Pasal 17 ayat (2) dan pasal 18 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mengatur pemenuhan asas kontradiktur delimitasi pada saat pengukuran bidang tanah dalam kegiatan pendaftaran tanah. namun, pengaturan asas kontradiktur delimitasi masih kabur sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pengaturaan dan pemenuhan asas kontradiktur delimitasi dalam pendaftaran tanah di indonesia, pemenuhan asas kontradiktur delimitasi yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan sengketa berdasarkan putusan nomor 05/g/2017/ptun-bna, serta akibat hukum tidak terpenuhinya asas kontradiktur delimitasi pada pendaftaran tanah. penelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis normatif. bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan bahan non hukum. bahan hukum primer diperoleh melalui kajian kepustakan dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahan hukum sekunder diperoleh buku-buku, jurnal, dan literatur lainnya. bahan hukum tersier diperoleh dari kamus hukum, kamus besar bahasa indonesia (kbbi). bahan non hukum diperoleh melalui wawancara. bahan hukum dianalisis menggunakan metode kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan asas kontradiktur delimitasi yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan masih kabur. hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pendaftaran tanah. selain itu, dalam putusan ptun nomor 05/g/2017/ptun-bna, majelis hakim menilai bahwa asas kontradiktur delimitasi sebagai salah satu parameter penting dalam menilai sah atau tidaknya tindakan administrasi pertanahan dalam hal ini penerbitan sertipikat hak atas tanah. tidak terpenuhinya asas kontradiktur delimitasi dalam proses pengukuran dan penetapan batas tanah dapat menjadi dasar terjadinya cacat prosedural yang berimplikasi pada pembatalan sertipikat hak atas tanah. disarankan kepada kementerian atr/bpn untuk memperjelas pengaturan dan mewajibkan pemenuhan asas kontradiktur delimitasi dalam pendaftaran tanah. selain itu diharapkan juga untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya pemenuhan asas kontradiktur delimitasi dalam pendaftaran tanah. kepada masyarakat diharapkan untuk memiliki kesadaran akan pentingnya kesepakatan dalam kegiatan pengukuran tanah untuk memenuhi asas kontradiktur delimitasi. kata kunci : pemenuhan, asas kontradiktur delimitasi, pendaftaran tanah.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PEMENUHAN ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI DALAM PENDAFTARAN TANAH (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR 05/G/2017/PTUN-BNA). Banda Aceh Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala,2026
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR: 7/G/LH/PTUN.BNA TENTANG PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR ACEH NOMOR 522.51/ DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 TENTANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN ATAS NAMA PT KAMIRZU (MUHAJIR, 2020)
Abstract
Article 17 paragraph (2) and Article 18 paragraph (1) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration regulate the fulfillment of the principle of kontradiktur delimitasi when measuring land plots during land registration activities. However, the provisions on the principle of kontradiktur delimitasi remain unclear, creating legal uncertainty in the implementation of land registration. This thesis aims to analyze and explain the regulation and fulfillment of the principle of kontradiktur delimitasi in land registration in Indonesia, the fulfillment of the principle of kontradiktur delimitasi used as legal considerations by the Panel of Judges in deciding disputes based on Decision Number 05/G/2017/PTUN -BNA, and the legal consequences of not fulfilling the principle of kontradiktur delimitasi in land registration. This research is a normative juridical study. The legal materials used include primary, secondary, tertiary, and non-legal materials. Primary legal materials were obtained through a literature review of various applicable laws and regulations. Secondary legal materials were obtained from books, journals, and other literature. Tertiary legal materials were obtained from the legal dictionary, the Great Indonesian Dictionary (KBBI). Non-legal materials were obtained through interviews. The legal materials were analyzed using qualitative methods. The results of the study indicate that the principle of kontradiktur delimitasi as stipulated in laws and regulations remains unclear. This results in legal uncertainty in land registration. Furthermore, in PTUN Decision Number 05/G/2017/PTUN-BNA, the Panel of Judges considered the principle of kontradiktur delimitasi to be a crucial parameter in assessing the validity of land administration actions, particularly the issuance of land title certificates. Failure to comply with the principle of kontradiktur delimitasi in the process of measuring and determining land boundaries can lead to procedural defects that could lead to the cancellation of land title certificates. The Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN) is recommended to clarify regulations and require compliance with the principle of kontradiktur delimitasi in land registration. Furthermore, it is hoped that the Ministry will conduct outreach and educate the public about the importance of complying with the principle of kontradiktur delimitasi in land registration. The community is expected to be aware of the importance of agreement in land measurement activities to fulfill the principle of kontradiktur delimitasi. Keywords: Compliance, Principle of Contradictory Delimitation, Land Registration.
Baca Juga : KEDUDUKAN PUTUSAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS YANG DIGUGAT DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Indrayati Febisyah Ananda, 2026)