Kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya masih sering terjadi di kabupaten aceh besar dan menimbulkan kerugian materiil serta korban luka. permasalahan ini menunjukkan rendahnya kepatuhan pemilik ternak dalam mengawasi hewannya sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. pengaturannya terdapat dalam pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta qanun kabupaten aceh besar nomor 5 tahun 2019 dan peraturan bupati aceh besar nomor 5 tahun 2021, khususnya pasal 16 ayat (1) dan ayat (6) yang mengatur penertiban dan sanksi terhadap pemilik hewan ternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pemilik ternak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan, mengetahui bentuk penyelesaian kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak, serta mengetahui penerapan sanksi terhadap pemilik hewan ternak di wilayah polres aceh besar. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara terhadap penyidik polres aceh besar, petugas satuan polisi pamong praja, dan pemilik hewan ternak, kemudian dianalisis secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak dipengaruhi oleh kebiasaan pemeliharaan ternak secara tradisional, faktor pakan dan lingkungan, rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan ekonomi, lemahnya pengawasan, serta kelalaian pemilik ternak. penyelesaian perkara lebih banyak dilakukan melalui musyawarah dengan pemberian ganti rugi kepada korban dibandingkan melalui proses pidana. penerapan sanksi administratif maupun ketentuan hukum yang berlaku juga belum berjalan secara optimal sehingga belum memberikan efek jera kepada pemilik ternak. berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak dipengaruhi oleh berbagai faktor, penyelesaiannya lebih banyak dilakukan melalui musyawarah, dan penerapan sanksi terhadap pemilik hewan ternak belum dilaksanakan secara optimal. kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pemilik hewan ternak masih memerlukan peningkatan agar mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA AKIBAT HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2026
Baca Juga : TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI JALAN RAYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (MUTIA NURUL IZZAH, 2021)
Abstract
Traffic accidents caused by livestock roaming on public roads remain a recurring problem in Aceh Besar Regency, resulting in property damage and personal injuries. This issue reflects the low level of compliance among livestock owners in properly supervising their animals, thereby endangering the safety of road users. The legal framework governing this matter is stipulated in Article 28 paragraph (1) of Law Number 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation, Aceh Besar Regency Qanun Number 5 of 2019, and Aceh Besar Regent Regulation Number 5 of 2021, particularly Article 16 paragraphs (1) and (6), which regulate the control of roaming livestock and the imposition of sanctions on owners who allow their animals to wander freely. This study aims to identify the factors that cause livestock owners to allow their animals to roam on public roads, examine the methods used to resolve traffic accidents involving livestock, and analyze the implementation of sanctions against livestock owners within the jurisdiction of the Aceh Besar Regional Police. This research employed an empirical juridical method using a qualitative approach. The data were collected through both library research and field research, with interviews conducted with investigators from the Aceh Besar Regional Police, officers of the Civil Service Police Unit (Satpol PP), and livestock owners. The collected data were subsequently analyzed using qualitative methods. The findings reveal that traffic accidents involving livestock are influenced by several factors, including traditional livestock farming practices, feed and environmental conditions, low legal awareness, economic limitations, inadequate supervision, and the negligence of livestock owners. Most cases are resolved through deliberation and the payment of compensation to victims rather than through criminal proceedings. Furthermore, the implementation of administrative sanctions and the enforcement of applicable legal provisions have not been carried out effectively, resulting in little deterrent effect on livestock owners. Based on the findings, it can be concluded that traffic accidents involving livestock are caused by various interrelated factors, are predominantly resolved through deliberation, and that sanctions against livestock owners have not been implemented effectively. These circumstances indicate that the enforcement of laws governing livestock owners still requires significant improvement to ensure legal certainty, justice, and greater public benefit.
Baca Juga : TINDAK PIDANA KELALAIAN DALAM BERKENDARA YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (MUNAWAR AULIASYAPUTRA, 2022)