Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
REISCHA WULANDARI SADEK, PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR LHOKSEUMAWE). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026

Abstrak reischa wulandari sadek, penerapan diversi pada tahap penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana pengeroyokan (suatu 2026 penelitian di wilayah hukum kepolisian resor lhokseumawe) fakultas hukum universitas syiah kuala (ix, 71) pp, tabl, bibl. (riza chatias pratama, s.h., ll.m.) sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak secara tegas mengamanatkan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif. di wilayah hukum kepolisian resor lhokseumawe, terdapat 5 kasus pengeroyokan anak dengan total 22 pelaku, hanya 3 kasus berhasil diselesaikan melalui diversi sedangkan 2 kasus dilanjutkan ke proses peradilan. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses diversi terhadap tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan anak yang berkonflik dengan hukum, mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaan proses diversi, serta menjelaskan upaya penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana pengeroyokan oleh anak sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis penerapan ketentuan hukum positif dalam praktik nyata dengan penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. data dianalisis secara kualitatif dengan metode interpretasi untuk mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan normatif dengan implementasi di lapangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa proses diversi terhadap tindak pidana pengeroyokan anak dilaksanakan melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pembimbing kemasyarakatan. kendala utama terletak pada faktor masyarakat yang meliputi resistensi keluarga korban yang menuntut pembalasan dan ketidakhadiran keluarga pelaku dalam memenuhi panggilan penyidik. upaya yang dilakukan penyidik dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif mencakup pendekatan persuasif kepada keluarga korban dan pelaku serta merekomendasikan tindakan pembinaan bagi pelaku melalui pendampingan pembimbing kemasyarakatan. disarankan kepada kepolisian resor lhokseumawe untuk meningkatkan kapasitas penyidik melalui pelatihan khusus penanganan anak yang berkonflik dengan hukum untuk optimalisasi diversi. penyidik perlu mengintensifkan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang konsep keadilan restoratif dan mengembangkan strategi dalam proses pelaksanaan diversi. perlu juga dilakukan riset dan evaluasi berkala terhadap implementasi diversi di tingkat daerah untuk meningkatkan efektivitas keadilan restoratif.



Abstract



    SERVICES DESK