Tinjauan yuridis perizinan di bidang perdagangan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sabang kawa hendra setiawan* azhari yahya** nurdin mh*** abstrak undang-undang nomor 37 tahun 2000 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sabang menjadi undang-undang. undang-undang tersebut menetapkan kawasan sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (kpbpb). kpbpb menjadi kawasan yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari tata niaga pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah melalui badan pengusahaan kawasan sabang (bpks). tujuan utama kpbpb sabang ialah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta mengembangkan industri dan perdagangan di wilayah aceh dan indonesia secara umum, akan tetapi dalam praktinya proses perizinan perdagangan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sabang belum optimal. hal ini, dikarenakan banyaknya aturan yang disharmonisasi seperti pengurangan ruang lingkup pendelegasian kewenangan, sehingga pelaku usaha yang notabene penduduk sabang terkendala dalam menjalankan usaha setempat dan tidak adanya kepastian hukum yang memadai. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis perizinan perdagangan pelabuhan bebas kaitannya dengan import barang di pelabuhan bpks sabang, proses perizinan perdagangan pelabuhan bebas di sabang dilihat dari sisi tujuan hukum, dan solusi normatif yang dapat ditempuh untuk memperbaiki sistem perizinan perdagangan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sabang. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. sumber data meliputi data sekunder yang diperoleh melalui dokumen, aturan, atau literatur yang berkaitan dengan normanorma hukum yang ada. untuk melengkapi data sekunder dilakukan juga wawancara dengan para narasumber yang terkait. teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yaitu mengumpulkan dan mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. kemudian, dianalisis dengan metode analisis kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan perdagangan pelabuhan bebas terkait impor barang di pelabuhan bpks sabang terletak pada belum optimalnya harmonisasi regulasi dan sinkronisasi kewenangan antara bpks sebagai otoritas kawasan dengan pemerintah pusat dan proses perizinan masih dihadapkan pada birokrasi yang berlapis dan koordinasi antar instansi yang belum sepenuhnya sinkron. penelitian ini menyarankan agar pemerintah diharapkan perlu melakukan harmonisasi regulasi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dengan badan pengusahaan kawasan sabang. selanjutnya, diperlukan penegasan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya melalui undangundang nomor 37 tahun 2000 dan undang-undang nomor 11 tahun 2006. pemerintah juga harus menyederhanakan sistem perizinan yang terintegrasi serta melakukan evaluasi regulasi secara berkala agar tercipta kepastian hukum dan efisiensi pelayanan. kata kunci: proses perizinan, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sabang, badan pengusahaan kawasan sabang.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
TINJAUAN YURIDIS PERIZINAN DIBIDANG PERDAGANGAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG. Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATM BANK ACEH DI PELABUHAN BALOHAN SABANG (Setia Pertiwi, 2025)
Abstract
JURIDICAL REVIEW OF THE TRADE LICENSING PROCESS IN THE SABANG FREE TRADE ZONE AND FREE PORT AREA Hendra Setiawan* Azhari Yahya** Nurdin MH*** ABSTRACT Law Number 37 of 2000 concerning the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2000 on the Sabang Free Trade Zone and Free Port Area designates the Sabang Area as a Free Trade Zone and Free Port Area (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas/KPBPB). The KPBPB constitutes a territory separated from the customs area and is thereby exempt from import duties, value-added tax, and the luxury goods sales tax. Through the Sabang Area Concession Agency (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang/BPKS), the principal objective of the Sabang KPBPB is to promote economic growth, attract investment, and develop industry and trade in Aceh and Indonesia more broadly. However, in practice, the implementation of trade licensing processes within the Sabang Free Trade Zone and Free Port Area has not functioned effectively due to regulatory disharmony, including the reduction of delegated authority, resulting in obstacles for business actors—particularly local Sabang residents in conducting commercial activities and creating inadequate legal certainty. This study aims to explain and analyze the trade licensing process in the Free Port Area in relation to the importation of goods through the BPKS Port of Sabang, to examine the licensing process from the perspective of the objectives of law, and to formulate normative solutions for improving the trade licensing system in the Sabang Free Trade Zone and Free Port Area. This research constitutes normative legal research employing statutory and conceptual approaches. The data sources consist primarily of secondary data from documents, regulations, and literature on existing legal norms. To complement the secondary data, interviews were also conducted with relevant informants. Data collection was undertaken through library research involving the examination of primary, secondary, and tertiary legal materials, which were subsequently analyzed using qualitative methods. The findings indicate that the trade licensing process for the importation of goods at the BPKS Port of Sabang remains hindered by the lack of optimal regulatory harmonization and synchronization of authority between the BPKS, as the regional authority, and the central government. The licensing process also continues to face multilayered bureaucracy and insufficient inter-agency coordination. Consequently, the legal objectives of certainty, utility, and justice have not been fully achieved. This study recommends that the government undertake regulatory harmonization to avoid overlapping authority with the Sabang Area Concession Agency. Furthermore, clearer delineation of authority is required within statutory regulations, particularly through Law Number 37 of 2000 and Law Number 11 of 2006. The government should also simplify the integrated licensing system and conduct periodic regulatory evaluations in order to establish legal certainty and improve administrative efficiency. Keywords: Licensing Process, Sabang Free Trade Zone and Free Port Area, Sabang Area Concession Agency.
Baca Juga : PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI SABANG TERHADAP LALU LINTAS BARANG DARI PELABUHAN BEBAS SABANG (Fachrurrazi Idram, 2018)