Perceraian merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga dan menjadi perkara yang banyak ditangani oleh mahkamah syar’iyah. untuk meminimalkan terjadinya perceraian, mahkamah agung mengatur kewajiban pelaksanaan mediasi melalui peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. mediasi dapat dilakukan oleh mediator hakim maupun mediator non hakim yang bertugas membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. meskipun demikian, penyelesaian perkara perceraian melalui mediator non hakim di mahkamah syar’iyah belum sepenuhnya optimal, hal ini disebabkan oleh berbagai hambatan dalam proses mediasi oleh mediator non hakim. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian perkara perceraian melalui mediator non hakim di mahkamah syar’iyah lhokseumawe, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas mediasi. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. data penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden yaitu mediator non hakim dan pihak-pihak berperkara, informan yaitu, hakim mahkamah syar’iyah lhokseumawe dan staf mahkamah syar’iyah lhokseumawe. data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur hukum yang berkaitan dengan mediasi dan perceraian. data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara perceraian melalui mediator non hakim di mahkamah syar’iyah lhokseumawe dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perma nomor 1 tahun 2016, yang mengharuskan setiap perkara perdata terlebih dahulu menempuh proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara. namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hambatan, antara lain kurangnya itikad baik para pihak, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mediasi, kondisi talak tiga, pengaruh emosi dan ego para pihak, serta keterbatasan sarana dan prasarana. untuk mengatasi hambatan tersebut dilakukan berbagai upaya, antara lain melakukan kaukus, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya mediasi, penyediaan sarana pendukung pelaksanaan mediasi, serta penggunaan pendekatan persuasif, agama, dan psikologis oleh mediator non hakim. disarankan agar mahkamah syar’iyah lhokseumawe untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi dengan mmperkuat peran mediator non hakim dalam memfasilitasi proses perdamaian para pihak.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN MELALUI MEDIATOR NON HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : PENANGGULANGAN PERCERAIAN OLEH MAHKAMAH SYAR’IYAH DI KABUPATEN ACEH TENGAH (REZA RINALDI, 2026)
Abstract
Divorce constitutes one of the most common issues arising in marital life and represents a significant portion of cases handled by the Mahkamah Syar’iyah. In order to minimize the occurrence of divorce, the Mahkamah Agung Republik Indonesia has mandated the implementation of mediation through Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts. Mediation may be conducted either by judge-mediators or non-judge mediators, whose role is to assist the parties in reaching an amicable settlement. Nevertheless, the resolution of divorce cases through non-judge mediators in the Mahkamah Syar’iyah has not yet been fully optimal, due to various obstacles encountered in the mediation process. This study aims to examine the process of resolving divorce cases through non-judge mediators at the Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, to identify the obstacles faced in its implementation, and to analyze the efforts undertaken to enhance the effectiveness of mediation. This research employs an empirical juridical method. The data were obtained through both field research and library research. Primary data were collected through interviews with respondents, namely non-judge mediators and litigating parties, as well as informants, including judges and staff of the Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Secondary data were obtained through a literature review of statutory regulations, books, and legal materials related to mediation and divorce. The collected data were analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the resolution of divorce cases through non-judge mediators at the Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe has been carried out in accordance with Supreme Court Regulation Number 1 of 2016, which requires that all civil cases undergo mediation prior to substantive examination. However, in practice, several obstacles remain, including the lack of good faith among the parties, limited public understanding of mediation, the condition of triple talaq, the influence of emotions and ego, as well as inadequate facilities and infrastructure. To address these challenges, various measures have been undertaken, including the use of caucus sessions, enhancement of public legal awareness regarding the importance of mediation, provision of supporting facilities, and the application of persuasive, religious, and psychological approaches by non-judge mediators. It is recommended that the Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe continue to optimize the implementation of mediation by strengthening the role of non-judge mediators in facilitating amicable settlements between the parties.
Baca Juga : TINJAUAN HUKUM TERHADAP CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH) (CUT THARI DITYA, 2020)