Pasal 47 ayat (1) undang-undang nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia secara tegas mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit diperbolehkan menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, sesuai dengan amanat dari ayat (2). namun, dalam praktiknya ditemukan adanya pengangkatan prajurit tni aktif untuk menduduki jabatan sipil yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang tersebut. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengangkatan prajurit tni aktif dalam jabatan sipil telah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2025 dan asas-asas hukum yang berlaku di indonesia, serta untuk menjelaskan apakah konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran tersebut. penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan penelitian skripsi ini. hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan prajurit tni aktif dalam jabatan sipil di luar ketentuan pasal 47 undang-undang nomor 3 tahun 2025 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum yang berlaku di indonesia. konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut telah diatur dalam pasal 55 ayat (1) huruf (g) undang-undang yang sama, yaitu pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan karena menduduki jabatan yang dilarang. disarankan kepada pemerintah dan panglima tni serta seluruh prajurit tni agar terlebih dahulu memahami mengenai tugas, peran, kedudukan dan fungsi utama tni sebagai sebuah lembaga negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan azas-azas hukum yang berlaku di indonesia. kemudian melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang nomor 3 tahun 2025. dan kepada prajurit tni aktif yang telah merangkap atau diangkat untuk menduduki jabatan sipil agar bersedia memilih mengundurkan diri dari jabatan sipil yang diembannya saat ini atau mengundurkan diri sebagai prajurit tni aktif.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN PRAJURIT TNI AKTIF DALAM JABATAN SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : KONSISTENSI PENGANGKATAN SEKRETARIS GAMPONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (AULIA KAMAL PASHA, 2021)
Abstract
Article 47 paragraph (1) of Law Number 3 of 2025 concerning the Amendment to Law Number 34 of 2004 on the Indonesian National Armed Forces explicitly stipulates that active military personnel may only hold positions in fourteen ministries or institutions. Apart from those positions as referred to in paragraph (1), pursuant to paragraph (2), military personnel may only occupy other civilian positions after resigning from or retiring from active military service. However, in practice, there have been instances where active members of the Indonesian National Armed Forces (TNI) have been appointed to civilian positions that are inconsistent with the provisions and intent of the aforementioned law. The purpose of this research is to determine whether the appointment of active TNI personnel to civilian positions complies with the provisions of Law Number 3 of 2025 and the prevailing legal principles in Indonesia, as well as to explain the legal consequences arising from such violations. This research constitutes a normative juridical study, namely a library-based legal research that examines legal materials such as statutory regulations, books, journals, and articles relevant to this thesis. The results of the study indicate that the appointment of active TNI personnel to civilian positions beyond those permitted under Article 47 of Law Number 3 of 2025 is contrary to the statutory provisions and the legal principles applicable in Indonesia. The legal consequence of such a violation is stipulated in Article 55 paragraph (1) letter (g) of the same Law, namely honourable discharge from military service due to holding a prohibited position. It is recommended that the Government, the Commander of the Indonesian National Armed Forces, and all TNI personnel first develop a comprehensive understanding of the duties, roles, position, and principal functions of the TNI as a state institution governed by statutory regulations and prevailing legal principles in Indonesia. They should then fully implement the mandates contained in Law Number 3 of 2025. Furthermore, active TNI personnel who currently hold or have been appointed to civilian positions are advised to choose either to resign from their civilian position or to withdraw from active military service.
Baca Juga : ASPEK HUKUM PENETAPAN QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH TAHUN 2013 - 2033 (Darwin Syahputra, 2016)