Pasal 1243 kitab undang-undang hukum perdata (kuh perdata) menentukan, bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan ialai, tetap ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. dalam praktiknya di kota banda aceh, pada pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa busana kebaya terdapat penyewa yang tidak memenuhi kewajibannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha sewa-menyewa busana kebaya. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk dan faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa busana kebaya dan untuk menjelaskan upaya penyelesaian yang dilakukan terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa busana kebaya. jenis penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis empiris. data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer. data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan karya ilmiah yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan, dan data yang diperoleh dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa meliputi keterlambatan pengembalian busana kebaya melebihi jangka waktu yang telah diperjanjikan, pengembalian busana kebaya dalam keadaan rusak, serta tidak dikembalikannya busana kebaya kepada pelau usaha. faktor penyebab wanprestasi antara lain kelalaian penyewa, kurangnya kehati-hatian dalam penggunaan busana kebaya, serta tidak adanya itikad baik dalam melaksanakan kewajiban perjanjian sewa-menyewa. adapun upaya penyelesaian yang dilakukan pada umumnya melalui jalur non-litigasi, seperti penerapan denda keterlambatan, negosiasi ganti rugi atas kerusakan busana kebaya, dan prosedur penyewaan yang lebih ketat. disarankan kepada penyewa busana kebaya agar melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa serta menjaga barang sewaan dengan baik. kepada pelaku usaha sewa busana kebaya untuk memperjelas ketentuan penyewaan busana kebaya serta memperketat prosedur penyewaan. kepada kedua belah pihak untuk menjunjung itikad baik serta mengutamakan penyelesaian wanprestasi melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sebelum menempuh jalur litigasi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA BUSANA KEBAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT MUSIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA LANGSA) (Helfrisya Hatta, 2024)
Abstract
Article 1243 of the Indonesian Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata or Civil Code) stipulates that compensation for costs, losses, and interest arising from a breach of contract becomes payable when the debtor, despite having been declared in default, remains negligent in performing the contractual obligation, or when the obligation can only be performed after the agreed period has elapsed. In practice, within the City of Banda Aceh, breaches of contract have occurred in the implementation of kebaya rental agreements, where certain lessees failed to fulfill their contractual obligations, thereby causing financial losses to kebaya rental businesses. This thesis aims to identify and analyze the forms and contributing factors of breach of contract in the implementation of kebaya rental agreements, as well as to examine the dispute resolution measures adopted in addressing such contractual breaches. This study employs an empirical juridical research method. The research utilizes both primary and secondary data. Secondary data were collected through library research by examining statutory regulations, legal literature, and scholarly publications relevant to the research topic. Primary data were obtained through field research by conducting interviews with respondents and informants. The collected data were subsequently analyzed using a qualitative approach. The findings indicate that the forms of breach of contract committed by lessees include the late return of kebaya garments beyond the agreed rental period, the return of garments in a damaged condition, and the complete failure to return the rented garments to the rental business. The primary factors contributing to these breaches include the lessees' negligence, lack of due care in using the rented garments, and absence of good faith in performing their contractual obligations. The study further reveals that disputes are generally resolved through non-litigation mechanisms, including the imposition of late-return penalties, negotiations regarding compensation for damaged garments, and the implementation of stricter rental procedures. The study recommends that lessees comply with their contractual obligations under the rental agreement and exercise proper care in maintaining the rented garments. It also recommends that kebaya rental businesses establish clearer contractual provisions governing the rental terms and strengthen their rental procedures. Furthermore, both parties are encouraged to uphold the principle of good faith and prioritize the amicable settlement of contractual disputes through deliberation and mutual consensus before resorting to litigation.
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA JASA DAN ALAT DEKORASI PERNIKAHAN PADA CACA PELAMINAN (Fauzul Azim, 2024)