Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES
Ioshah Raseuki Mukhlis, PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI SARAK OPAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Berdasarkan pasal 18 b ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. peranan serta keberadaan sarak opat dalam masyarakat telah diatur dalam ketentuan qanun kabupaten aceh tengah nomor 10 tahun 2002 tentang hukum adat gayo yang menyatakan bahwa sarak opat merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat dengan sistem penyelesaian musyawarah untuk mufakat (non-litigasi) namun dalam penerapannya kewenangan sarak opat tidak terlaksana karena saat ini masyarakat lebih memilih penyelesaian sengketa melalui peradilan umum (litigasi). tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis kewenangan sarak opat dalam penyelesaian sengketa pertanahan di kabupaten aceh tengah, efektivitas sarak opat dalam penyelesaian sengketa pertanahan di kabupaten aceh tengah serta kekuatan hukum dari keputusan sarak opat dalam penyelesaian sengketa pertanahan di kabupaten aceh tengah. metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui sumber data primer yaitu penelitian lapangan dan sumber data sekunder yaitu penelitian kepustakaan. pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yaitu dengan memaparkan hasil penelitian lapangan (data primer) dan dikaitkan dengan penelitian kepustakaan (data sekunder). penyusunan hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif. hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan sarak opat dalam penyelesaian sengketa pertanahan di kabupaten aceh tengah dirumuskan dalam bentuk bahwa penegak hukum harus memberikan kesempatan bagi lembaga peradilan adat untuk menyelesaikan sengketa di tingkat kampung namun aturan ini tidak terlaksana karena aparat penegak hukum tidak memberikan kesempatan penyelesaian sengketa kepada sarak opat dan langsung mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. efektivitas sarak opat dalam masyarakat sudah dapat dikategorikan baik namun terjadi hambatan dan tantangan dalam pelaksanaannya yaitu pemahaman sarak opat terhadap hukum adat, belum ada peraturan tentang penyelesaian sengketa pertanahan melalui sarak opat, globalisasi dan perkembangan zaman serta kepatuhan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum adat. kekuatan hukum dari keputusan sarak opat berlaku layaknya perjanjian antara kedua belah pihak dan hanya mengikat apabila kedua belah pihak setuju untuk tunduk para keputusan sarak opat tersebut. disarankan kepada kepada aparat penegak hukum agar tetap memberikan kesempatan bagi lembaga peradilan adat/ sarak opat untuk menyelesaikan sengketa terlebih dahulu secara adat. disarankan agar dilaksanakan pemberdayaan dan pengayaan adat terhadap sarak opat sehingga tercipta aparat penegak hukum yang memahami hukum adat dan kemampuan dalam penyelesaian masalah. sarak opat juga harus melakukan pengarsipan dan register terhadap sengketa-sengketa yang terjadi agar dapat ditinjau sejauh mana efektivitas sarak opat dalam penyelesaian sengketa sehingga dapat dilakukan evaluasi secara berkala terhadap sistem penyelesaian sengketa yang belum maksimal. disarankan kepada masyarakat agar melakukan perbuatan hukum lain terhadap tanah miliknya dengan keputusan sarak opat sebagai alas hak guna menjamin kepastian hukum terhadap tanah tersebut



Abstract

Based on Article 18 B Paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, it states that the state recognizes and respects the unity of customary law communities and their traditional rights. The role and existence of sarak opat in society has been regulated in the provisions of Qanun Aceh Tengah Regency Number 10 of 2002 concerning Gayo Customary Law which states that sarak opat is an institution authorized to resolve disputes that occur in society with a deliberation to reach consensus (non-litigation) resolution system, however in its implementation the authority of sarak opat is not implemented because currently the community prefers to resolve disputes through general courts (litigation). The purpose of this study is to understand and analyze the authority of the sarak opat in resolving land disputes in Central Aceh Regency, the effectiveness of the sarak opat in resolving land disputes in Central Aceh Regency and the legal force of the decisions of the sarak opat in resolving land disputes in Central Aceh Regency. The research method used in this study is empirical juridical research. Data were obtained through primary data sources, namely field research, and secondary data sources, namely library research. The approach used is a qualitative approach, namely by presenting the results of field research (primary data) and linking them to library research (secondary data). The compilation of research results was carried out using a descriptive research method. The results of the study indicate that the authority of sarak opat in resolving land disputes in Central Aceh Regency is formulated in the form that law enforcers must provide an opportunity for customary justice institutions to resolve disputes at the village level, but this rule is not implemented because law enforcement officers do not provide an opportunity for dispute resolution to sarak opat and immediately take action in accordance with applicable law. The effectiveness of sarak opat in the community can be categorized as good, but there are obstacles and challenges in its implementation, namely the understanding of sarak opat towards customary law, the absence of regulations regarding land dispute resolution through sarak opat, globalization and developments in the era, as well as community compliance and trust in customary law. The legal force of the sarak opat decision applies like an agreement between the two parties and is only binding if both parties agree to comply with the decisions of the sarak opat. It is recommended that law enforcement officials continue to provide opportunities for customary justice institutions/sarak opat to resolve disputes first according to customary law. It is recommended that empowerment and enrichment of customary law be implemented for sarak opat to create law enforcement officials who understand customary law and are capable of resolving problems. Sarak opat must also archive and register the disputes that occur so that the effectiveness of sarak opat in resolving disputes can be reviewed and periodic evaluations can be carried out on dispute resolution systems that are not yet optimal. It is recommended that the community take other legal actions against their land using the sarak opat decision as the basis for rights to ensure legal certainty regarding the land.



    SERVICES DESK