2025 concerning the Criminal Procedure Code (KUHAP 2025) explicitly places electronic evidence as valid evidence and recognizes digital forensics as a mechanism for examining digital evidence. However, in reality, in the jurisdiction of the Banda Aceh District Court, there are still different views on the application of digital forensics to electronic evidence. This study aims to explain the application of digital forensics in the judicial process related to fulfilling the authentication and admissibility requirements for electronic evidence in cybercrime cases at the Banda Aceh District Court and to explain the obstacles encountered in applying digital forensics to electronic evidence in cybercrime cases in that jurisdiction. This study uses an empirical juridical legal research method that examines the law in practice. Primary data was obtained through in-depth interviews with respondents and informants. Secondary data was obtained through a literature review of books, journals, laws and regulations, and a review of court decisions. Data analysis was conducted qualitatively using criminal evidence theory and legal effectiveness theory. The results of the study indicate that the application of digital forensics to meet the authentication and admissibility requirements for electronic evidence in cybercrime cases at the Banda Aceh District Court has not been implemented uniformly, but rather remains case-by-case. This condition is influenced by differing perspectives between investigators and public prosecutors regarding the adequacy of authentication, the defendant's attitude, and the considerations of law enforcement officials at each stage of the criminal justice subsystem. The authentication process is carried out by investigators through seizure and a request for digital forensic examination to a forensic laboratory. The prosecutor then submits the electronic evidence to the court, and the judge assesses its authentication and admissibility during the trial. Obstacles to the application of digital forensics were identified in factors that influence legal effectiveness, namely legal factors, law enforcement factors, facilities, societal factors, and cultural factors. Regarding legal factors, obstacles lie in the lack of comprehensive regulations regarding authentication procedures, admissibility assessment mechanisms, and standards for implementing digital forensics for electronic evidence. Regarding law enforcement and facilities, obstacles include limited human resources with digital forensic competency and certification, as well as the lack of a digital forensic laboratory in Aceh. Meanwhile, regarding societal and cultural factors, digital forensics has not yet been fully internalized as a standard of evidence consistently applied in handling cybercrime cases. Based on the research findings, it is recommended that the application of digital forensics in the authentication and admissibility of electronic evidence be continuously optimized through the development of implementing regulations or technical guidelines that comprehensively regulate authentication procedures, maintaining the authenticity and integrity of evidence, procedures for examining and evaluating electronic evidence, and coordination between investigators, prosecutors, and judges at every stage of the criminal justice process. Strengthening these legal factors needs to be supported by improving human resource competency, providing adequate facilities and infrastructure, including the development of a digital forensic laboratory in the Aceh region according to law enforcement needs, and strengthening coordination between law enforcement officials so that the application of digital forensics can be carried out more effectively, consistently, standardized, and accountably in handling cybercrime cases. Keywords: Digital Forensics, Authentication, Admissibility, Electronic Evidence, Cybercrime.



    SERVICES DESK