Abstrak said amirul bakri (2025) modus operandi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (suatu penelitian di wilayah hukum kepolisian resor kota banda aceh. (fakultas hukum, universitas syiah kuala) (v,58),pp.,bibl.,tabl. (nurhafifah, s.h., m.h.) berdasarkan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) disebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. meskipun sudah diatur namun, masih ada 17 kasus yang berhasil ditangani salah satunya pencurian dengan menggunakan air cabai yang ditangani di wilayah hukum kepolisian resor kota banda aceh. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tentang modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum polresta banda aceh, faktor yang mendasari pelaku dalam memilih modus operandi pencurian dengan kekerasan di wilayah kepolisian resor kota banda aceh, dan juga penegakan hukum yang dilakukan oleh polresta banda aceh terhadap kasus pencurian dengan kekerasan. data dari kasus ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap responden dan juga informan dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca: buku, jurnal, dan juga peraturan perundang-undangan. hasil penelitian menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus di banda aceh memperlihatkan jenis modus yang di mana pelaku berpura-pura sebagai pembeli lalu melumpuhkan korban dengan air cabai. pelaku melakukan berbagai pertimbangan mendasar, seperti pemetaan lokasi, identifikasi potensi hambatan, penyusunan strategi kelompok, serta rencana cadangan, yang menunjukkan tingkat perencanaan matang dan membedakannya dari pencurian oportunistik yang bersifat spontan serta dipicu dengan faktor situasional atau ekonomi, penegakan hukum atas pencurian dengan kekerasan di polresta dilakukan secara terstruktur sesuai hukum acara pidana, dari visum et repertum hingga pelimpahan ke kejaksaan, dengan laporan model a sebagai wujud komitmen perlindungan hukum yang proaktif. penelitian ini menyarankan sinergi aparat, pemerintah, dan masyarakat untuk mencegah pencurian dengan kekerasan. aparat perlu meningkatkan pengawasan dan investigasi digital, masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan pelaporan, serta pemerintah memperkuat pendidikan moral dan pemberdayaan ekonomi guna menekan faktor pemicu kejahatan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI JALAN RAYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAHHUKUMKEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (MUTIA NURUL IZZAH, 2021)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (FITRI ALIMAH MANIK, 2020)