Wanprestasi kontrak kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit (suatu penelitian di kecamatan suro makmur kabupaten aceh singkil) rahman sanusi** m. jafar*** abstrak kontrak kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang banyak dilakukan masyarakat di kecamatan suro makmur kabupaten aceh singkil. sebagaimana di atur dalam pasal 1338 ayat (1) kitab undang-undang hukum perdata (kuhperdata) dalam praktiknya, hubungan kerja sama tersebut sering menimbulkan permasalahan akibat tidak dipenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana yang telah disepakati. kondisi ini menyebabkan terjadinya wanprestasi yang berdampak pada kerugian ekonomi, menurunnya hubungan kepercayaan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan kontrak di antara para pihak. penelitian ini menggunakan jenis metode yuridis-empiris, dengan mengkaji norma hukum dalam kitab undang-undang hukum perdata (kuhperdata) serta implementasinya dalam masyarakat. data sekunder diperoleh dari data kepustakaan. data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, analisis data dilakukan secara perspektif kualitatif tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menganalisis secara lebih mendalam mengenai wanprestasi dalam kontrak kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit di kecamatan suro makmur kabupaten aceh singkil, yang mencakup pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian, bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaannya, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak dan kewajiban dalam kontrak kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit umumnya tidak dituangkan secara jelas, sehingga sering terjadi pelanggaran oleh pihak pengelola maupun pemilik kebun. bentuk wanprestasi yang ditemukan meliputi tidak dilaksanakannya kewajiban, pelaksanaan yang tidak sesuai perjanjian, keterlambatan, serta tindakan yang bertentangan dengan isi kontrak. wanprestasi tersebut menimbulkan kerugian ekonomi dan ketidakpastian hukum bagi para pihak. penyelesaian sengketa umumnya dilakukan melalui mekanisme non-litigasi, seperti musyawarah dan mediasi yang melibatkan tokoh adat atau aparat desa, dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan. namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur litigasi di pengadilan. penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan kontrak belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum tanpa didukung oleh itikad baik para pihak dan pemahaman hukum yang memadai. disarankan kepada para pihak yang melakukan kontrak kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit agar menyusun perjanjian secara tertulis, rinci, dan jelas perjanjian mengenai hak, kewajiban, pembagian hasil, jangka waktu, serta mekanisme penyelesaian sengketa guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya wanprestasi. selain itu, para pihak juga perlu meningkatkan pemahaman hukum dan mengedepankan itikad baik dalam pelaksanaan kontrak. sedangkan pemerintah desa dan tokoh adat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan pendampingan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa secara musyawarah agar hubungan kerja sama tetap terjaga dengan baik. kata kunci: wanprestasi, kontrak, kelapa sawit, penyelesaian sengketa.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
WANPRESTASI KONTRAK KERJA SAMA PENGELOLAAN KEBUN KELAPA SAWITRN(SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SURO MAKMUR KABUPATEN ACEH SINGKIL). Banda Aceh Program Studi Magister Hukum,2026
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASIONAL PEMELIHARAAN DAN PENGELOLAAN KEBUN KELAPA SAWIT ANTARA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE (PDKS) DENGAN PT. KASAMA GANDA (SUATU PENELITIAN DI DAERAH KOTA SINABANG KABUPATEN SIMEULUE ACEH) (BAYU SATRIA, 2015)
Abstract
BREACH OF CONTRACT IN OIL PALM PLANTATION MANAGEMENT AGREEMENTS (A Study Conducted in Suro Makmur District, Aceh Singkil Regency) Rahman Sanusi M. Jafar ABSTRACT Oil palm plantation management agreements constitute a common form of legal relationship among community members in Suro Makmur, Distric Aceh Singkil Regency. As stipulated in Article 1338 paragraph (1) of the Indonesian Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPerdata). In practice, such cooperative arrangements often give rise to disputes when one or more parties fail to fulfil their rights and obligations as stipulated in the agreement. These circumstances result in breaches of contract (wanprestasi), leading to economic losses, diminished trust between the parties, and legal uncertainty in the implementation of contractual obligations. This research employs an empirical juridical with approach, examining legal norms contained in the Indonesian Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPerdata) and its implementation in society. Data Primary were collected through interviews, observations, and library research. The purpose of this thesis is to analyze in greater depth the issue of breach of contract in oil palm plantation management agreements in Suro Makmur Distric, Aceh Singkil Regency, including the regulation of the rights and obligations of the parties, the forms of breach occurring in practice, and the dispute resolution mechanisms pursued through both non-litigation and litigation processes. The findings of this study indicate that the rights and obligations set forth in the oil palm plantation management cooperation agreement are generally well defined. However, breaches of the agreement continue to occur, committed by both the plantation manager and the plantation owner.The forms of breach identified include failure to perform contractual obligations, performance inconsistent with contractual terms, delays in performance, and actions contrary to the provisions of the agreement. Such breaches result in economic losses and legal uncertainty for the parties involved. Disputes are generally resolved through non-litigation mechanisms, such as deliberation and mediation involving customary leaders or village officials, with emphasis on the principle of amicable settlement. However, where no agreement can be reached, dispute resolution may proceed through litigation before the courts. This study concludes that the existence of a contract alone does not fully guarantee legal certainty without the support of good faith and adequate legal understanding on the part of the contracting parties. This study recommends that parties to oil palm plantation management agreements enter into written contracts that clearly and comprehensively regulate rights, obligations, profit-sharing arrangements, contract duration, and dispute-resolution mechanisms to ensure legal certainty and prevent breaches of contract. In addition, parties should enhance their legal awareness and uphold the principle of good faith in performing contractual obligations. Village governments and customary leaders are also expected to play an active role in providing guidance and facilitating dispute resolution through deliberation so that cooperative relationships may be maintained effectively. Keywords: Breach of Contract; Oil Palm Plantation; Dispute Resolution.