Pelaksanaan hukum adat parak terhadap sistem perkawinan masyarakat toweren di kabupaten aceh tengah irham* iman jauhari** teuku muttaqin mansur*** abstrak pasal 21 qanun kabupaten aceh tengah nomor 10 tahun 2002 tentang hukum adat gayo menyatakan hukum adat merupakan nilai-nilai, norma sosial, budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat gayo aceh tengah. parak merupakan sanksi adat yang terberat, berupa pengasingan dari kampung asalnya karena melakukan perkawinan dalam satu klan (belah) atau satu kampung. perkawinan satu belah atau satu kampung tidak diperbolehkan menurut adat dan masih diakui oleh masyarakat setempat, kecuali dibenarkan menurut hukum adat kampung setempat,. bila terjadi perkawinan satu belah atau kampung yang tidak diperkenankan, maka kepada pelaku dapat dikenakan sanksi adat parak. akan tetapi dalam hukum islam tidak ditemukan larangan menikah dalam satu klan (belah) atau satu kampung. dalam hukum islam yang diharamkan menikahi ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak bapak, bibi dari pihak ibu, anak perempuan saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan sedarah, kecuali terjadi di masa lampau. tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis sistem adat parak yang berlaku di kalangan masyarakat toweren kabupaten aceh tengah, serta pelaksanaan sistem adat parak, dan upaya apa yang dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan sistem adat parak. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, penelitian ini merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan. penelitian ini bersifat deskriptif analistis yang menggambarkan mengenai fakta-fakta dalam pemberian hukum adat parak. adapun sumber data, diperoleh dari penelitian kepustakaan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta diperoleh dari penelitian lapangan. data dikumpulkan, diseleksi, diklasifikasi dan disusun dalam bentuk naratif dan dianalisis secara secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama sistem hukum adat parak masyarakat toweren kabupaten aceh tengah adalah pemberian sanksi adat bagi pelanggar norma adat perkawinan, terutama dalam ketentuan larangan menikah satu keturunan atau perkawinan satu kampung (satu klen/belah) dengan hukuman pengasingan dari kampung tersebut. kedua, pelaksanaan hukum adat parak dalam sistem perkawinan di kalangan masyarakat toweren kecamatan lut tawar kabupaten aceh tengah sesuai dengan norma adat yang berlaku di wilayah tersebut, menjatuhi hukuman parak kepada pihak pelaku yang sudah terbukti melakukan perkawinan satu kampung, serta dimusyawarahkan atau disepakati oleh sarak opat selaku penyelenggara lembaga adat dengan penjatuhan hukuman pengasingan dari kampung tersebut dan disepakati bisa kembali dengan ketentuan musyawarah dan kesepakatan bersama antara sarak opat, keluarga dan pelaku. serta upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sanksi adat parak meliputi penerapan sanksi seperti pengasingan atau diusir dari kampung dan pembayaran denda berupa hewan atau bahan makanan, upaya dilakukan ini mencakup sosialisasi oleh majelis adat dan permintaan kepada pemerintah untuk membuat qanun yang mendukung norma adat sekaligus menjaga keharmonisan antara hukum adat dengan hukum islam dan hukum pemerintahan. disarankan pertama, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum adat parak serta sanksi parak yang diberlakukan dalam kalangan masyarakat dan beberapa ketentuan baik berupa qanun provinsi maupun qanun kabupaten supaya masyarakat bisa mengetahui dan memahami akan hukum adat parak dan hukum adat lainnya. kedua, perlu adanya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menyelesaikan sengketa adat dan jika diperlukan sebelum menjadi aparatur pemerintah desa atau disebut sarak opat perlu mengetahui tentang adat dan masyarakatnya. ketiga, diperlukan adanya harmonisasi aturan pemerintahan, hukum islam dan hukum adat serta kerja sama antara lembaga adat dan lembaga lainnya yang saling berhubungan dalam menyelesaikan sengketa adat, seperti lembaga majelis adat gayo aceh tengah dengan majelis permusyawaratan ulama, dinas syariat islam dan dinas lainnya dalam menangani kasus-kasus adat yang terjadi di kabupaten aceh tengah. kata kunci : hukum adat, parak, sarak opat,
