Pemanfaatan aset negara berupa tanah pada ptn-bh sebagai sumber pendapatan untuk mendukung tridharma perguruan tinggi ruhul fata suhaimi** * mahdi syahbandir*** abstrak pasal 65 undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi menjelaskan bahwa penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada perguruan tinggi negeri (ptn) dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk ptn badan hukum (ptn-bh) untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu. setelah dibentuk menjadi ptn-bh, pendanaan bagi ptn-bh diatur dengan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2015 jo. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2020 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan ptnbh yang mengatur bahwa sumber pendanaan ptn-bh berasal dari 2 (dua) sumber yaitu apbn dan selain apbn. sumber selain apbn dapat diperoleh salah satunya dengan pemanfaatan bmn tanah yang ada dalam kuasa ptn-bh. pada saat dibentuk menjadi ptn-bh seluruh kekayaan negara yang ada pada universitas selain tanah disetor menjadi modal awal ptn-bh dan menjadi kekayaan ptn-bh. tanah masih menjadi barang milik negara sehingga saat ingin dimanfaatkan terbentur dengan perbedaan ruang lingkup aturan. sehingga amanat pemberian keleluasaan otonomi ptn-bh terhambat proses administrasi yang panjang. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa aset berupa tanah yang dikuasi oleh perguruan tinggi masih menjadi barang milik negara (bmn) dibawah kementerian pendidikan sains dan teknologi (kemdiktisaintek), untuk melihat pemanfaatan barang milik negara berupa tanah yang dikuasai ptnbh saat ini sudah optimal atau belum, dan untuk mengetahui mekanisme pemanfaatan aset berupa tanah pada ptn bh yang sesuai dengan bentuk ptn bh. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. pengumpulan sumber data berasal dari sumber data primer, data sekunder dan sumber data tersier. data yang diperoleh baik dari sumber data primer, sekunder, dan tersier beserta informasi dari ahli proses analisanya dilakukan dengan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi bentuk perguruan tinggi negeri (ptn) menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (ptn-bh) merupakan upaya pemerintah indonesia dalam meningkatkan kemandirian dan efektivitas pengelolaan pendidikan tinggi. namun timbul permasalah hukum administrasi negara akibat status kepemilikan tanah yang saat akan dilakukan pemanfaatan baik itu sewa atau menisme kerjasama lainnya harus melalui perizinan melalui kemdiktisaintek dengan persetujuan kementerian keuangan. tanah bmn tidak dialihkan status kepemilikannya karena terhambat dengan besaran nilai yang dimiliki tanah sehingga untuk dilakukan pemindahtanganan atas tanah harus dengan persetujuan dpr. selain itu juga tidak dilepasnya tanah menjadi milik ptn-bh untuk menjaga agar tidak terjadinya komersialisasi pendidikan. hal tersebut diharapkan dapat menjadi penyeimbang antara otonomi kelembagaan pada ptn-bh selaku badan hukum publik dan pengamanan aset negara. pemanfaatan bmn tanah pada ptn-bh saat ini perlu dilakukan evaluasi mengingat adanya potential loss pada pemanfaatan bmn tanah. hal tersebut tergambarkan pada setiap laporan keuangan ptn-bh yang menyajikan pendapatan apbn masing sangat dominan dibandingkan dengan pendapatan dari apbn. sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyederhanaan mekanisme pemanfaatan bmn berupa tanah pada ptn-bh untuk memberikan ruang kepada ptn-bh dalam memanfaaatkan tanah dengan memperhatikan fungsi sekunder ptn-bh mencari sumber pendapatan selain apbn. disarankan kepada pemerintah untuk memberikan keleluasaan bagi ptn-bh dalam memanfaatkan tanah guna mencari pendanaan baik itu dengan pembentukan aturan baru atau dengan mengalihkan tanah bmn menjadi tanah milik ptn-bh guna mewujudkan pelayanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat luas. penulis juga mendorong pemerintah dan ptn-bh untuk segera mengevaluasi pemanfaatan bmn tanah pada ptn-bh saat ini, yang nantinya hasil dari evaluasi memberikan langkah yang efektif, efisien dan optimal bagi ptn-bh untuk mendapatkan sumber pendapatan selain apbn serta mendorong agar dibentuk aturan khusus yang berbeda dengan aturan entitas kementerian/lembaga terkait pemanfaatan bmn berupa tanah dengan memperhatikan fungsi primer dan fungsi sekunder ptn-bh. kata kunci : pemanfaatan aset berupa tanah, perguruan tinggi negeri badan hukum, barang milik negara berupa tanah, sumber pendapatan
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PEMANFAATAN ASET NEGARA BERUPA TANAH PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN UNTUK MENDUKUNG TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI. Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : PERANCANGAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS TEUKU UMAR MEULABOH (Yulia Nizar, 2018)
Abstract
