Perlindungan terhadap hak-hak anak merupakan manifestasi dari pengakuan dan penghormatan terhadap harkat serta martabat manusia yang dijamin oleh konstitusi. pelaksanaan perlindungan menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sesuai ketentuan pasal 20 uu perlindungan anak. namun, pelanggaran terhadap hak-hak anak masih sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat, seperti masih adanya anak-anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi serta penelantaran. anak terlantar menjadi fokus utama dikarenakan kehidupan mereka yang sama sekali tidak layak, rentan dengan bahaya, pendidikan yang rendah dan lain sebagainya. di aceh secara khusus penyelenggaraan perlindungan terhadap anak diatur dalam qanun aceh nomor 11 tahun 2008 tentang perlindungan anak. pasal 8 qanun perlindungan anak dijelaskan bahwa pemerintah aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan perhatian, pembinaan, bimbingan, pengawasan, bantuan dan perlindungan terhadap pendidikan agama. anak terlantar merupakan bagian dari pengaturan qanun yang bertujuan agar pemerintah aceh dan pemerintah kabupaten kota di aceh dapat memberi penanganan dan perlindungan secara optimal pada anak-anak terlantar di aceh. namun dalam kenyataannya permasalahan anak terlantar di aceh terus berlangsung sehingga menjadi fenomena sosial yang memerlukan perhatian khusus dalam perlindungan dan penaganannya. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan penanganan anak terlantar di kota banda aceh, pelaksanaan perlindungan hukum anak terlantar di kota banda aceh, serta hambatan yang dihadapi oleh pemerintah kota banda aceh dalam penanganan dan perlindungan anak terlantar dan upaya yang telah dilakukan. jenis penelitian bersifat yuridis empiris, menggunakan pendekatan kualitatif. teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan menggunakan sumber data primer berupa wawancara. data yang diperoleh selanjutnya disusun secara urut dan sistematis kemudian dianalisis secara deskriptif. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah kota banda aceh memiliki peran penting dalam menangani anak terlantar sesuai amanat qanun aceh nomor 11 tahun 2008 tentang perlindungan anak. peran tersebut dilaksanakan melalui dinas sosial dan dp3ap2kb kota banda aceh yang mencakup aspek regulasi, pelayanan, pembinaan, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf d qanun perlindungan anak, selain itu juga ada instansi pendukung lainnya: seperti satpol pp & wh, aparatur gampong, baitul mal, kepolisian, sekolah dan panti asuhan (uptd rumoh seujahtera aneuk nanggroe). perlindungan hukum khusus untuk anak terlantar secara spesifik belum ada aturannya, sehingga kasus penelantaran anak masih sering terjadi. tetapi pemerintah kota banda aceh sudah membuat peraturan wali kota banda aceh nomor 28 tahun 2021 tentang pusat layanan kesejahteraan sosial anak integratif. pemerintah kota banda aceh juga memberikan kewenangan kepada beberapa instansi yang bertugas untuk memberikan perlindungan kepada anak terlantar. namun dikarenakan adanya ego sektoral antar instansi mengakibatkan pelaksanaan perlindungan kepada anak terlantar kurang maksimal. hambatan yang dihadapi pemerintah kota banda aceh dalam menangani dan melindungi anak terlantar adalah keterbatasan dana dan sarana, keterbatasan sdm dan kelembagaan, kendala data dan keterbukaan korban, dan kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat. upaya yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan koordinasi antar lembaga sehingga penanganan dan perlindungan anak terlantar dapat dijalankan dengan baik, didukung oleh peningkatan anggaran, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. upaya lainnya yang harus dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi dan pemahaman masyarakat serta keterbukaan korban. diharapkan pemerintah kota banda aceh membentuk tim terpadu penanganan anak terlantar dengan dinas sosial sebagai leading sector guna memangkas ego sektoral dan menyatukan data serta anggaran antar instansi. selain itu disarankan kepada pemerintah kota banda aceh untuk menyusun qanun kota banda aceh sebagai aturan turunan dari qanun aceh nomor 11 tahun 2008 tentang perlindungan anak yang mengatur sop, pembagian tugas, dan mekanisme monitoring penanganan anak terlantar secara jelas. pemerintah kota banda aceh dapat menyediakan pos anggaran khusus yang dialokasikan untuk operasional rumah singgah, pengadaan tenaga professional, memperkuat kapasitas tim reaksi cepat dengan dana operasional darurat, meningkatkan anggaran untuk program pencegahan di tingkat gampong, serta membangun skema kerjasama dan insentif bagi lembaga kesejahteraan sosial anak. kata kunci: penanganan, perlindungan, anak terlantar
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DPRA DALAM KASUS PERLINDUNGAN ANAK DI ACEH (DONY PRASETYO, 2016)
Abstract
