Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana serius yang terus menjadi fokus penegakan hukum di indonesia, namun di sisi lain narkotika juga memiliki fungsi penting dalam bidang kesehatan apabila digunakan secara benar dan diawasi secara ketat. permasalahan muncul ketika tanaman ganja, yang secara ilmiah dan empiris menunjukkan potensi manfaat medis, tetap diklasifikasikan sebagai narkotika golongan i dalam undang-undang no. 35 tahun 2009 sehingga dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan. penggolongan ini menimbulkan hambatan yuridis terhadap pemanfaatan ganja dalam bidang medis, terutama jika dibandingkan dengan perkembangan regulasi di beberapa negara lain yang telah melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar dari penggolongan tanaman ganja berada dalam narkotika golongan i, kualifikasi tanaman ganja masuk ke penggolongan narkotika golongan i, dan konsep pengaturan norma agar tanaman ganja bisa digunakan sebagai pelayanan kesehatan. penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual legal approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). data dianalisis melalui kajian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, seperti undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan undang-undang no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian dokumen tertulis yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum yang diteliti yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, putusan-putusan, makalah, jurnal dan naskah-naskah tulisan lainnya. selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar penggolongan tanaman ganja sebagai narkotika golongan i dalam hukum nasional indonesia berakar pada kesepakatan internasional melalui konvensi tunggal pbb tentang narkotika tahun 1961 yang menilai ganja memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan, ketentuan yang kemudian diratifikasi dan diadopsi secara berkelanjutan hingga undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. secara yuridis, undang-undang tersebut secara tegas melarang penggunaan ganja dalam pelayanan kesehatan dan membatasinya hanya untuk kepentingan penelitian, meskipun secara empiris dan non-yuridis ganja telah terbukti memiliki manfaat medis dan telah diatur secara lebih progresif di sejumlah negara. oleh karena itu, pembaruan pengaturan norma menjadi penting dengan membuka ruang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan melalui pembentukan peraturan menteri sebagaimana mandat pasal 6 ayat (3) undang-undang narkotika, sebagai langkah awal yang bersifat terbatas dan terkontrol guna mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus menjadi fondasi normatif bagi pembentukan pengaturan yang lebih komprehensif di masa mendatang tanpa mengesampingkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. disarankan kepada pemerintah, khususnya dewan perwakilan rakyat republik indonesia (dpr-ri), untuk memasukkan revisi undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ke dalam prolegnas prioritas sebagai langkah pembaharuan hukum dengan mempertimbangkan pengeluaran tanaman ganja dari golongan i, sehingga dapat dimanfaatkan secara terbatas melalui mekanisme perizinan yang ketat untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan penelitian, disertai pengaturan komprehensif mengenai standar sediaan medis, tata cara distribusi, serta sistem pengawasan guna menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan, serta perlu dilakukan evaluasi berbasis riset terhadap penggolongan ganja yang selama ini merujuk pada konvensi tunggal pbb tentang narkotika 1961 dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan rekomendasi lembaga kesehatan internasional agar kebijakan nasional lebih adaptif terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat dan perkembangan medis modern.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGOLONGAN TANAMAN GANJA SEBAGAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM UNDANG-UNDANG NARKOTIKA. Banda Aceh Fakultas Hukum (S2),2026
Baca Juga : PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH) (Rizka Masturah, 2021)
Abstract
The criminal offence of drug abuse is a serious crime that remains a key focus of law enforcement in Indonesia; however, on the other hand, drugs also serve an important function in the field of healthcare when used correctly and under strict supervision. The problem arises when the cannabis plant, which scientifically and empirically demonstrates potential medical benefits, remains classified as a Schedule I Narcotic under Act Law No. 35 of 2009, thereby prohibiting its use for healthcare purposes. This classification creates legal barriers to the use of cannabis in the medical field, particularly when compared to regulatory developments in several other countries that have legalised cannabis for medicinal purposes. This study aims to examine and analyse the basis for classifying cannabis plants as a Schedule I narcotic, the criteria for classifying cannabis plants as a Schedule I narcotic, and the regulatory framework required to enable the use of cannabis plants for healthcare purposes. This study employs a normative legal method, utilising both a conceptual legal approach and a statutory approach. Data were analysed through a literature review using primary legal sources, such as the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Act Law No. 35 of 2009 on Narcotics, and Act Law No. 17 of 2023 on Health. Data collection techniques utilised written document research methods relevant to the legal issues under investigation, comprising legislation, books, court rulings, papers, journals, and other written texts. The data was subsequently processed and analysed using qualitative descriptive analysis techniques. Research findings indicate that the basis for classifying cannabis plants as a Schedule I Narcotic under Indonesian national law stems from an international agreement through the 1961 United Nations Single Convention on Narcotic Drugs, which deemed cannabis to have a high potential for abuse a provision that was subsequently ratified and consistently adopted up to Act Law No. 35 of 2009 on Narcotics. Legally, this law explicitly prohibits the use of cannabis in healthcare and restricts it solely to research purposes, even though, empirically and outside the legal framework, cannabis has been proven to have medical benefits and has been regulated in a more progressive manner in a number of countries. Therefore, updating the regulatory framework is essential by opening up the scope for the use of cannabis in healthcare through the issuance of a Ministerial Regulation, as mandated by Article 6( (3) of the Narcotics Act Law, as a limited and controlled initial step to accommodate developments in science and technology, whilst also serving as a normative foundation for the establishment of more comprehensive regulations in the future without neglecting efforts to prevent the misuse of narcotics. It is recommended that the Government, in particular the People’s Representative Council of the Republic of Indonesia (DPR-RI), include the revision of Act Law No. 35 of 2009 on Narcotics into the Priority National Legislation Programme as a step towards legal reform, taking into account the removal of the cannabis plant from Schedule I, so that it may be utilised on a limited basis through a strict licensing mechanism for healthcare and research purposes, accompanied by comprehensive regulations regarding medical product standards, distribution procedures, and a monitoring system to ensure legal certainty and prevent misuse; furthermore, a research-based evaluation is required of the classification of cannabis, which has hitherto been based on the 1961 United Nations Single Convention on Narcotic Drugs, taking into account scientific developments and the recommendations of international health organisations so that national policy is more responsive to public health needs and modern medical advancements.