Abstrak furqan wanprestasi dalam perjanjian jual (2026) beli batu bata (suatu penelitian pada usaha batu bata merah di mukim lambaro angan aceh besar) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 51), pp., bibl. (dr. m. adli, s.h., mcl.) pelaksanaan perjanjian jual beli batu di mukim lambaro angan, kabupaten aceh besar, sering menghadapi masalah wanprestasi. hal ini disebabkan oleh praktik perjanjian yang umumnya bersifat lisan dan mengandalkan kepercayaan, tanpa adanya dokumen tertulis yang mengikat secara hukum. menurut pasal 1458 kuhper, transaksi jual beli dianggap sah jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai barang dan harganya meskipun barang tersebut belum diserahkan atau pembayaran belum dilakukan. wanprestasi yang terjadi meliputi keterlambatan pembayaran, ketidaksesuaian jumlah atau kualitas barang, hingga pembatalan pesanan sepihak. tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jual beli batu bata yang digunakan di pabrik batu bata mukim lambaro angan, mengidentifikasi bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian jual beli batu bata dan menganalisis penyelesaian wanprestasi tersebut dilakukan. data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode yuridis empiris, yang menggabungkan kajian ketentuan hukum yang berlaku. lokasi penelitian adalah pada pabrik batu bata di mukim lambaro angan, kabupaten aceh besar. populasi penelitian mencakup pemilik usaha batu bata dan pembeli batu bata. berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan perjanjian jual beli batu bata di lambaro angan sebagian besar bersifat informal dan mengandalkan kesepakatan lisan serta kepercayaan, hal ini mempercepat transaksi namun juga meningkatkan resiko wanprestasi karena minimnya bukti tertulis. bentuk wanprestasi dapat berasal dari pihak penjual maupun pihak pembeli yang mana faktor utama wanprestasi adalah kurangnya pengaturan formal dalam perjanjian lisan. penyelesaian wanprestasi umumnya dilakukan melalui musyawarah, yang mana penjual mendatangi pembeli untuk mencari solusi dan terkadang memberikan perpanjangan waktu pembayaran. disarankan kepada penjual dan pembeli, meskipun perjanjian lisan sudah menjadi kebiasaan dan dianggap cukup oleh para pihak, sebaiknya mulai dibiasakaan penggunaan bukti tertulis, terutama dalam transaksi yang bernilai besar atau melibatkan pengiriman dalam jumlah banyak, dan juga mulai menggunakan perjanjian yang lebih terstruktur secara tertulis yang mana tidak harus dalam bentuk kontrak resmi, namun setidaknya mencakup unsur-unsur utama perjanjian. meskipun penyelesaian dilakukan dengan musyawarah dan sesuai dengan nilai lokal, namun ada baiknya disiapkan pula alternatif penyelesaian yang lebih formal bila musyawarah tidak mencapai hasil misalnya dengan perangkat gampong.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA (SUATU PENELITIAN PADA USAHA BATU BATA MERAH DI MUKIM LAMBARO ANGAN ACEH BESAR). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : PENGARUH CAMPURAN ABU SEKAM PADI DAN SERBUK GERGAJI SEBAGAI PENGGANTI SEBAGIAN TANAH LIAT RNTERHADAP KUAT TEKAN BATU BATA MERAH (Selvi Jannahtun Alhusna, 2024)
Abstract
Baca Juga : ANALISA WAKTU PRODUKSI BATU BATA PRESS (STUDI KASUS PADA PT. BATA BANGUN ACEH TERMINAL ABADI) (Indra Gunawan, 2024)