Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Fitri Aulia, PERBANDINGAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN IMPLEMENTASI UUPA DENGAN UU NASIONAL. Banda Aceh Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik,2026

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pengaturan masa jabatan kepala desa antara undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa dengan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh (uupa). undang-undang nomor 3 tahun 2024 menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dengan maksimal dua periode, sedangkan uupa menetapkan masa jabatan keuchik selama enam tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. perbedaan tersebut menimbulkan berbagai implikasi hukum, politik, dan pemerintahan dalam pelaksanaan otonomi daerah, khususnya di aceh. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan nasional dan ketentuan khusus aceh serta menganalisis implikasi yang ditimbulkan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. penelitian ini menggunakan teori otonomi daerah yang dikemukakan oleh jimly asshiddiqie serta teori implementasi kebijakan dari marille s. grindle sebagai landasan analisis. data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan masa jabatan kepala desa antara ketentuan nasional dan ketentuan di aceh bukan merupakan pertentangan hukum, melainkan bentuk pelaksanaan otonomi asimetris yang dijamin oleh konstitusi. masa jabatan delapan tahun berdasarkan undang-undang nasional dinilai mampu meningkatkan stabilitas pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan desa, namun berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan memperlambat regenerasi kepemimpinan. sementara itu, masa jabatan enam tahun di aceh dinilai lebih mendukung demokrasi lokal, akuntabilitas, dan pengawasan masyarakat, meskipun berpotensi menghambat kesinambungan pembangunan jangka panjang. penelitian ini merekomendasikan adanya harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah aceh dengan tetap memperhatikan prinsip otonomi khusus serta kebutuhan pembangunan desa yang berkelanjutan. kata kunci: masa jabatan kepala desa, pemerintahan aceh, otonomi asimetris, keuchik, pemerintahan desa.



Abstract

This research was motivated by the differences in the regulation of village head tenure between Law Number 3 of 2024 concerning Villages and Law Number 11 of 2006 concerning the Government of Aceh. Law Number 3 of 2024 stipulates that village heads serve for eight years with a maximum of two terms, while the Aceh Government Law determines that keuchik serve for six years and may be re-elected for one additional term. These differences have generated various legal, political, and administrative implications in the implementation of regional autonomy, particularly in Aceh. This study aims to analyze the comparison of village head tenure regulations under national law and Aceh's special autonomy law, as well as to examine the implications arising from these differences in village governance. This study employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and comparative approaches. The research applies the Regional Autonomy Theory proposed by Jimly Asshiddiqie and the Policy Implementation Theory developed by Marille S. Grindle as analytical frameworks. The data were collected through library research and analyzed qualitatively. The findings indicate that the difference in village head tenure regulations between national law and Aceh's special regulations does not constitute a legal conflict, but rather reflects the implementation of constitutionally recognized asymmetric autonomy. The eight- year tenure under national law contributes to governmental stability and continuity of village development programs; however, it also creates the potential for abuse of power and reduced leadership regeneration. Conversely, the six-year tenure in Aceh promotes local democracy, accountability, and community oversight, although it may hinder the continuity of long-term development programs. This study recommends harmonization between national and Aceh regulations while maintaining respect for Aceh's special autonomy status and ensuring sustainable village governance. Keywords: village head tenure, Aceh Government, asymmetric autonomy, keuchik, village governance



    SERVICES DESK