UTILIZATION OF STATE-OWNED ASSETS IN THE FORM OF LAND BY STATE UNIVERSITIES WITH LEGAL ENTITY STATUS (PTN-BH) AS A SOURCE OF REVENUE TO SUPPORT THE TRI DHARMA OF HIGHER EDUCATION Ruhul Fata Suhaimi** * Mahdi Syahbandir*** ABSTRACT Article 65 of Law Number 12 of 2012 concerning Higher Education stipulates that the autonomy of higher education institutions is granted selectively based on performance evaluation by the Minister to State Universities (Perguruan Tinggi Negeri or PTN) through the implementation of the Public Service Agency Financial Management Pattern (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum) or by establishing a State University with Legal Entity status (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum or PTN-BH) to ensure the provision of quality higher education. Following their transformation into PTN-BH, funding mechanisms are regulated under Government Regulation Number 26 of 2015 in conjunction with Government Regulation Number 8 of 2020 concerning the Forms and Mechanisms of Funding for PTN-BH, which provide that PTN-BH funding sources derive from two main channels: the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara or APBN) and non-APBN sources. One of the non-APBN sources of funding may be generated through the utilization of State-Owned Assets (Barang Milik Negara or BMN), including land under the management of PTN-BH. Upon the establishment of a PTN-BH, all state assets other than land are transferred as initial capital to become part of the university’s legal entity wealth (kekayaan PTN-BH), while land remains classified as BMN. This creates regulatory overlap and administrative complexities when PTN-BH seeks to utilize such land, as the difference in scope between the relevant legal frameworks impedes the exercise of institutional autonomy as mandated by law. This study aims to (1) examine the reasons why land assets managed by PTNBH remain classified as BMN under the authority of the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), (2) assess whether the current utilization of BMN land by PTN-BH has been optimal, and (3) analyze the appropriate mechanism for land utilization that aligns with the legal character and autonomy of PTN-BH. This research employs a normative legal research method (penelitian hukum normatif), drawing upon primary, secondary, and tertiary legal materials. Data analysis is conducted qualitatively through a legal and conceptual approach. The research findings indicate that the transformation of PTN into PTN-BH represents a governmental effort to enhance institutional independence and efficiency in higher education governance. However, administrative law challenges arise from the ownership status of BMN land, since any utilization—whether by lease or other cooperation schemes—requires prior authorization from the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology and approval from the Ministry of Finance. The ownership status of BMN land has not been transferred to PTN-BH due to its high asset value, which under existing law requires approval from the House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat) for any transfer of ownership. Additionally, the retention of BMN status is intended to prevent the commercialization of education. This arrangement seeks to maintain a balance between institutional autonomy as a public legal entity and the safeguarding of state assets. Nonetheless, the utilization of BMN land by PTN-BH requires comprehensive evaluation, as current practices indicate potential losses (potential loss) due to underutilization. Financial reports of PTN-BH reveal that APBN funding remains the dominant income source compared to non-APBN revenue. Therefore, simplification of the administrative mechanism for BMN land utilization is necessary to provide PTN-BH with greater flexibility in generating income while respecting its secondary function as a revenue-generating entity supporting the Tri Dharma of Higher Education. It is recommended that the Government grant PTN-BH greater discretion in utilizing land assets to secure alternative funding, either through new regulatory frameworks or by transferring BMN land ownership to PTN-BH. This would support the realization of accessible and high-quality education for the broader public. Furthermore, both the Government and PTN-BH are encouraged to promptly evaluate current BMN land utilization practices to develop effective, efficient, and optimal policies. The formulation of a distinct legal regime governing BMN land utilization for PTN-BH—separate from the general ministerial/institutional asset framework—should also be considered, taking into account both the primary and secondary functions of PTN-BH as public legal entities. Keywords: Utilization Of State-Owned Assets, State University with Legal Entity (PTN-BH), State-Owned Assets (BMN) in the Form of Land, Source of Revenue
Baca Juga : PENGARUH LINGKUNGAN TEMAN SEBAYA TERHADAP MINAT MELANJUTKAN STUDI KE PERGURUAN TINGGI PADA SISWA KELAS XII SMA NEGERI 1 KRUENG SABEE (Fera Santika, 2024)