Berdasarkan pasal 1338 ayat 1 kuhperdata menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” artinya setiap perjanjian akan mengikat para pihak layaknya undang undang sehingga wajib dipenuhi dan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan begitu pula dengan perjanjian jaminan fidusia. namun dalam praktik lapangan masih terdapat debitur yang gagal dalam menjalankan perjanjian dengan tidak membayaran angsuran pembiayaan yang telah disepakati. tujuan penelitian untuk menganalisis upaya yang dilakukan bank pada setiap tingkatan kolektibilitas, mekanisme penyelamatan angsuran pembiayaan, dan mekanisme penyelesian wanprestasi perjanjian jaminan fidusia. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui data primer yaitu penelitian lapangan dan data sekunder yaitu penelitian kepustakaan. pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. penyusunan hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif. hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal nasabah mengalami permasalahan pembayaran angsuran maka dapat dilakukan restrukturisasi sebagai mekanisme penyelamatan pembiayaan. restrukturisasi dapat berupa perubahan besaran angsuran, ballon payment, dan berjenjang. upaya disetiap tingkatan kolektibilitas memiliki cara yang berbeda. setiap kolektibilitas akan dilakukan upaya melalui pesan broadcast, visit, dan surat peringatan 1 sampai dengan 3 sesuai dengan tingkatan kolektibilitasnya. penyelesaian wanprestasi perjanjian jaminan fidusia saat ini berlaku berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 18/puu-xvii/2019 yang menyatakan apabila jika debitur tidak menyelesaikan secara suka rela maka eksekusi harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. penyelesaian wanprestasi pada pt. bank syariah indonesia area meulaboh mengutamakan penyelesaian non litigasi. bank akan memberikan pilihan berupa penjualan secara suka rela atau serah terima objek jaminan dengan menyediakan surat pernyataan yang ditanda-tangani oleh debitur sebagai bukti bahwa setuju akan ditindaklanjuti barang jaminan fidusia untuk dilakukan penjualan guna menutupi utang-utang debitur penelitian ini di sarankan untuk melihat kembali riwayat tingkatan kolektibilitas debitur pada pembiayaan sebelumnya untuk meminimalisir potensi terjadinya pembiayaan bermasalah. bank disarankan menerapkan kebijakan restrukturisasi yang lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi pendapatan debitur. terkait dengan penyelesaian wanprestasi diperlukannya aturan yang lebih jelas dan mendukung terkait perlindungan debitur terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil namun juga tidak merugikan bank sebagai lembaga pembiayaan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA (SUATU PENELITIAN DI PT. BANK SYARIAH INDONESIA AREA MEULABOH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : PELAKSANAAN PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH (Brillian Al Qamar Ze, 2021)
Abstract
Based on Article 1338 paragraph 1 of the Civil Code, it states "all agreements made legally shall apply as law for those who make them," meaning that every agreement will bind the parties like a law, thus it must be fulfilled and executed according to the agreement, including fiduciary guaranty agreements. However, in practice, there are still debtors who fail to fulfil the agreement by not paying the agreed financing instalments. This research aims to analyse the efforts made by the bank at every level, the mechanism for rescuing financing instalments, and the mechanism for resolving default in the fiduciary guaranty agreement. This is the empirical juridical research method, with data obtained thru primary data, namely field research, and secondary data, namely library research. The approach used is a qualitative approach. The preparation of the research results was carried out using the descriptive research method. The research findings show that efforts at each level of collectability have different methods. Each collectability will be addressed thru Broadcast Messages, Visits, and Warning Letters 1 to 3 according to its collectability level. In the event that the debtor experiences difficulties in paying instalments, they may apply for restructuring as a financing rescue mechanism. Restructuring can be proposed by either the bank or the creditor. Restructuring may involve changes in the instalment amount, balloon payment, and tiered payments. The resolution of default on fiduciary guaranty agreements is currently governed by the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019, which states that if the debtor does not settle voluntarily, execution must be carried out in accordance with legal procedures thru a court decision that has permanent legal force. The resolution of the default at PT. Bank Syariah Indonesia Meulaboh Area prioritizes non-litigation settlement. The bank will provide an option of voluntary sale or handover of the collateral object by providing a statement signed by the debtor as proof that they agree to proceed with the fiduciary collateral for sale to cover the debtor's debts. It is suggested that it needs to revisit the debtor's collectability history in previous financing to minimize the potential for problematic financing. Banks are advised to implement more flexible restructuring policies that adjust to the debtor's income conditions. Regarding the resolution of defaults, clearer and more supportive regulations are needed to protect debtors, especially in unstable economic conditions, without harming the bank as a financial institution.
Baca Juga : PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG OBJEK JAMINANNYA DIRAMPAS OLEH NEGARA (Teuku Muhammad Dhava Akbar, 2024)