Pengancaman dan pemerasan melalui media sosial diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (uu ite), tepatnya pada pasal 45 ayat (10) jo. pasal 27b ayat (2) uu ite yang ancaman pidananya mencapai 6 (enam) tahun pidana penjara atau pidana denda paling banyak rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). namun, pada kenyataannya pengancaman dan pemerasan melalui media sosial. kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan telah terjadi sebanyak 2 (dua) kasus pada tahun 2022 di wilayah hukum pengadilan banda aceh. penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang menjadi korban tindak pidana pengancaman dan pemerasan, perlindungan dan mekanisme pemulihan terhadap korban tindak pidana pengancaman dan pemerasan, hambatan serta upaya dalam melindungi korban tindak pidana pengancaman dan pemerasan. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. data primer di peroleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan seseorang menjadi korban tindak pidana pengancaman dan pemerasan adalah faktor hasrat seksual, faktor ekonomi dan faktor krisis moral. perlindungan dan mekanisme pemulihan korban dilakukan dengan penghapusan konten, rehabilitasi psikologi dan pemulihan dari keluarga. hambatan dalam kasus ini adalah korban yang disalahkan oleh masyarakat (victim blaming), upaya yang dilakukan untuk melindungi korban tindak pidana pengancaman dan pemerasan adalah melakukan upaya preventif dan upaya represif. disarankan kepada masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan memiliki tanggung jawab perihal melindungi korban pengancaman dan pemerasan dalam hal ini adalah para penegak hukum agar dapat bekerja dengan optimal dan maksimal hingga kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum dapat benar-benar dirasakan di dalam hidup masyarakat.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DAN PEMERASAN MELALUI MEDIA SOSIALRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN DENGAN MOTIF PENYEBARAN MUATAN PORNOGRAFI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL) (ALFI SOFYAN JORA, 2022)
Abstract
The criminal acts of threats and extortion committed through social media are regulated under Law Number 1 of 2024, which constitutes the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law). Specifically, these offenses are governed by Article 45 paragraph (10) in conjunction with Article 27B paragraph (2), which stipulates a maximum penalty of six years’ imprisonment or a fine of up to IDR 1,000,000,000. Nevertheless, in practice, incidents of online threats and extortion remain prevalent, as evidenced by two cases recorded in 2022 within the jurisdiction of the Banda Aceh District Court. This study aims to analyze the factors contributing to individuals becoming victims of threats and extortion, to examine the mechanisms for victim protection and recovery, and to identify the challenges as well as the efforts undertaken in safeguarding victims. The research employs an empirical juridical approach, utilizing secondary data obtained through literature review of relevant legal sources and academic references, alongside primary data collected through field research in the form of interviews with respondents and informants. The findings indicate that the primary factors contributing to victimization include sexual motives, economic pressures, and a moral crisis. Mechanisms for victim protection and recovery are implemented through content removal, psychological rehabilitation, and efforts toward family reconciliation. However, a significant obstacle identified is the persistence of victim-blaming attitudes within society. In addressing these issues, both preventive and repressive measures are necessary. The public is encouraged to exercise greater caution and responsibility in the use of social media, while law enforcement authorities are expected to perform their duties more effectively to ensure the realization of legal certainty, utility, and justice within society.
Baca Juga : PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (KHARISMA SAFRINA, 2021)