Pasal 429 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undangundang hukum pidana dan pasal 9 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. kedua ketentuan tersebut samasama mengatur mengenai penelantaran anak, namun memiliki perbedaan dalam ruang lingkup dan dasar pengaturannya. pasal 429 kuhp 2023 mengatur perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab, sedangkan pasal 9 uu pkdrt mengatur larangan penelantaran terhadap anggota rumah tangga yang wajib diberikan kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penelantaran anak menurut pasal 429 kuhp 2023 dan pasal 9 uu pkdrt serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang melakukan penelantaran anak. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 429 kuhp 2023 lebih menitikberatkan pada perbuatan meninggalkan anak untuk melepaskan tanggung jawab serta mengatur pemberatan pidana apabila mengakibatkan luka berat atau kematian. sementara itu, pasal 9 uu pkdrt lebih menekankan larangan penelantaran dalam lingkup rumah tangga berdasarkan adanya kewajiban hukum untuk memberikan kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan kepada anggota rumah tangga. perbedaan tersebut menunjukkan adanya perbedaan konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam kedua ketentuan tersebut. berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan bahwa pasal 429 kitab undang-undang hukum pidana 2023 dan pasal 9 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sama-sama memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penelantaran, namun memiliki perbedaan dalam ruang lingkup pengaturan dan dasar pertanggungjawaban pidananya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
SUATU PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERKAIT PENELANTARAN ANAK. Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2026
Baca Juga : EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Helfrida Sembiring, 2018)
Abstract
Article 429 of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code and Article 9 of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence both regulate child neglect, although they differ in their scope and legal basis. Article 429 of the 2023 Criminal Code criminalizes the act of abandoning a child under the age of seven with the intention of evading parental responsibility. In contrast, Article 9 of the Domestic Violence Elimination Law prohibits the neglect of household members who are legally entitled to receive livelihood, care, and maintenance. This study aims to analyze the legal regulation of child neglect under Article 429 of the 2023 Criminal Code and Article 9 of the Domestic Violence Elimination Law, as well as to examine the forms of criminal liability imposed on parents who commit child neglect. This research employs a normative juridical method using both a statutory approach and a conceptual approach. The data were collected through library research by examining primary, secondary, and tertiary legal materials, which were then analyzed qualitatively. The findings indicate that Article 429 of the 2023 Criminal Code primarily focuses on the act of abandoning a child with the intention of relinquishing parental responsibility and provides enhanced criminal sanctions when the act results in serious injury or death. Meanwhile, Article 9 of the Domestic Violence Elimination Law emphasizes the prohibition of neglect within the household based on the legal obligation to provide livelihood, care, and maintenance to family members. These differences reflect distinct constructions of criminal liability under the two legal provisions. Based on these findings, it can be concluded that both Article 429 of the 2023 Criminal Code and Article 9 of the Law on the Elimination of Domestic Violence provide legal protection for children as victims of neglect. However, they differ in terms of their regulatory scope and the legal basis for imposing criminal liability.