Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Syifa Ussauqina, PERBANDINGAN TINDAK PIDANA ABORSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023. Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2026

Ketentuan mengenai tindak pidana aborsi diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana (kuhp) yaitu dalam pasal 251, 346, 347, 348, 349 dan 535. dengan adanya pembaruan dalam hukum pidana, ketentuan tersebut kemudian dirumuskan kembali dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp nasional) dalam pasal 299, 409, 463, 464 dan 465, perubahan ini menunjukkan adanya persamaan serta perbedaan dalam pengaturan tindak pidana aborsi. penulisan ini bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan subjek, menganalisis persamaan dan perbedaan perbuatan serta menganalisis persamaan dan perbedaan sanksi tindak pidana aborsi dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan undang-undang nomor 1 tahun 2023. metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, diolah menggunakan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan untuk menjawab masalah penelitian. hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana aborsi dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 (kuhp) dan undang-undang nomor 1 tahun 2023 (kuhp nasional) memiliki persamaan dan perbedaan. dari aspek subjek, keduanya sama-sama mengatur perempuan hamil, pihak yang membantu melakukan aborsi, serta tenaga kesehatan, dengan perbedaan berupa penggunaan istilah yang lebih modern dan penambahan paramedis sebagai subjek. dari aspek perbuatan, keduanya mengatur perbuatan yang pada dasarnya sama, namun kuhp nasional menambahkan pengecualian pada kondisi tertentu. selain itu kuhp nasional menambahkan unsur tanpa hak serta memperluas bentuk perbuatan yang dilarang dengan memasukkan perbuatan menyiarkan tulisan. dari aspek sanksi, sebagian ketentuan pidana tetap dipertahankan, namun terdapat perbedaan, antara lain pembaruan sistem denda menjadi berbasis kategori, perubahan pidana penjara pada perbuatan aborsi dengan persetujuan wanita, yaitu dengan penurunan sanksi pidana disertai dengan peningkatan apabila mengakibatkan kematian, serta ditingkatkannya sanksi pidana terhadap promosi sarana aborsi. disarankan agar penggunaan istilah dokter, bidan, paramedis atau apoteker dalam pasal 465 ayat (1) kuhp nasional diselaraskan dengan istilah tenaga kesehatan yang terdapat dalam pasal 429 undang-undang kesehatan, serta merumuskan pedoman mekanisme jalur cepat pembuktian bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual agar tidak terhambat oleh batas waktu yang ditentukan. selain itu, diharapkan ketentuan sanksi pidana dalam kuhp nasional mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum.



Abstract

The criminal offence of abortion was previously regulated under Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations (the Indonesian Criminal Code/Old Criminal Code), specifically Articles 251, 346, 347, 348, 349, and 535. Following the reform of Indonesia's criminal law, these provisions were reformulated under Law Number 1 of 2023 concerning the Indonesian Criminal Code (the New Criminal Code), namely Articles 299, 409, 463, 464, and 465. These legislative changes demonstrate both similarities and differences in the regulation of abortion-related criminal offences. This study aims to analyze the similarities and differences regarding (i) the legal subjects, (ii) the prohibited acts, and (iii) the criminal sanctions governing abortion offences under Law Number 1 of 1946 and Law Number 1 of 2023. The research employs a normative juridical method using statutory and comparative approaches. The research materials consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are examined through library research and analyzed qualitatively to address the research issues. The findings indicate that the regulation of abortion offences under Law Number 1 of 1946 (the Old Criminal Code) and Law Number 1 of 2023 (the New Criminal Code) contains both similarities and differences. With respect to legal subjects, both statutes regulate pregnant women, persons assisting in the commission of abortion, and healthcare professionals. However, the New Criminal Code adopts more contemporary terminology and expressly includes paramedical personnel as legal subjects. Regarding the prohibited acts, both statutes criminalize substantially similar conduct; however, the New Criminal Code introduces statutory exceptions under certain circumstances. Furthermore, it incorporates the element of "without lawful authority" and expands the scope of prohibited conduct by criminalizing the dissemination or publication of writings promoting abortion. In terms of criminal sanctions, several penal provisions have been retained, while notable amendments have been introduced. These include the adoption of a category-based fine system, revisions to the term of imprisonment for abortion performed with the pregnant woman's consent—consisting of a reduction in the basic penalty coupled with enhanced punishment where the abortion results in the woman's death—and the imposition of more severe penalties for the promotion of abortion-related facilities or means. This study recommends that the terminology "doctor, midwife, paramedic, or pharmacist" as stipulated in Article 465 paragraph (1) of the New Criminal Code be harmonized with the term "Health Worker" as defined in Article 429 of the Health Law. It further recommends the establishment of expedited evidentiary procedures for victims of rape and sexual violence to ensure that access to lawful abortion is not hindered by statutory time limitations. Additionally, it is expected that the criminal sanction framework under the New Criminal Code will provide greater legal certainty and promote justice in criminal law enforcement.



    SERVICES DESK