Pasal 6 huruf b undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen manyatakan bahwa hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. namun, dalam praktiknya masih terdapat konsumen yang tidak beritikad baik sehingga merugikan pelaku usaha playbox. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pertanggung jawaban konsumen terhadap pelaku usaha playbox atas kerusakan barang, untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan barang pada usaha playbox dan untuk menjelaskan penyelesaian terhadap kerugian pelaku usaha playbox akibat tindakan konsumen. metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban konsumen terhadap pelaku usaha playbox atas kerusakan barang merupakan bagian dari hubungan hukum yang bersifat timbal balik dan seimbang. konsumen tidak hanya memiliki hak untuk dilindungi, tetapi juga kewajiban untuk menggunakan fasilitas secara hati-hati, mematuhi aturan, serta bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan akibat kesalahan sendiri. faktor penyebab kerusakan barang pada usaha playbox pada dasarnya berasal dari dua aspek utama. dari sisi konsumen, kerusakan umumnya disebabkan oleh kelalaian dan ketidaksesuaian penggunaan (misuse), seperti penggunaan yang tidak hati-hati atau tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. penyelesaian terhadap kerugian pelaku usaha playbox akibat tindakan konsumen pada praktiknya lebih mengedepankan mekanisme non-litigasi melalui musyawarah dan kesepakatan langsung antara para pihak. penyelesaian ini dinilai lebih efektif karena cepat, sederhana, serta mampu menjaga hubungan baik antara konsumen dan pelaku usaha tanpa harus melalui proses pengadilan. disarankan kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi, edukasi yang jelas serta hendaknya menyusun peraturan atau perjanjian yang transparan, adil, dan tidak mengandung klausula yang merugikan konsumen. kepada konsumen mengenai tata cara penggunaan fasilitas serta risiko kerusakan sebelum digunakan dan kepada konsumen diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN KONSUMEN PLAYBOX ATAS RNKERUSAKAN KEPEMILIKAN BARANG INVENTARIS RNPELAKU USAHA RENTAL PLAYBOX DI KOTA CALANG RNKABUPATEN ACEH JAYA. Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2026
Baca Juga : PERANCANGAN DAN PEMBUATAN SISTEM INFORMASI INVENTARIS SMKN 2 BANDA ACEH BERBASIS WEB DATABASE DENGAN MENGGUNAKAN PHP DAN MYSQL (Ismail Sardani, 2020)
Abstract
Article 6 letter b of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection states that business actors have the right to obtain legal protection from consumers who act in bad faith. However, in practice, there are still consumers who act in bad faith, thereby causing losses to Playbox business actors. The purpose of this thesis is to explain consumer liability towards Playbox business actors for damaged goods, to identify the factors that cause damage to goods in Playbox, and to describe the settlement of losses suffered by Playbox business actors due to consumer actions. The research method used is juridical-empirical. The data were obtained from primary sources in the form of interviews with respondents and informants, as well as secondary sources such as literature, textbooks, theories, and legislation. The results of the study show that consumer liability towards Playbox business actors for damaged goods is part of a reciprocal and balanced legal relationship. Consumers not only have the right to be protected but also the obligation to use facilities carefully, comply with regulations, and take responsibility if damage occurs due to their own fault. The factors causing damage to goods in Playbox essentially come from two main aspects. From the consumer side, damage is generally caused by negligence and misuse, such as careless use or use not in accordance with established procedures. The settlement of losses suffered by Playbox business actors due to consumer actions in practice prioritizes non-litigation mechanisms through deliberation and direct agreements between the parties. This settlement is considered more effective because it is fast, simple, and able to maintain good relations between consumers and business actors without going through court proceedings. It is recommended that business actors provide clear information and education, as well as formulate transparent and fair regulations or agreements that do not contain clauses detrimental to consumers. Consumers should also be informed about the procedures for using facilities and the risks of damage before use, and are expected to be more careful in utilizing the facilities.