PEMANFAATAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN DI LUAR FUNGSINYA DI KOTA BANDA ACEH
Reza Mufti, Abdurrahman,
Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan instrumen teknis dalam penataan ruang yang juga merupakan persyaratan teknis bangunan gedung. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 20 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh, GSB berfungsi memberikan . . . .
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala , Banda Aceh - 2026
- Detail Selengkapnya