Euthanasia adalah cara mengakhiri hidup manusia tanpa sakit dengan tujuan menghentikan penderitaan fisik yang berat dan sebagai cara menangani korban yang mengalami sakit yang tidak mungkin disembuhkan lagi. euthanasia merupakan persoalan hukum yang berkaitan erat dengan perlindungan hak hidup dan batas kewenangan negara dalam mengatur tindakan medis terhadap pasien. dalam konteks hukum pidana, pengaturan euthanasia menunjukkan perbedaan yang signifikan antara indonesia dan belanda. di indonesia, euthanasia dipandang sebagai perbuatan yang dilarang dan dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap nyawa sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 pasal 461 tentang kitab undang-undang hukum pidana sebaliknya, belanda mengatur euthanasia melalui mekanisme hukum tertentu yang memberikan pengecualian pertanggungjawaban pidana bagi dokter dengan syarat dan prosedur yang ketat. perbedaan pengaturan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan negara dalam menempatkan hak hidup, otonomi pasien, serta peran negara dalam mengatur tindakan medis. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana euthanasia menurut kuhp 1 tahun 2023 dan hukum pidana belanda, serta membandingkan faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan kebijakan hukum pidana kedua negara tersebut serta upaya penyelesaian bagi pelaku tindak pidana euthanasia di indonesia. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara sistematis untuk menjawab permasalahan penelitian. hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pengaturan euthanasia antara indonesia dan belanda dipengaruhi oleh perbedaan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. upaya penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana euthanasia dilakukan melalui pendekatan hukum pidana dan penyelesaian melalui mekanisme etik dan disiplin profesi. berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar pemerintah indonesia memperkuat pengaturan mengenai pelayanan paliatif dan perawatan akhir hayat sebagai alternatif penanganan pasien dengan penyakit terminal, serta memberikan kejelasan regulasi bagi tenaga medis agar tindakan medis yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KOMPARATIF TENTANG EUTHANASIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA BELANDA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 (Ghazi Al - Aqsha, 2025)
Abstract
Euthanasia is a method of ending a person’s life without pain with the aim of terminating severe physical suffering and addressing patients suffering from illnesses that are deemed incurable. Euthanasia constitutes a legal issue closely related to the protection of the right to life and the limits of the State’s authority in regulating medical actions toward patients. In the context of criminal law, the regulation of euthanasia demonstrates significant differences between Indonesia and the Netherlands. In Indonesia, euthanasia is regarded as a prohibited act and is classified as a criminal offense against life as stipulated in Law Number 1 of 2023, Article 461 concerning the Criminal Code. Conversely, the Netherlands regulates euthanasia through a specific legal mechanism that provides an exemption from criminal liability for physicians, subject to strict requirements and procedures. These regulatory differences reflect divergent state perspectives in positioning the right to life, patient autonomy, and the role of the State in regulating medical actions. This research aims to analyze the regulation of the criminal offense of euthanasia under Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code and under Dutch criminal law, as well as to compare the factors underlying the differences in criminal law policy between the two countries and the legal remedies available for perpetrators of euthanasia in Indonesia. The research method employed in this study is normative legal research using statutory and comparative approaches. This study is qualitative in nature, utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library research, which are then systematically analyzed to address the research issues. The findings indicate that the differences in the regulation of euthanasia between Indonesia and the Netherlands are influenced by differing philosophical, juridical, and sociological foundations. Efforts to address perpetrators of the criminal offense of euthanasia are undertaken through criminal law mechanisms as well as through ethical and professional disciplinary procedures. Based on these findings, it is recommended that the Government of Indonesia strengthen regulations concerning palliative care and end-of-life treatment as alternatives for handling patients with terminal illnesses, and provide regulatory clarity for medical professionals to ensure that medical actions undertaken do not contravene the prevailing criminal law provisions.
Baca Juga : SUATU PERBANDINGAN TERHADAP PENGATURAN GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 (Nelsa Finatun Najah, 2024)