Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES
Muhammad Reza Fahlevi, PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2026

Transformasi digital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah lanskap interaksi masyarakat, termasuk dalam sektor keuangan, layanan pinjaman online menjadi solusi cepat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. pasal 65 ayat (1) undang-undang no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi mengenai larangan dalam penggunaan data pribadi disebutkan: “setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi”. layanan pinjaman online ini menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses dana tanpa proses birokratis yang rumit. namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan serius mengenai perlindungan data pribadi, terutama pada kasus penyalahgunaan identitas untuk pengajuan pinjaman tanpa izin. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan efektivitas perlindungan hukum kepada pemilik data pribadi dalam kasus penyalahgunaan identitas pada layanan pinjaman online, mekanisme penyelesaian sengketa bagi subjek yang dirugikan akibat pelanggaran data dalam pinjaman online serta upaya yang telah dilakukan oleh negara dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online. metode penelitian yang digunakan jenis yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. adapun data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. data primer dilakukan melalui wawancara terstruktur dan data sekunder melalui studi kepustakaan, kemudian data dianalisis secara kualitatif dengan metode berpikir deduktif untuk menjawab rumusan masalah penelitian. hasil penelitian menunjukkan efektivitas perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam pinjaman online bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan pengawasan sehingga belum dapat dikatakan efektif. mekanisme penyelesaian sengketa para pihak menempuh jalur non litigasi yang diakomodasi oleh otoritas jasa keuangan masyarakat dapat menyampaikan pengajuan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (appk) atau layanan konsumen ojk yang dikenal dengan kontak 157 dan sipasti.ojk.go.id. melalui situs resmi yang telah disediakan. upaya yang dilakukan dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi antara lain memperketat regulasi yang telah ada, penyediaan kanal pengaduan berbasis digital, pemberian sanksi administratif hingga pemblokiran entitas dan memberikan edukasi literasi keuangan digital kepada masayarkat untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. berdasarkan hasil tersebut, disarankan kepada otoritas jasa keuangan untuk meningkatkan implementasi dan pengawasan regulasi yang telah ada dan memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penegakan hukum, serta penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi. masyarakat diharapkan mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme non-litigasi dengan menyampaikan pengaduan kepada otoritas jasa keuangan (ojk) melalui kanal pengaduan resmi agar dapat dilakukan verifikasi. selain itu, otoritas jasa keuangan harus bertindak melakukan pemblokiran terhadap platform yang melanggar aturan dan memberikan pemahamn literasi digital dan keuangan kepada masyarakat secara merata, untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam melindungi data pribadinya. kata kunci: pinjaman online, perlindungan hukum, data pribadi, hak privasi



Abstract

The rapid digital transformation of recent years has reshaped the landscape of social interaction—including within the financial sector—with online lending services emerging as a quick solution for meeting the public's economic needs. Article 65, paragraph (1) of Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection outlines prohibitions regarding the use of personal data, stating: "No person shall unlawfully obtain or collect personal data that does not belong to them with the intent to benefit themselves or another party in a manner that causes loss to the personal data subject." While online lending services offer convenience and speed in accessing funds—free from complex bureaucratic processes—this convenience is accompanied by serious concerns regarding personal data protection, particularly in cases involving identity misuse for unauthorized loan applications. This research aims to analyze and explain the effectiveness of legal protection for personal data owners in cases of identity misuse in online loan services, the dispute resolution mechanisms for subjects harmed by data breaches in online loans, the efforts made by the state, online loan industry players, and society in preventing the misuse of personal data for online loans. This is empirical juridical with a sociological legal approach. The data used are primary data and secondary data. Primary data was collected thru structured interviews and secondary data thru literature study, then the data were analyzed qualitatively using deductive reasoning methods to answer the research problem formulation. Research findings indicate that the effectiveness of legal protection for personal data in online lending is not hindered by a lack of regulations, but rather by weak implementation and oversight, rendering current measures ineffective. Parties involved in disputes may pursue either litigation or non-litigation avenues; non-litigation options are facilitated by the Financial Services Authority (OJK), allowing the public to submit complaints via the Consumer Protection Portal Application (APPK) or OJK consumer services—specifically KONTAK 157 and the *sipasti.ojk.go.id* website. Measures taken to prevent the misuse of personal data include tightening existing regulations, providing digital complaint channels, imposing administrative sanctions (up to and including the blocking of entities), and educating the public on digital financial literacy. it is recommended that the Financial Services Authority strengthen the effectiveness of personal data protection in online lending by focusing on enhancing the implementation and oversight of existing regulations. Furthermore, the Financial Services Authority should intensify digital and financial literacy programs for the public—ensuring equitable outreach—to raise awareness and improve the public's ability to protect their personal data. Keywords: Online loan, Law Protection, Personal Data, Private Rights



    SERVICES DESK