Pengaturan mengenai peradilan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 38 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. peradilan in absentia merupakan mekanisme pemeriksaan dan pemutusan perkara pidana tanpa kehadiran terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi terdakwa tidak hadir ke persidangan tanpa alasan yang sah. dalam perkara tindak pidana korupsi, penerapan peradilan in absentia menjadi sangat penting karena tidak sedikit terdakwa yang melarikan diri atau sengaja menghindari proses hukum sehingga berpotensi menghambat penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan hukum mengenai pelaksanaan peradilan in absentia terhadap terdakwa yang melarikan diri dalam perkara tindak pidana korupsi, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya, serta akibat hukum yang timbul dari putusan yang dijatuhkan secara in absentia. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. pengumpulan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). hasil penelitian ini menujukkan bahwa peradilan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan apabila terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. penerapan mekanisme ini merupakan pengecualian terhadap prinsip umum kehadiran terdakwa dalam persidangan dan bertujuan untuk menjamin efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi serta mencegah terjadinya impunitas bagi pelaku yang melarikan diri. putusan yang dijatuhkan secara in absentia tetap mempunyai kekuatan hukum yang sah dan dapat menjadi dasar pelaksanaan pidana serta pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. disarankan agar pemerintah memperjelas pengaturan peradilan in absentia serta meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum, sementara hakim harus memastikan seluruh prosedur hukum dilaksanakan sesuai ketentuan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS PERADILAN IN ABSENTIA TERHADAP TERDAKWA YANG MELARIKAN DIRI PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI. Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 17/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA DAN PUTUSAN NOMOR: 38/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (HIDAYATULLAH, 2016)
Abstract
The legal framework governing trial in absentia in corruption cases is stipulated under Article 38 paragraph (1) of Law No. 31 of 1999, as amended by Law No. 20 of 2001 on the Eradication of Corruption Crimes. A trial in absentia refers to a criminal proceeding conducted and adjudicated in the absence of the defendant, provided that the defendant has been duly and lawfully summoned but fails to appear before the court without a valid legal justification. In corruption cases, the application of trial in absentia is particularly significant because many defendants abscond or deliberately evade criminal proceedings, thereby impeding law enforcement efforts and delaying the recovery of state financial losses. This undergraduate thesis aims to examine the legal provisions governing the implementation of trial in absentia against fugitive defendants in corruption cases, the law enforcement measures undertaken by competent authorities in its implementation, and the legal consequences arising from judgments rendered in absentia. This research employs a normative juridical method. The data were collected through library research using a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. The findings demonstrate that trial in absentia in corruption cases may be conducted where the defendant has been lawfully and properly summoned but fails to appear before the court without a legitimate reason. The application of this mechanism constitutes an exception to the general principle requiring the defendant's presence during criminal proceedings and is intended to ensure the effectiveness of corruption eradication while preventing impunity for offenders who evade the judicial process. A judgment rendered in absentia remains legally valid and enforceable, serving as the basis for the execution of criminal sanctions as well as the recovery of state financial losses through the confiscation of assets derived from corruption offences. This study recommends that the Government provide clearer and more comprehensive regulations governing trial in absentia and strengthen coordination among law enforcement agencies. Furthermore, judges should ensure that all procedural requirements are strictly observed in order to uphold legal certainty, due process, and justice.
Baca Juga : TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (SITI AQLIMA, 2017)