Distingsi kesalahan substansial dan kesalahan administratif dalam akta autentik yang dibuat di hadapan notaris edy rezkina za efendi siti rahmah abstrak akta autentik merupakan alat bukti sempurna berdasarkan pasal 1870 kuhperdata. notaris berwenang untuk membuat akta autentik yang diatur dalam pasal 1 undang-undang jabatan notaris (uujn). realitasnya, masih ditemukan kesalahan substansial maupun kesalahan administratif dalam pembuatan akta autentik, sementara uujn belum mengatur secara eksplisit klasifikasi dan akibat hukum dari kesalahan tersebut. kekosongan regulasi ini memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir dalam praktik peradilan. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kesalahan substansial dan administratif dalam akta autentik, akibat hukumnya terhadap kekuatan pembuktian akta, serta tanggung jawab hukum notaris berdasarkan hukum positif indonesia atas terjadinya kesalahan tersebut. penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan analisis kasus melalui putusan pengadilan. seluruh bahan hukum primer serta sekunder dianalisis secara kualitatif dalam bentuk deskriptif guna memberikan solusi terhadap permasalahan yang dikaji. hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kesalahan substansial yaitu tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 kuhperdata, sedangkan bentuk kesalahan administratif yaitu tidak terpenuhinya ketentuan formal pembuatan akta sebagaimana diatur dalam uujn. akibat hukum dari kesalahan substansial dapat berupa pembatalan akta atau batal demi hukum, sedangkan akibat hukum kesalahan administratif adalah terjadinya degradasi kekuatan pembuktian akta. tanggung jawab hukum akibat kesalahan substansial dapat mencakup sanksi perdata, administratif, dan pidana, sedangkan tanggung jawab akibat kesalahan administratif umumnya terbatas pada sanksi administratif. disarankan kepada badan legislatif untuk menyempurnakan uujn agar memuat klasifikasi tegas antara kesalahan substansial dan kesalahan administratif dalam akta autentik. disarankan agar hakim menilai akibat hukum dari cacat akta autentik secara kasuistik, dengan melihat sejauh mana kesalahan tersebut memengaruhi substansi perbuatan hukumnya. disarankan kepada notaris untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan untuk meminimalkan kesalahan dalam pembuatan akta autentik. kata kunci: akta autentik, notaris, kesalahan substansial, kesalahan administratif, kepastian hukum.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
DISTINGSI KESALAHAN SUBSTANSIAL DAN KESALAHAN ADMINISTRATIF DALAM AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS. Banda Aceh Fakultas Hukum / Prodi Kenotariatan (S2),2026
Baca Juga : PELAKSANAAN KEWAJIBAN NOTARIS MEMBACAKAN AKTA AUTENTIK DI HADAPAN PARA PIHAK (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Baihaqi, 2024)
Abstract
THE DISTINCTION BETWEEN SUBSTANTIVE ERRORS AND ADMINISTRATIVE ERRORS IN AUTHENTIC DEEDS DRAWN UP BEFORE A NOTARY Edy Rezkina ZA* Efendi** Siti Rahmah*** ABSTRACT An authentic deed constitutes conclusive evidence under Article 1870 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata). Notaries are authorized to draw up authentic deeds as regulated under Article 1 of the Law on the Notary Position (UUJN). In practice, both substantive and administrative errors are still found in the drawing up of authentic deeds, while the UUJN has not explicitly regulated the classification and legal consequences of such errors. This regulatory vacuum gives rise to legal uncertainty and multiple interpretations in judicial practice. This research aims to analyze the forms of substantive and administrative errors in authentic deeds, their legal consequences on the evidentiary force of the deed, and the legal liability of notaries under Indonesian positive law arising from the occurrence of such errors. This research is a normative juridical study employing statutory, conceptual, and case-analysis approaches through court decisions. All primary and secondary legal materials were analyzed qualitatively in descriptive form to provide solutions to the issues examined. The results indicate that substantive errors constitute a failure to satisfy the valid requirements of an agreement as stipulated in Article 1320 of the KUHPerdata, whereas administrative errors constitute a failure to satisfy the formal requirements for the drawing up of a deed under the UUJN. The legal consequence of a substantive error may be the voidability or nullity of the deed, while an administrative error leads to the degradation of the deed's evidentiary force. Legal liability arising from substantive errors may encompass civil, administrative, and criminal sanctions, whereas liability for administrative errors is generally limited to administrative sanctions. It is recommended that the legislature amend the UUJN to include a clear classification between substantive errors and administrative errors in authentic deeds. It is further advised that judges assess the legal consequences of defects in authentic deeds on a case by case basis, taking into account the extent to which such errors affect the substance of the legal act. Notaries are urged to apply the principle of prudence and continuously enhance their competence to minimize errors in the drawing up of authentic deeds. Keywords: Authentic Deed, Notary, Substantial Error, Administrative Error, Legal Certainty.