Tanggungjawab pejabat pembuat akta tanah terhadap peralihan harta bersama yang belum dibagi pasca perceraian abstrak putri safira * novi sriwahyuni darmawan ** berdasarkan pasal 10 ayat (7) peraturan menteri agraria dan tata *** ruang/kepala bpn nomor 2 tahun 2018, setiap pelanggaran oleh ppat harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh majelis pembina dan pengawas ppat. tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah (ppat) dalam peralihan harta bersama pasca perceraian di kota banda aceh, dengan fokus pada putusan mahkamah syar’iyah banda aceh nomor 185/pdt.g/2021/ms.bna. kasus ini melibatkan penjualan harta bersama oleh mantan suami tanpa persetujuan mantan istri, yang kemudian dituangkan dalam akta jual beli oleh ppat. tindakan ini diduga melanggar ketentuan hukum karena tidak melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam peralihan hak atas tanah. tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan menjelaskan tanggung jawab ppat terhadap peralihan harta bersama yang belum dibagi, menganalisis dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap pembeli dalam peralihan harta bersama yang belum dibagi, dan menganalisis dan menjelaskan akibat hukum peralihan harta bersama yang belum dibagi terhadap keabsahan akta yang dibuat oleh ppat. penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer melalui penelitian lapangan melalui wawancara didukung dengan putusan pengadilan dan yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat, serta menggunakan metode analisis kualitatif. hasil penelitian menunjukkan ppat memiliki tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana dalam memastikan akta peralihan hak atas tanah dibuat sesuai ketentuan hukum dan melibatkan seluruh pihak yang berhak. dalam konteks perlindungan hukum, pembeli yang beritikad baik berhak memperoleh perlindungan apabila telah bertindak hati-hati dan tidak mengetahui adanya cacat hukum, sebagaimana terlihat dalam putusan nomor 185/pdt.g/2021/ms.bna, di mana pembeli (mr) dinilai beritikad baik karena melakukan transaksi sah di hadapan ppat berdasarkan sertifikat resmi tanpa mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan harta bersama yang belum dibagi. oleh karena itu, ppat harus lebih cermat dalam memastikan status hukum tanah, terutama yang berkaitan dengan harta bersama dalam perceraian, karena peralihan hak atas harta bersama hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak, dan kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan batalnya peralihan hak. disarankan kepada ppat untuk meningkatkan ketelitian dan pemahaman terhadap prosedur hukum dalam peralihan hak atas tanah, khususnya terkait harta bersama. selain itu, ikatan pejabat pembuat akta tanah (ippat) juga diharapkan memperkuat peran pengawasan dan pembinaan guna menjamin profesionalisme ppat serta mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. kata kunci: tanggung jawab, pejabat pembuat akta tanah, harta bersama, perceraian, prosedur hukum.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PERALIHAN HARTA BERSAMA YANG BELUM DIBAGI PASCA PERCERAIAN. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : PERALIHAN HARTA BERSAMA MELALUI HIBAH TANPA IZIN SALAH SATU PIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (AGUSTINA DEWI PUTRI, 2019)
Abstract
THE RESPONSIBILITY OF THE LAND DEED OFFICIAL IN THE TRANSFER OF UNDIVIDED MARITAL PROPERTY AFTER DIVORCE ABSTRACT Putri Safira * Novi Sri wahyuni Darmawan ** Based on Article 10 paragraph (7) of the Regulation of the Minister of *** Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency (BPN) Number 2 of 2018, any violation committed by a Land Deed Official (PPAT) must be followed up through an examination by the PPAT Supervisory and Guidance Council. This study discusses the responsibility of the Land Deed Official (PPAT) in the transfer of joint property after divorce in Banda Aceh City, focusing on the decision of the Banda Aceh Sharia Court Number 185/Pdt.G/2021/MS.Bna. The case involved the sale of joint property by a former husband without the consent of his former wife, which was then formalized in a sale and purchase deed by the PPAT. This action was allegedly in violation of legal provisions because it failed to involve all parties with rights or interests in the transfer of land ownership. The purpose of this research is to analyze and explain the responsibility of the PPAT in the transfer of undivided joint property, to analyze and explain legal protection for buyers in the transfer of undivided joint property, and to analyze and explain the legal consequences of such transfers on the validity of deeds made by the PPAT. This study employs an empirical juridical research method, using primary data obtained through field research and interviews, supported by court decisions and actual conditions observed in society, as well as applying a qualitative analysis method. The results show that PPATs have administrative, civil, and criminal responsibilities to ensure that land transfer deeds are made in accordance with legal provisions and involve all rightful parties. In terms of legal protection, good-faith buyers are entitled to protection if they have acted carefully and were unaware of any legal defects, as demonstrated in Decision Number 185/Pdt.G/2021/MS.Bna, where the buyer (MR) was deemed to have acted in good faith for conducting a legitimate transaction before the PPAT based on an official certificate, without knowing that the land was undivided joint property. Therefore, PPATs must be more vigilant in verifying the legal status of land, especially those related to joint property in divorce cases, since the transfer of joint property rights can only be conducted with the consent of both parties, and negligence in this matter may result in the nullification of the transfer. It is recommended that PPATs enhance their accuracy and understanding of legal procedures in land ownership transfers, particularly those involving joint property. Furthermore, the Indonesian Association of Land Deed Officials (IPPAT) is expected to strengthen its supervisory and guidance roles to ensure PPAT professionalism and support the enforcement of fair and transparent legal practices. Keywords: Responsibility, Land Deed Official, Marital Property, Divorce, Legal Procedure.
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DI DALAM KAWASAN HUTAN (Teuku Rulianda Zhafirin, 2024)