Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pada pasal 43, memberikan dasar hukum bagi perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang serta menjamin pemenuhan hak-hak korban. tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang serius karena karena berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan menimbulkan dampak besar bagi korban. oleh karena itu, secara normatif negara telah mengatur upaya dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagai wujud perlindungan terhadap korban. namun, dalam kenyataannya, perlindungan terhadap korban di wilayah hukum pengadilan negeri sabang masih menghadapi berbagai kendala sehingga pelaksanaannya belum berjalan optimal. penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, menjelaskan bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, serta menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data wawancara dengan informan dan responden. penelitian ini juga dilengkapi studi kepustakaan dilakukan dengan mempelajari undang-undang, buku-buku, dan penelitian terdahulu. hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan seseorang menjadi korban tindak pidana perdagangan adalah faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat mengenai perdagangan orang, pengaruh lingkungan sosial, penggunaan sosial media, serta kondisi keluarga yang tidak harmonis. perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan melalui perlindungan hukum, fisik, psikologis, serta perlindungan sosial. namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan seperti kondisi psikologis korban yang mengalami trauma, usia korban yang masih tergolong anak sehingga kesulitan memberikan keterangan secara jelas, serta kondisi keluarga korban yang tidak harmonis yang dapat mempengaruhi proses pendampingan. penelitian ini diharapkan kepada aparat penegak hukum, pemerintah, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta diperlukannya upaya perlindungan hukum yang optimal melalui kerjasama agar hak-hak korban dapat terpenuhi serta proses pemulihan korban dapat berjalan secara efektif.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JHANTO ACEH BESAR (Zia Zakiri, 2016)
Abstract
Law Number 21 of 2007, particularly Article 43, provides the legal basis for the protection of victims of the criminal offence of trafficking in persons and guarantees the fulfillment of victims’ rights. Trafficking in persons constitutes a serious crime as it involves violations of human rights and causes significant impacts on victims. Therefore, normatively, the State has regulated measures for the prevention and eradication of the criminal offence of trafficking in persons as a manifestation of protection for victims. However, in practice, the protection afforded to victims within the jurisdiction of the Sabang District Court still encounters various obstacles, resulting in its implementation not yet being carried out optimally. This study aims to identify and explain the factors causing individuals to become victims of trafficking in persons, to describe the forms of protection provided to victims of trafficking in persons, and to analyze the obstacles encountered in providing protection to such victims. This research employs an empirical juridical method using interview techniques with informants and respondents for data collection. The research is also supported by a library study conducted through the examination of statutory regulations, books, and previous studies. The results of the study indicate that the factors causing individuals to become victims of trafficking in persons include economic factors, low levels of education and public understanding regarding trafficking in persons, social environmental influences, the use of social media, and disharmonious family conditions. Protection for victims of trafficking in persons is carried out through legal, physical, psychological, and social protection measures. Nevertheless, in its implementation, several obstacles remain, including the psychological condition of victims who suffer trauma, the fact that some victims are still minors and therefore experience difficulties in providing clear testimony, as well as disharmonious family conditions that may affect the assistance and recovery process. This study is expected to serve as a recommendation for law enforcement authorities, the government, and institutions for the protection of women and children to enhance efforts in preventing trafficking in persons through public outreach and legal awareness programs. In addition, optimal legal protection measures through cooperation among relevant parties are required to ensure the fulfillment of victims’ rights and the effective recovery of victims.