Penerapan asas ultimum remedium dalam hukum pidana bertujuan menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. dalam konteks tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 352 kuhp, serta dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif yang berkembang dalam sistem peradilan pidana, termasuk melalui pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang mewajibkan hakim menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, penerapan asas ini seharusnya dapat mengedepankan penyelesaian di luar pemidanaan. namun dalam praktiknya penerapan tersebut belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat kecenderungan penggunaan jalur peradilan formal yang belum mencerminkan keadilan yang proporsional dan restoratif. penelitian ini bertujuan menjelaskan penerapan asas ultimum remedium oleh hakim dalam penanganan tindak pidana penganiayaan ringan di pengadilan negeri kutacane, serta untuk menjelaskan faktor-faktor dan kendala yang mempengaruhi penerapannya. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. data dikumpulkan melalui studi lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan serta studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, buku dan literatur lainnya. data dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan dan menginterpretasikan fenomena secara menyeluruh. hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas ultimum remedium telah dilakukan oleh hakim melalui pertimbangan adanya perdamaian antara pelaku dan korban serta penggunaan pidana bersyarat sebagai alternatif dari pidana penjara. namun, dalam penerapannya belum sepenuhnya optimal karena masih bergantung pada tercapainya kesepakatan para pihak. selain itu, terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi, antara lain perbedaan persepsi para pihak dalam penyelesaian masalah juga denda yang terlalu tinggi. sejalan dengan kuhap menegaskan bahwa konsep keadilan restoratif adalah pendekatan yang sangat humanistik dan partisipatif untuk mengganti konsep retribusi dari kuhap lama. disarankan agar hakim memiliki pedoman yang lebih jelas dan konsisten dalam menerapkan asas ultimum remedium tanpa hanya bergantung pada adanya perdamaian, disarankan agar aparat penegak hukum perlu meningkatkan peran sebagai mediator dalam proses restorative justice, khususnya dalam mengarahkan para pihak agar mencapai kesepakatan yang rasional dan proporsional.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NAZWA NADINE, 2025)
Abstract
The application of the ultimum remedium principle in criminal law is intended to position criminal sanctions as the last resort in the resolution of criminal cases. In the context of the offence of minor assault as regulated under Article 352 of the Indonesian Criminal Code (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – KUHP), and in light of the restorative justice principle that has developed within the Indonesian criminal justice system, including Article 5 paragraph (1) of Law No. 48 of 2009 on Judicial Power, which requires judges to explore and uphold the values of justice prevailing in society, the application of this principle should prioritize dispute resolution outside the imposition of criminal punishment. However, in practice, its implementation has not yet been fully effective, as there remains a tendency to rely on formal criminal proceedings that do not adequately reflect proportional and restorative justice. This study aims to examine the application of the ultimum remedium principle by judges in adjudicating minor assault cases at the Kutacane District Court and to identify the factors and obstacles affecting its implementation. This research employs an empirical juridical method. Data were collected through field research, including interviews with respondents and key informants, as well as library research covering statutory regulations, books, and other relevant legal literature. The collected data were analyzed qualitatively to describe and interpret the phenomenon comprehensively. The findings indicate that judges have applied the ultimum remedium principle by taking into account the existence of reconciliation between the offender and the victim and by imposing suspended sentences as an alternative to imprisonment. Nevertheless, its implementation has not been fully optimal because it remains largely dependent on the successful achievement of a settlement between the parties. Furthermore, several factors affect its application, including differing perceptions of the parties regarding dispute resolution and the imposition of fines that are considered disproportionately high. Consistent with the Indonesian Code of Criminal Procedure (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana – KUHAP), the concept of restorative justice reflects a more humanistic and participatory approach, replacing the traditional retributive model of criminal justice. Accordingly, it is recommended that judges be provided with clearer and more consistent guidelines for applying the ultimum remedium principle without relying solely on the existence of reconciliation. In addition, law enforcement authorities should strengthen their role as mediators in the restorative justice process, particularly in facilitating the parties to reach rational and proportionate agreements.
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN DI TEMPAT UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Cici Amelia, 2026)