Berdasarkan pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 193 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelaku usaha angkutan umum antar kota bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat kehilangan atau kerusakan barang selama proses pengiriman. pada praktiknya, masih ditemukan kasus kehilangan dan kerusakan barang pada pengiriman angkutan umum antar kota di terminal lueng bata kota banda aceh. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk perjanjian pengiriman barang pada angkutan umum antar kota, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kehilangan atau kerusakan barang, serta penyelesaian kehilangan atau kerusakan barang pada pengiriman angkutan umum antar kota di terminal lueng bata kota banda aceh. penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur-literatur hukum dan peraturan perundang-undangan. pengolahan data dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pengiriman barang terjadi dalam bentuk lisan dan tertulis. faktor penyebab kehilangan atau kerusakan barang terdiri atas faktor internal berupa pemuatan barang, pembongkaran barang dan kelalaian. faktor eksternal berupa kondisi alam dan kondisi infrastruktur jalan. penyelesaian kehilangan atau kerusakan barang dilakukan melalui mekanisme negosiasi yang mengutamakan musyawarah dan kesepakatan para pihak mengenai bentuk serta besaran ganti rugi yang diberikan kepada konsumen. tanggung jawab pelaku usaha angkutan umum antar kota diwujudkan melalui pemberian ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian. disarankan kepada pelaku usaha angkutan umum antar kota untuk meningkatkan pengawasan, menetapkan standar pengiriman, serta menerapkan prosedur pengiriman yang lebih tertib. kepada sopir dan karyawan loket angkutan umum antar kota untuk lebih berhati-hati dalam menangani barang kiriman, serta kepada konsumen untuk meminta bukti pengiriman dan memastikan barang dikemas dengan baik guna meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan barang.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BARANG PADA PENGIRIMAN ANGKUTAN UMUM ANTAR KOTA (SUATU PENELITIAN DI TERMINAL LUENG BATA KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh FakultasHukum,2026
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN TERHADAP WANPRESTASI RUSAKNYA BARANG (SUATU PENELITIAN DI PT GLOBAL JET EXPRESS/J&T EXPRESS BANDA ACEH) (CUT FAZIA JUNINA, 2022)
Abstract
Pursuant to Article 19(1) of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection and Article 193(1) of Law No. 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation, operators of intercity public transportation are liable for losses incurred by consumers due to the loss or damage of goods during the shipping process. In practice, there are still cases of loss and damage to goods in intercity public transportation shipments at the Lueng Bata Terminal in Banda Aceh. The purpose of this thesis is to explain the form of the goods shipment agreement in intercity public transportation, the factors that cause the loss or damage of goods, and the resolution of loss or damage to goods in intercity public transportation shipments at the Lueng Bata Terminal in Banda Aceh. This study is an empirical legal study using primary and secondary data. Primary data was obtained through interviews with respondents and informants. Secondary data was obtained through a literature review of legal texts and legislation. Data analysis was conducted using a qualitative approach. The results of the study show that agreements for the shipment of goods take place both verbally and in writing. Factors causing the loss or damage of goods include internal factors such as loading, unloading, and negligence, as well as external factors such as natural conditions and road infrastructure conditions. Resolution of loss or damage to goods is carried out through a negotiation mechanism that prioritizes deliberation and agreement among the parties regarding the form and amount of compensation provided to consumers. The responsibility of intercity public transportation operators is fulfilled through the provision of compensation to consumers who have suffered losses. It is recommended that intercity public transportation operators enhance supervision, establish shipping standards, and implement more orderly shipping procedures. Drivers and ticket counter staff of intercity public transportation services should exercise greater care when handling shipped goods, and consumers should request proof of shipment and ensure that goods are properly packaged to minimize the risk of loss or damage.
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB JASA EKSPEDISI DARAT TERHADAP KERUSAKAN BARANG KIRIMAN MILIK KONSUMEN RN(SUATU PENELITIAN DI PT. DAKOTA BUANA SEMESTARNKOTA BANDA ACEH) (Nurfahlita Dewi Rambe, 2023)