The protection of children's rights is a manifestation of the recognition and respect for human dignity, as guaranteed by the Constitution. The implementation of protection becomes the responsibility of the Government and Regional Governments in accordance with the provisions of Article 20 of the Child Protection Law. Nevertheless, violations of children's rights continue to occur in society, including violence, exploitation, discrimination, and child neglect. Abandoned children constitute a particularly vulnerable group due to their inadequate living conditions, exposure to various risks, limited access to education, and other forms of social deprivation. In Aceh, child protection is specifically governed by Aceh Qanun Number 11 of 2008 on Child Protection. Article 8 of the Child Protection Qanun explains that the Aceh Government and the district/city governments are obliged to provide attention, guidance, mentoring, supervision, assistance, and protection for religious education. The Qanun includes provisions concerning abandoned children to ensure that the Aceh Government and regency/municipal governments provide effective handling and protection for abandoned children. However the problem of abandoned children in Aceh persists, making it a continuing social issue requiring comprehensive protection and intervention. This study aims to analyze and explain the handling of abandoned children in Banda Aceh, examine the implementation of legal protections for abandoned children in the city, and identify the obstacles the Banda Aceh Municipal Government faces in handling and protecting abandoned children, as well as the efforts undertaken to address these challenges. This research employs an empirical juridical method with a qualitative approach. Data were collected through interviews using primary data sources. The data were systematically organized and analyzed using descriptive methods. The results of this study indicate that the Banda Aceh Municipal Government plays an important role in handling abandoned children in accordance with the mandate of Aceh Qanun Number 11 of 2008 on Child Protection. This role is carried out through the Banda Aceh City Social Service and the Office of Women's Empowerment, Child Protection, Population Control, and Family Planning (DP3AP2KB), covering aspects of regulation, service provision, guidance, and supervision in accordance with Article 14 paragraph (2) letter d of the Child Protection Qanun. This role is also supported by other agencies, including the Municipal Public Order Agency and Sharia Enforcement Agency (Satpol PP & WH), Village administrations (gampong), the Baitul Mal, the Police, schools, and orphanages operated through the Rumoh Seujahtera Aneuk Nanggroe. Specific legal protection for abandoned children has not yet been specifically regulated, resulting in the continued occurrence of child neglect cases. Nevertheless, the Banda Aceh Municipal Government has issued Mayor Regulation of Banda Aceh Number 28 of 2021 on the Integrated Child Social Welfare Service Center. The Banda Aceh Municipal Government has also authorized several institutions to provide protection for abandoned children. However, institutional sectoral egos among institutions have resulted in the implementation of protection for abandoned children not being optimal. The principal obstacles encountered include limited funding and facilities, shortages of qualified human resources and institutional capacity, deficiencies in data collection and victim disclose, and inadequate public awareness and understanding. Efforts that can be undertaken include strengthening inter-agency coordination to ensure that the handling and protection of abandoned children are implemented effectively, supported by increased budgets, facilities and infrastructure, and human resources. Other necessary efforts include increasing public awareness and understanding, as well as encouraging greater openness among victims. It is expected that the Banda Aceh Municipal Government will establish an Integrated Team for the Handling of Abandoned Children, with the Social Service serving as the leading sector, in order to reduce sectoral egos and integrate data and budgets across institutions. Furthermore, the Banda Aceh Municipal Government is advised to formulate a Banda Aceh Municipal Qanun as a derivative regulation of Aceh Qanun Number 11 of 2008 on Child Protection, which clearly regulates standard operating procedures (SOPs), the division of responsibilities, and monitoring mechanisms for the handling of abandoned children. The Banda Aceh Municipal Government may also establish a dedicated budget allocation for the operation of temporary shelters, recruitment of professional personnel, strengthening the capacity of rapid response teams through emergency operational funding, increasing the budget for prevention programs at the gampong level, and developing cooperation and incentive schemes for child social welfare institutions. Keywords: Handling, Protection, Abandoned Children