Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Nepi Putri Yana, EFEKTIVITAS PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KOPI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH TENGAH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Abstrak nepi putri yana efektivitas pelaksanaan restorative 2025 justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian kopi (suatu penelitian di wilayah hukum polres aceh tengah) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 60), pp, bibl, tabl. (intan munirah, s.h., m.h.) tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 kuhp yang menyebutkan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. di wilayah hukum polres aceh tengah, tindak pidana pencurian kopi tidak hanya diselesaikan melalui peradilan biasa tetapi juga melalui pendekatan restorative justice, yang menekankan perdamaian dan pemulihan kerugian korban. tetapi belum sepenuhnya bekerja karena adanya hambatan seperti korban yang menolak berdamai dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait pendekatan restorative justice. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian kopi, hambatan yang mempengaruhi efektivitasnya, serta upaya penyidik dalam meningkatkan efektivitas penerapan restorative justice di wilayah hukum polres aceh tengah. adapun penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundangundangan dan kasus. data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian kepustakaan dan lapangan di analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian kopi di wilayah kabupaten aceh tengah belum berjalan optimal. dari tahun 2023 hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 75 kasus pencurian kopi, dimana hanya 52 kasus (69,33%) yang berhasil diselesaikan melalui restorative justice. ada beberapa hambatan dalam penanganan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian kopi antara lain; korban tidak mau berdamai, korban tidak mau menanggung kerugian, dan kurangnya pemahaman masyarakat akan keuntungan restorative justice. disarankan kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya polres aceh tengah, perlu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep, keuntungan dan proses restorative justice melalui berbagai kegiatan sosialisasi di tingkat desa. diharapkan masyarakat, korban dan pelaku lebih terbuka terhadap penyelesaian perkara ringan seperti pencurian hasil pertanian melalui pendekatan restorative justice untuk menjaga keharmonisan sosial dan meningkatkan kesadaran hukum.



Abstract



    SERVICES DESK