Dalam pasal 54 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, secara normatif, undang-undang telah memberikan ruang bagi hakim untuk menilai seorang pengguna narkotika seharusnya dijatuhi pidana penjara atau tindakan rehabilitatif. hal ini berdasarkan pasal 127 ayat (2), hakim wajib memperhatikan ketentuan yang ada pada pasal 54, 55 dan 103 uu narkotika, dalam menjatuhkan sanksi baik pidana penjara maupun rehabilitasi, akan tetapi fakta empiris menunjukkan bahwa banyak pengguna narkotika masih dijatuhi pidana penjara alih-alih mendapatkan tindakan rehabilitasi. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pengguna narkotika, menjelaskan faktor penghambat dalam penerapan alternatif pidana, menjelaskan bagaimana konsep pemidanaan terhadap pengguna narkotika . penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data yang didapatkan dari lapangan dan literasi-literasi hukum seperti peraturan perundang-undangan, buku teks, dan teori-teori. data lalu dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan pemahaman yang mendalam terhadap fenomena yang diteliti. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberi pidana penjara dikarenakan dalam pemberian rehabilitasi, terdapat syarat yang harus terpennuhi yakni assesment/rekomendasi, kondisi terdakwa, berat narkotika, peran terdakwa serta adanya fasilitas yang memadai, akan tetapi syarat syarat tersebut jarang dapat dipenuhi karena adanya hambatan seperti mekanisme assesment yang belum optimal, tidak adanya fasilitas yang memadai, kekosongan norma hukum, oleh karena itu konsep pemidanaan terhadap pengguna narkotika masih berorientasi kepada pidana penjara. disarankan kepada aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan bnn agar dapat melakukan pendekatan yang lebih humanis dan restoratif, mengevaluasi dan merevisi undang-undang terkait kriteria yang dapat direhabilitasi serta meningkatkan kualitas dan kuantitas dari fasilitas yang dibutuhkan untuk rehabilitasi
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DENGAN PIDANA PENJARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Progam Studi Ilmu Hukum,2026
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)
Abstract
Article 54 of Law Number 35 of 2009 on Narcotics stipulates that narcotics addicts and victims of narcotics abuse are required to undergo medical and social rehabilitation. Normatively, the law provides judges with discretion to assess whether a narcotics user should be sentenced to imprisonment or subjected to rehabilitative measures. Based on Article 127 paragraph (2), judges are obliged to consider the provisions contained in Articles 54, 55, and 103 of the Narcotics Law when imposing sanctions, whether in the form of imprisonment or rehabilitation. However, empirical facts show that many narcotics users are still sentenced to imprisonment instead of receiving rehabilitative treatment. This study aims to explain judges’ considerations in imposing imprisonment on narcotics users, to identify the inhibiting factors in the application of alternative sentencing, and to explain the concept of sentencing for narcotics users. This research employs an empirical juridical method, using data obtained from field research and legal literature such as statutory regulations, textbooks, and legal theories. The data are analyzed using a qualitative approach to produce an in-depth understanding of the phenomena under study. The results of the study indicate that judges impose imprisonment because the provision of rehabilitation requires certain conditions to be fulfilled, namely assessments or recommendations, the condition of the defendant, the quantity of narcotics involved, the role of the defendant, and the availability of adequate facilities. However, these requirements are rarely met due to obstacles such as suboptimal assessment mechanisms, the absence of adequate facilities, and gaps in legal norms. Consequently, the concept of sentencing for narcotics users remains oriented toward imprisonment. It is recommended that law enforcement officers, policymakers, and the National Narcotics Agency (BNN) adopt a more humane and restorative approach, evaluate and revise laws related to rehabilitation criteria, and improve both the quality and quantity of facilities required for rehabilitation.