Pasal 20 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. namun pada faktanya, dalam industri mobil listrik di indonesia kini ditemukan produk wuling air ev yang mengalami penurunan harga secara agresif pasca masuknya kompetitor byd atto 1, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai penurunan harga yang dikategorikan sebagai predatory pricing. di sisi lain, diperlukannya kejelasan mengenai penegakan hukum oleh komisi pengawas persaingan usaha (kppu). tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan praktik penurunan harga oleh pelaku usaha mobil listrik yang dapat dikategorikan sebagai bentuk predatory pricing, serta untuk menjelaskan penegakan hukum oleh kppu terhadap pelaku usaha mobil listrik apabila praktik penurunan harga tersebut terbukti memenuhi unsur predatory pricing. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak setiap penurunan harga dapat dikategorikan sebagai predatory pricing, karena tidak dapat dibuktikan adanya penetapan harga di bawah biaya variabel rata-rata (average variable cost) serta adanya tujuan menyingkirkan pesaing (intent to eliminate competitors) sehingga indikasi tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. namun, jika di kemudian hari terbukti memenuhi unsur pelanggaran, penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh kppu berupa penjatuhan sanksi administratif, denda, hingga sanksi tindakan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. kata kunci: predatory pricing, persaingan usaha, mobil listrik, kppu.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS YURIDIS PRAKTIK PENURUNAN HARGA OLEH PELAKU USAHA MOBIL LISTRIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA (SUATU PENELITIAN DI INDUSTRI KENDARAAN LISTRIK INDONESIA). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : ANALISIS FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT BELI MOBIL LISTRIK DENGAN PENDEKATAN STRUCTURAL EQUATION MODELLING (SEM) (ZHAHIRA SALSABILA PUTRI, 2025)
Abstract
Predatory Pricing, Persaingan Usaha, Mobil Listrik, KPPU. Abstract - Article 20 of No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition states that business entities are prohibited from supplying goods and/or services by selling at a loss or setting extremely low prices with the intent to eliminate or cripple their competitors’ businesses in the relevant market, thereby potentially leading to monopolistic practices and/or unfair business competition. However, in reality, within Indonesia’s electric vehicle industry, the Wuling Air EV has recently experienced aggressive price cuts following the entry of competitor BYD Atto 1, thereby creating uncertainty regarding price reductions that may constitute predatory pricing. On the other hand, clarity is needed regarding law enforcement by the Indonesian Competition Commission (KPPU). The objective of this study is to explain price-cutting practices by electric vehicle businesses that can be categorized as predatory pricing, as well as to examine the KPPU’s enforcement actions against such businesses if these price-cutting practices are proven to meet the elements of predatory pricing. The research method employed is a normative legal approach based on statutory analysis. Data was obtained through a literature review covering primary, secondary, and tertiary legal materials, and was then analyzed qualitatively through legal interpretation. The research results show that not every price reduction can be categorized as predatory pricing, as it cannot be proven that prices were set below average variable cost or that there was an intent to eliminate competitors; thus, these criteria have not been fully met. However, if it is later proven that the elements of a violation are met, the KPPU may enforce the law by imposing administrative sanctions, fines, or additional measures in accordance with applicable regulations. Keywords: Predatory Pricing, Business Competition, Electric Vehicle, KPPU
Baca Juga : ANALISIS PEMBEBANAN STATIS PADA CHASSIS MOBIL HEMAT ENERGI MALEM DIWA URBAN R-5.0 DENGAN MENGGUNAKAN METODE ELEMEN HINGGA (Akhmad Primusa Bahari, 2023)