Dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dijelaskan bahwa pembinaan terhadap penyalahgunaan narkotika dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemulihan bagi penyalahguna narkotika. namun, meskipun pembinaan kepribadian, kemandirian dan rehabilitas telah dilakukan di lembaga pemasyarakatan kelas iii lhoknga, masih ditemukan narkotika jenis sabu dari hasil razia terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika. selain itu, pelaksanaan rehabilitasi sebagai pembinaan khusus bagi narapidana penyalahgunaan narkotika di lapas masih terbatas dan baru diikuti sekitar 20 orang narapidana dan hanya dilaksanakan dalam bentuk rehabilitasi sosial. penelitian ini bertujuan menjelaskan pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika di lapas kelas iii lhoknga, hambatan dalam pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika di wilayah lapas kelas iii lhoknga serta upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak lapas kelas iii lhoknga dalam mengatasi hambatan terhadap pelaksanaan pembinaan. metode yang digunakan bersifat yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. responden terdiri dari pihak lapas kelas iii lhoknga dan warga binaan terpidana penyalahgunaan narkotika. pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dan studi kepustakaan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika di lapas kelas iii lhoknga dilakukan melalui pembinaan kepribadian, kemandirian, dan rehabilitasi sosial. khusus narapidana narkotika terdapat program rehabilitasi. sedangkan narapidana umum hanya mendapatkan pembinaan umum di lapas. dalam pelaksanaan rehabilitasi, dilakukan asesmen oleh badan narkotika nasional kota banda aceh untuk menentukan tingkat ketergantungan serta kebutuhan rehabilitasi narapidana. namun, pelaksanaan rehabilitasi belum optimal karena belum terdapat rehabilitasi medis dan tidak semua narapidana mengikuti program rehabilitasi sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. hambatan yang dihadapi berupa keterbatasan anggaran, fasilitas, dan petugas. adapun upaya yang dilakukan yaitu bekerja sama dengan badan narkotika nasional kota banda aceh dan ipwl yayasan pintu hijrah. disarankan kepada pihak lapas dan pemerintah untuk melakukan peningkatan dukungan anggaran, penambahan kapasitas program pembinaan seperti diadakan rehabilitasi medis, serta penguatan kerja sama dengan instansi terkait agar pelaksanaan pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan mampu meningkatkan kesadaran hukum serta kemandirian warga binaan setelah kembali ke masyarakat.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBINAAN NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LHOKNGA). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH) (Rizka Masturah, 2021)
Abstract
The Law Number 35 of 2009 on Narcotics provides that the rehabilitation and guidance of narcotics abusers constitute preventive and recovery measures for individuals involved in narcotics abuse. However, notwithstanding the implementation of personality development, vocational training, and rehabilitation programs at the Class III Lhoknga Correctional Institution, methamphetamine was still discovered during prison inspections conducted on inmates convicted of narcotics abuse. Furthermore, rehabilitation as a specialized correctional program for narcotics-abuse offenders remains limited, involving only approximately 20 inmates and being implemented solely in the form of social rehabilitation. This study aims to examine the rehabilitation and correctional guidance provided to inmates convicted of narcotics abuse at the Class III Lhoknga Correctional Institution, to identify the obstacles encountered in implementing such rehabilitation and guidance, and to analyze the measures undertaken by the correctional institution to address those obstacles. This research employs an empirical juridical method using a qualitative approach. The respondents consisted of correctional officers of the Class III Lhoknga Correctional Institution and inmates convicted of narcotics abuse. Data were collected through interviews and library research. The findings indicate that the rehabilitation and correctional guidance of inmates convicted of narcotics abuse at the Class III Lhoknga Correctional Institution are implemented through personality development, vocational development, and social rehabilitation programs. In particular, inmates convicted of narcotics-related offenses are enrolled in specialized rehabilitation programs, whereas general inmates receive only general correctional guidance. Prior to participation in rehabilitation, an assessment is conducted by the National Narcotics Agency of Banda Aceh to determine each inmate’s level of dependency and rehabilitation needs. Nevertheless, the implementation of rehabilitation has not yet been optimal due to the absence of medical rehabilitation services and the fact that not all eligible inmates participate in the rehabilitation program. Consequently, the implementation has not fully complied with the applicable statutory and regulatory framework. The principal obstacles identified include budgetary constraints, inadequate facilities, and a shortage of correctional personnel. To address these challenges, the correctional institution has established cooperation with the National Narcotics Agency of Banda Aceh and the IPWL Yayasan Pintu Hijrah. It is recommended that the correctional institution and the Government strengthen budgetary support, expand the capacity of rehabilitation and correctional guidance programs, including the provision of medical rehabilitation, and enhance cooperation with relevant agencies to ensure that rehabilitation and correctional guidance are implemented more effectively, thereby promoting inmates’ legal awareness, rehabilitation, and self-reliance upon their reintegration into society.
Baca Juga : PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH ) (RIZQINA DEVIANTI, 2019)