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN DI KABUPATEN ACEH TENGAH. Banda Aceh Fakultas Hukum (S2),2026
Baca Juga : HUKUM NIKAH SARA BELAH (SATU KAMPUNG) MENURUT HUKUM ADAT GAYO DI KECAMATAN TIMANG GAJAH KABUPATEN BENER MERIAH (Reni Octavia, 2023)
Abstract
IMPLEMENTATION OF PARAK CUSTOMARY LAW ON THE MARRIAGE SYSTEM OF THE TOWEREN COMMUNITY IN CENTRAL ACEH DISTRICT Irham* Iman Jauhari** Teuku Muttaqin Mansur*** Article 21 of Central Aceh District Regional Regulation (Qanun) Number 10 of 2002 concerning Gayo Customary Law states that Customary Law (Hukum Adat) comprises values, social norms, and culture that live and evolve within the Gayo community of Central Aceh. Parak is the severest customary sanction, involving banishment from one's home village for practicing endogamy within the same clan (belah) or village. Marriage within the same clan or village is prohibited under custom and remains recognized by the local community, unless permitted by the local village's customary law. If a prohibited intra-clan or intra-village marriage occurs, the perpetrators may be subject to the parak customary sanction. The research method employed is the empirical juridical research method. This type of legal research analyzes and examines the operation of law within society by observing the realities in field practice. This research is descriptive-analytical in nature, describing the facts regarding the imposition of the parak customary law. The data sources were obtained through library research, encompassing primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as field research. The data were collected, selected, classified, and organized in narrative form, then analyzed qualitatively The research results indicate that, firstly, the parak customary law system of the Toweren community in Central Aceh District involves the imposition of customary sanctions on those who violate marriage norms, specifically the prohibition of marrying within the same lineage or village (one clan), with the punishment being banishment from said village. Secondly, the implementation of parak customary law within the marriage system among the Toweren community in Lut Tawar Subdistrict, Central Aceh District, aligns with the customary norms prevailing in the region. The parak punishment is imposed on parties proven to have entered into an intra-village marriage, as deliberated and decided by the Sarak Opat as the administrators of the customary institution. This involves banishment from the village, with the provision that a return is permissible subject to the results of deliberation and mutual agreement between the Sarak Opat, the families, and the perpetrators, families, and the perpetrators. Furthermore, the efforts made in resolving parak customary sanctions include the application of penalties such as banishment or expulsion from the village and the payment of fines in the form of livestock or food supplies. These efforts also encompass socialization by the Customary Council and requests to the government to formulate regional regulations that support customary norms, while simultaneously maintaining harmony between customary law, Islamic law, and national government law Recommendations, first, that there is a need for socialization of the parak customary law and the parak sanctions enforced within the community, as well as several provisions in the form of Provincial Regulations and District Regulations so that the community can know and understand the parak customary law and other customary laws. Secondly, there is a need to enhance the capacity of village officials in resolving customary disputes. If necessary, prior to becoming village government officials, or what is referred to as the Sarak Opat, they need to understand the local customs and their community.Thirdly, harmonization is required between government regulations, Islamic law, and customary law, as well as cooperation between relevant customary institutions and other related bodies in resolving customary disputes, such as the Gayo Customary Council of Central Aceh with the Ulama Consultative Assembly, the Islamic Sharia Office, and other relevant offices in handling customary cases that occur in Central Aceh District. Keywords: Customary Law, Parak, Sarak Opat.
Baca Juga : TRADISI UPACARA PERKAWINAN ADAT JAWA DI KOTA LANGSA (KIKI SYAFRIDAYANTI, 2021)