Abstrak penelitian ini bertujuan buat menganalisis implementasi qanun kota sabang no 9 tahun 2019 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kota sabang tahun 2019–2027 dalam pembangunan fasilitas serta prasarana pariwisata. penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenaikan jumlah kunjungan turis ke kota sabang yang belum seluruhnya diimbangi dengan pemerataan serta mutu pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata. penelitian ini memakai pendekatan kualitatif dengan tata cara deskriptif. informasi diperoleh lewat wawancara, observasi, serta dokumentasi yang mengaitkan dinas pariwisata, dprk, bpks, pelakon usaha, akademisi, jurnalis, tokoh masyarakat, serta turis. analisis penelitian memakai teori implementasi kebijakan george c. edward iii yang mencakup aspek komunikasi, sumber energi, disposisi, serta struktur birokrasi. hasil penelitian menampilkan kalau implementasi qanun sudah berjalan serta menampilkan terdapatnya komitmen pemerintah wilayah dalam pengembangan zona pariwisata, paling utama dalam kenaikan akses jalur, sarana bawah, dan promosi destinasi. tetapi, penerapannya belum seluruhnya maksimal. hambatan utama yang ditemui meliputi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kota serta bpks, keterbatasan anggaran wilayah akibat rendahnya kepatuhan pajak pelakon usaha, kurang optimalnya pemeliharaan sarana universal, dan dinamika sosial budaya dalam pelaksanaan konsep pariwisata halal. oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antar lembaga, penguatan kapasitas pendanaan, serta pengelolaan yang lebih terintegrasi agar tujuan pembangunan pariwisata dapat tercapai secara optimal. kata kunci : implementasi kebijakan, qanun kota sabang nomor 9 tahun 2019, pembangunan pariwisata, sarana dan prasarana, rippar kota sabang
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS PEMBANGUNAN PARIWISATA DI KOTA SABANG BERDASARKAN IMPLEMENTASI QANUN KOTA SABANG NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SABANG TAHUN 2019-2027. Banda Aceh Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik,2026
Baca Juga : KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP ADANYA KEBEBASAN BERPAKAIAN DI DAERAH WISATA DALAM PERSPEKTIF SYARIAT ISLAM DI KOTA SABANG (RAFDI AL WAFI RAJA, 2019)
Abstract
ABSTRACT This study aims to analyze the implementation of Sabang City Qanun No. 9 of 2019 concerning the Master Plan for Tourism Development in Sabang City for 2019– 2027 in the development of tourism facilities and infrastructure. This is motivated by the increase in the number of tourist visits to Sabang City, which has not all been balanced by the equitable distribution and development of supporting tourism infrastructure. This research uses a qualitative approach with descriptive procedures. Information was obtained through interviews, observations, and documentation submitted by the Tourism Office, DPRK, BPKS, business actors, historians, journalists, community leaders, and tourists. The research analysis uses George C. Edward III's policy implementation theory which includes aspects of communication, energy sources, disposition, and bureaucratic structure. The results of the study show that the implementation of the qanun has been ongoing and shows the commitment of the regional government in developing tourism zones, most importantly in improving access routes, underground facilities, and destination promotion. However, its implementation has not been optimal. The main obstacles encountered include overlapping authority between the City Government and BPKS, limited regional budget due to low tax compliance of business actors, less than optimal maintenance of universal facilities, and sociocultural dynamics in the implementation of the halal tourism concept. Therefore, it is necessary to improve coordination between institutions, strengthen funding capacity, and have more integrated management so that tourism development goals can be achieved optimally. Keywords: Policy Implementation, Qanun of Sabang City Number 9 of 2019, Tourism Development, Facilities and Infrastructure, Sabang City Tourism Master Plan (RIPPAR).
Baca Juga : DETERMINAN PENDAPATAN TENAGA KERJA SEKTOR PARIWISATA DI KOTA SABANG (AHMAD ZAKI, 2024)