Implementasi qanun aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah dalam meningkatkan pembiayaan perbankan bagi usaha mikro di aceh putri balqis vilza yusri m. gaussyah abstrak kehadiran lembaga keuangan syariah dimaksudkan untuk memperkuat pembangunan ekonomi syariah di aceh. salah satunya dengan memajukan usaha mikro di wilayah aceh melalui penyaluran pembiayaan. ketentuan pada pasal 14 qanun aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah (qanun lks) mengatur agar target pembiayaan yang harus disalurkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) di aceh mengutamakan akad berbasis bagi hasil dan mencapai rasio 40% pada tahun 2024. namun pada kenyataannya realisasi pembiayaan dengan akad bagi hasil di aceh sampai saat ini masih sangat rendah. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi qanun lks dalam akses pembiayaan usaha mikro di aceh, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan qanun lks terkait dengan pembiayaan usaha mikro di aceh, juga untuk menjelaskan dan menganalisis upaya pemerintah, masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung implementasi qanun lks dalam kemudahan pembiayaan usaha mikro di aceh. metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris. pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. data penelitian kepustakaan didapatkan melalui studi dokumen sementara data penelitian lapangan didapatkan dengan cara wawancara dan observasi pada responden dan informan. data diolah dan dianalisis menggunakan pendekatan analitis preskriptif kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi qanun lks mengenai rasio pembiayaan umkm belum sepenuhnya terwujud. pembiayaan usaha mikro didominasi akad jual beli (murabahah) dari pada akad bagi hasil (musyarakah). kendala penyaluran pembiayaan disebabkan belum terpenuhinya penilaian kualitas kredit dan prinsip kehati-hatian bank oleh para pelaku usaha yang dapat memunculkan risiko kredit macet, terbatasnya tenaga kerja perbankan pada unit tertentu sedangkan minat pembiayaan tinggi, serta minimnya literasi pelaku usaha. upaya yang dilakukan pemerintah aceh untuk mendukung implementasi qanun lks ialah mendirikan unit pelaksana teknis dinas pelayanan usaha terpadu, menyediakan tenaga pendamping pembiayaan, dan berusaha menghadirkan lembaga penjamin melalui pengajuan rancangan qanun jaminan pembiayaan syariah aceh (jpsa). upaya yang digiatkan bank aceh syariah adalah mengadakan pelatihan dan pembinaan umkm, sementara bank syariah indonesia mendirikan umkm center dan muslim preneur. kesadaran literasi bagi masyarakat khususnya pelaku usaha dalam pengembangan bisnis sangatlah penting. disarankan kepada pemerintah aceh agar mempertegas dan menambah wewenang dewan syariah aceh (dsa), meninjau kembali substansi dalam pembentukan qanun agar tujuan materiil dapat terwujud secara tepat dan rasional, serta mempercepat penyusunan qanun jaminan pembiayaan syariah aceh (jpsa). kemudian, disarankan kepada perbankan agar dapat menggiatkan literasi terkait pembiayaan dan memotivasi pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk melakukan kerjasama menggunakan pembiayaan bagi hasil. terakhir, disarankan kepada masyarakat khususnya pelau usaha agar senantiasa menjunjung tinggi karakter luhur dalam bermuamalah, menggiatkan potensi bisnis dengan menambah kemampuan usaha dan wawasan terkait konsep pembiayaan syariah. kata kunci : qanun lks, pembiayaan, umkm. usaha mikro.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM MENINGKATKAN PEMBIAYAAN PERBANKAN BAGI USAHA MIKRO DI ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : PROSEDUR KONVERSI DARI TABUNGAN SIMPEDES KE TABUNGAN FAEDAH PADA PT BANK BRI (PERSERO) TBK UNIT SETUI (MUHAMMAD JAYA, 2020)
Abstract
IMPLEMENTATION OF ACEH QANUN NUMBER 11 OF 2018 ON SHARIA FINANCIAL INSTITUTIONS IN INCREASING BANKING FINANCING FOR MICRO BUSINESSES IN ACEH Putri Balqis Vilza Yusri M. Gaussyah ABSTRACT The presence of Sharia Financial Institutions is intended to strengthen the development of the Sharia economy in Aceh. One of them is by advancing micro businesses in the Aceh region through the distribution of financing. The provisions of Article 14 of Qanun Aceh Number 11 of 2018 Regarding Sharia Financial Institutions regulate that the financing target must be distributed to Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) in Aceh prioritizes the basis of a profit-sharing contract and achieves a ratio of 40% in 2024. But in reality, the realization of financing with a profit sharing agreement in Aceh until now is still very low. This research aims to explain the implementation of Qanun Number 11 of 2018 in access to micro business financing in Aceh, identify the obstacles faced in the implementation of Qanun Number 11 of 2018 related to micro business financing in Aceh, also to explain and analyze the role of the government, community and the private sector in supporting the implementation of Qanun Number 11 of 2018 about Sharia Financial Institutions in the ease of micro business financing in Aceh. The method used in this research is empirical juridical. Data collection is carried out through literature research and field research. Literature research data is obtained through document studies while field research data is obtained through interviews and observations on respondents and informants. Data is processed and analyzed using a qualitative prescriptive analytical approach. The results of the study show that the implementation of the Qanun LKS regarding the MSME financing ratio has not been fully realized. Micro business financing is dominated by sale and purchase agreements (murabahah) rather than a profit sharing agreements (musyarakah). Constraints in financing distribution are caused by the failure of business actors to meet credit quality assessments and bank prudential principles, which can lead to bad credit risks, limited banking manpower in certain units despite high financing interest, and low literacy among business actors. The efforts made by the Aceh Government to support the implementation of the Qanun LKS include establishing a Technical Implementation Unit for Integrated Business Services, providing financing assistance, and striving to establish a guarantee institution through the submission of a draft Qanun on Aceh Sharia Financing Guarantees. The efforts promoted by Bank Aceh Syariah are to hold training and coaching for MSMEs, while Bank Syariah Indonesia has established an MSME Center and Muslim Preneur. Literacy awareness for the community, especially business actors, in business development is very important. It is recommended to the Aceh Government strengthen and expand the authority of the Aceh Sharia Council (ASC), review the substance of qanun formation so that material objectives can be achieved appropriately and rationally, and accelerate the drafting of the Aceh Sharia Financing Guarantee Qanun. Furthermore, it is recommended that banks promote literacy related to financing and motivate business actors who meet the criteria to collaborate using a profit sharing financing. Finally, it is recommended to the community, especially business actors, always uphold noble character in their transactions, promote business potential by increasing business capabilities and knowledge related to the concept of sharia financing. Keywords : Qanun LKS, Financing, MSME, Micro Business.