Berdasarkan konvensi hak anak 1989 pihak yang terlibat konflik bersenjata diwajibkan untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia 15 tahun direkrut ke dalam angkatan bersenjata. namun pada kenyataan fenomena perekrutan tentara anak masih terjadi. dalam hal ini, penelitian ini membahas kompleksitas hukum dalam kasus mantan tentara anak yang kemudian menjadi pelaku kejahatan perang, khususnya dalam penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana individu. permasalahan utama yang diteliti adalah bagaimana prinsip pertanggungjawaban pidana individu dalam hukum humaniter internasional, dan posisi hukum mantan tentara anak yang kemudian menjadi pelaku kejahatan perang. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana individu terhadap mantan tentara anak dalam hukum humaniter internasional, serta menjelaskan posisi hukum tentara anak yang kemudian menjadi pelaku kejahatan perang. metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, penelitian dengan metode hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara m menelaah norma, teori-teori, kaidah hukum serta konvensi-konvensi. hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pertanggungjawaban pidana individu dapat diterapkan terhadap mantan tentara anak yang terbukti melakukan kejahatan perang. dalam kasus dominic ongwen yang bertransformasi dari status korban menjadi pelaku (victim-perpetrator) dan pengalaman traumatis yang dimilikinya tidak secara otomatis menghapuskan pertanggungjawabannya. lebih lanjut, ia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara dan telah memenuhi unsur-unsur dari teori tanggung jawab komandan (command responsibility). disarankan agar lembaga internasional untuk memperkuat implementasi instrumen hukum internasional yang melarang perekrutan anak-anak kedalam kelompok bersenjata, terutama protokol opsional konvensi hak anak.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB MANTAN TENTARA ANAK TERHADAP KEJAHATAN PERANG DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL STUDI KASUS (PUTUSAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL NO.ICC-02/04-01/15 DOMINIC ONGWEN). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB KOMANDO ATAS PENYALAHGUNAAN UNMANNED AERIAL VEHICLE (UAV) JENIS DRONE DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KASUS PENYERANGAN DRONE AMERIKA SERIKAT DI AFGHANISTAN) (MAMAN ABDULLAH, 2019)
Abstract
Berdasarkan Konvensi Hak Anak 1989 pihak yang terlibat konflik bersenjata diwajibkan untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia 15 tahun direkrut ke dalam angkatan bersenjata. Namun pada kenyataannya fenomena pemanasan tentara anak masih terjadi. Pada bagian ini, penelitian ini membahas kompleksitas hukum dalam kasus mantan tentara anak yang kemudian menjadi pelaku kejahatan perang, khususnya dalam penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana individu. Permasalahan utama yang diteliti adalah bagaimana prinsip pertanggungjawaban pidana individu dalam hukum humaniter internasional, dan posisi hukum mantan tentara anak yang kemudian menjadi pelaku kejahatan perang. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan prinsip pertanggungjawaban pidana individu terhadap mantan tentara anak dalam hukum humaniter internasional, serta menjelaskan posisi hukum tentara anak yang kemudian menjadi pelaku kejahatan perang. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, penelitian dengan metode hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah norma, teori-teori, kaidah hukum serta konvensi-konvensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pertanggungjawaban pidana individu dapat diterapkan terhadap mantan tentara anak yang terbukti melakukan kejahatan perang. Dalam kasus Dominic Ongwen yang bertransformasi dari status korban menjadi pelaku (Korban-Pelaku) dan pengalaman traumatis yang dimilikinya tidak secara otomatis menghapuskan pertanggungjawabannya. Lebih lanjut, ia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara dan telah memenuhi unsur-unsur dari teori tanggung jawab komando. Disarankan agar lembaga internasional untuk memperkuat implementasi instrumen hukum internasional yang melarang anak-anak ke dalam kelompok bersenjata, terutama protokol operasional konvensi hak anak.
Baca Juga : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKEBALAN KEPALA NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Meydhitasari P, 2013)