Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
FERRY ARDIANSYAH, TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT). Banda Aceh Prodi Ilmu Hukum,2026

abstrak ferry ardiansyah, 2025 tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi (suatu penelitian di wilayah hukum polres aceh barat) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii,53) pp., bibl., tabl. (m. iqbal, s.h., m.h.) ketentuan mengenai tindak pidana penyalahgunaan bbm diatur dalam undangundang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyatakan bahwa: “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. undang-undang telah melarang namun pada kenyataannya penyalahgunaan bbm masih tetap terjadi. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan bbm bersubsidi, mengidentifikasi modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, serta menganalisis kendala penegakan hukum dan upaya yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya polres aceh barat, dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. data dikumpulkan melalui penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama penyalahgunaan bbm bersubsidi adalah faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya kesadaran hukum, serta pengaruh lingkungan sosial. modus operandi yang ditemukan antara lain pengisian berulang dihari yang sama dengan kendaraan berbeda, penggunaan mobil dengan tangki modifikasi, serta pemindahan bbm ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. kendala penegakan hukum antara lain keterbatasan pengawasan akibat volume kendaraan tinggi di spbu, jarak dengan ahli bph migas yang memperlambat proses penyidikan. upaya pencegahan telah dilakukan melalui pemasangan baliho atau spanduk edukatif di wilayah spbu, pembatasan kuota pengisian, serta peningkatan peran masyarakat dalam pelaporan. saran dari penelitian ini adalah perlunya penguatan pengawasan di spbu, peningkatan koordinasi antarinstansi terkait, serta edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami sanksi dan dampak dari penyalahgunaan bbm bersubsidi. selain itu, aparat penegak hukum perlu memperkuat strategi preventif dengan sosialisasi berkelanjutan, serta menindak tegas pelaku agar menimbulkan efek jera dan menjaga agar subsidi benar-benar tepat sasaran.



Abstract



    SERVICES DESK