Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
FIRDHO IRWANDA SAHATA MUNTHE, TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM MENGKONSUMSI PRODUK TEH KOMBUCHA (SUATU PENELITIAN PADA USAHA “TEH CHEERS” DI KOTA BANDA ACEH ). Banda Aceh ,

Abstrak firdho irwanda sahata munthe 2026 tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam mengkonsumsi produk teh kombucha (suatu penelitian pada usaha “teh cheers” di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,73) pp., bibl., tabl. (dr. yusri, s.h.,m.h.) pada pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan merupakan landasan utama yang menjadi prioritas konsumen terhadap barang atau jasa yang akan mereka konsumsi. pasal 91 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan menegaskan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor wajib melalui proses registrasi untuk memastikan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. pada kenyataannya pelaku usaha pada usaha teh kombucha teh cheers, kurang menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehinga merugikan konsumen. tujuan skripsi ini adalah menjelaskan bentuk perlindungan konsumen terhadap produk pangan/minuman fermentasi, khususnya teh kombucha, tanggung jawab pelaku kepada konsumen yang mengalami kerugian dan upaya yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan dalam pembelian teh kombucha pada usaha teh cheers jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. dalam pelaksanaannya, digunakan dua metode pengumpulan data, yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). analisis data dilakukan menggunakan metode kualitatif. hasil penelitian menggambarkan bahwa bentuk perlindungan konsumen produk pangan fermentasi dijamin oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 dan undang-undang nomor 18 tahun 2012 yang mewajibkan pelaku usaha untuk menjamin keamanan, mutu, serta informasi produk. tanggung jawab pelaku usaha adalah memberikan kompensasi ganti rugi biaya pembelian dan biaya pengobatan kepada konsumen yang mengalami kerugian. upaya konsumen yang terdampak kesehatan setelah mengonsumsi teh kombucha dari usaha teh cheers telah mengambil langkah damai. mereka menyampaikan keluhan kepada pengusaha, mencakup rincian pembelian dan keluhan kesehatan. disarankan pemerintah melalui bpom perlu memperketat pengawasan peredaran serta mewajibkan uji laboratorium bagi produk fermentasi seperti kombucha. pelaku usaha seperti teh cheers harus meningkatkan pengendalian mutu, memastikan izin edar guna melindungi konsumen. di sisi lain, konsumen yang dirugikan diharapkan lebih proaktif mendokumentasikan bukti kerugian dan pembelian untuk memperjuangkan hak mereka.



Abstract



    SERVICES DESK